Direktur Eredivisie: Pemain non-Eropa harus ajukan izin kembali masuk

Jumat, 3 April 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lensabumi.com – Direktur Eredivisie CV, Jan de Jong, mengatakan pemain non Eropa harus mengajukan izin kembali masuk (wedertoelating) atau izin tinggal humaniter tidak sementara, yang ditujukan bagi mantan warga Belanda.

De Jong mengatakan bahwa ada dua jalur untuk mendapatkan izin tinggal dan kerja yang sah di Belanda. Pertama menggunakan cap Uni Eropa, yaitu catatan izin tinggal di paspor, yang dapat digunakan pemain yang memiliki pasangan atau anak berkewarganegaraan Eropa.

“Stiker itu bersifat sementara. Akan dilakukan penilaian apakah mereka bisa tinggal di Belanda secara permanen. Selama proses itu, mereka sudah diperbolehkan bekerja dan bermain,” kata De Jong dikutip dari nos.nl, Jumat.

Baca Juga  13 ribu orang sambangi Monas di hari kedua Lebaran

Namun pemain-pemain Indonesia seperti Dean James yang tidak memiliki pasangan atau anak Eropa tidak dapat menggunakan jalur itu. Mereka harus mengajukan permohonan “kembali masuk” (wedertoelating), atau izin tinggal “humaniter tidak sementara”.

Selain James, terdapat tiga pemain Indonesia lain yang terseret kasus masalah izin kerja yang dirilis Dinas Imigrasi Belanda, yakni Justin Hubner yang bermain untuk Fortuna Sittard, Nathan Tjoe-A-On di Willem II, dan Tim Geypens yang berseragam FC Emmen. Nama mereka masuk dalam daftar 25 pemain yang bermasalah izin kerjanya oleh Dinas Imigrasi Belanda

Keempat pemain ini untuk sementara tak bisa membela klubnya masing-masing, termasuk tidak dibolehkan mengikuti sesi latihan bersama klub.

Baca Juga  Lapas Brebes Tingkatkan Pengawasan Pengunjung: Stempel dan Identitas Dicek Ketat di P2U

Tiga pemain timnas lainnya yang juga bermain di Belanda, Maarten Paes (Ajax Amsterdam), Miliano Jonathans (Excelsior), dan Mees Hilgers (FC Twente) tidak masuk dalam daftar tersebut.

Pemain-pemain ini disebut bisa kembali masuk ke pasar kerja Belanda, tetapi harus membuktikan bahwa mereka sebelumnya pernah tinggal dan bekerja di Belanda.

Proses ini memakan waktu lebih lama dan membutuhkan lebih banyak dokumen. Mereka juga harus menunggu keputusan sebelum bisa bermain.

Hukum Belanda menyatakan siapa pun yang secara sukarela mengambil kewarganegaraan lain, otomatis kehilangan kewarganegaraan Belanda. Baik Belanda maupun Indonesia tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda.

“Jika mereka tinggal di Belanda selama satu tahun dengan izin tersebut, mereka bisa mengajukan prosedur opsi untuk menjadi warga Belanda lagi,” kata spesialis hukum kewarganegaraan, Hermie de Voer.

Baca Juga  Wamendagri,Tekankan Pentingnya Ruang Berbagi dan Mencari Inspirasi

Permasalahan paspor dan kewarganegaraan muncul setelah NAC Breda mengajukan protes kepada KNVB terkait keabsahan pemain Go Ahead Eagles, yakni Dean James, setelah mereka kalah 0-6 sebuah pertandingan Liga Belanda. Meski demikian, otoritas liga memastikan hasil pertandingan yang telah berlangsung tidak akan diubah.

Klub-klub Liga Belanda kini diminta memastikan seluruh pemain memiliki izin kerja yang sah, sementara sebagian pemain masih menunggu keputusan otoritas imigrasi untuk dapat kembali tampil di kompetisi akhir pekan ini.

Berita Terkait

Krakatau: Sejarah Letusan 1883, Tsunami 2018, dan Siaga Erupsi 2026
Dampak Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau, Legislator PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Bagikan Ribuan Masker Kepada Pengguna Jalan
Bukan Debu Biasa, Abu Vulkanik Anak Krakatau Mulai Terasa di Tangerang Selatan
Rumah di Pesantunan Brebes Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Tim Basket Putra Maksimalkan Kesempatan Ikuti Asian Games 2026
Seminar “Mentalitas Rajawali” di Lapas Brebes, WBP Diajak Bangkit dan Berubah
Kekeringan Melanda, Kementerian PU Pastikan Pasokan Air Bersih Bagi Warga Kab. Mojokerto dan Kab. Pamekasan
Jaga Keselamatan Warga, KemenPU Ganti Jembatan Apung Sungai Wulan dengan Jembatan Gantung
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:41 WIB

Krakatau: Sejarah Letusan 1883, Tsunami 2018, dan Siaga Erupsi 2026

Minggu, 6 September 2026 - 19:19 WIB

Dampak Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau, Legislator PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Bagikan Ribuan Masker Kepada Pengguna Jalan

Minggu, 6 September 2026 - 14:22 WIB

Bukan Debu Biasa, Abu Vulkanik Anak Krakatau Mulai Terasa di Tangerang Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 09:36 WIB

Rumah di Pesantunan Brebes Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Sabtu, 5 September 2026 - 13:23 WIB

Seminar “Mentalitas Rajawali” di Lapas Brebes, WBP Diajak Bangkit dan Berubah

Berita Terbaru