lensabumi.com – Total nilai penyaluran aneka bantuan sosial (bansos) untuk menopang kehidupan penyintas pascabencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar) hingga saat ini mencapai sekitar Rp483,9 miliar.
“Tepatnya total dana tersalur dari data laporan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera per 6 April 2026 sebesar Rp483.959,85 miliar,” tulis Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu, Satgas PRR terus mempercepat penyaluran aneka bantuan sosial (bansos) untuk menopang kehidupan penyintas pascabencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).
Bansos yang disalurkan terdiri dari bantuan jaminan hidup (jadup), bantuan isi hunian, serta stimulan sosial dan ekonomi.
Paket bantuan ini disalurkan untuk mendukung percepatan pemulihan sekaligus membantu pemenuhan kebutuhan ekonomi penyintas bencana.
“Hingga 6 April itu, penyaluran bantuan jadup, isi hunian dan stimulan ekonomi telah menjangkau 60.373 jiwa dari total alokasi 66.008 jiwa yang direncanakan,” tulis siaran pers itu.
Secara rinci, Aceh mencatatkan realisasi tertinggi dengan penyaluran menjangkau 47.483 jiwa dan total dana tersalurkan mencapai Rp366.298 miliar.
Di Sumut, bantuan telah menjangkau 11.091 jiwa dengan total dana mencapai Rp101.371,3 miliar. Kemudian di Sumbar bantuan telah menjangkau 1.799 jiwa dengan total dana mencapai Rp16.290,550 miliar.
Skema penyaluran jadup disalurkan dengan senilai Rp15.000 per jiwa/hari selama tiga bulan. Sementara bantuan isi hunian disalurkan dengan skema senilai Rp3 juta per kepala keluarga. Adapun bantuan stimulan sosial dan ekonomi diberikan senilai Rp5 juta per keluarga.
Bantuan jadup, isi hunian, dan stimulan ekonomi merupakan salah satu skema bantuan pascabencana yang diberikan untuk menjamin keberlangsungan hidup penyintas bencana.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses pemulihan tidak hanya menyentuh infrastruktur fisik tetapi juga daya beli masyarakat yang harus pulih pascabencana.
Selain itu, untuk melengkapi kebutuhan dasar penyintas bencana, Satgas PRR juga menggelontorkan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi penyintas bencana yang tidak memilih tinggal di hunian sementara (huntara).
Besaran bantuan DTH yang dikucurkan adalah Rp600.000 per bulan untuk jangka waktu tiga bulan, sehingga setiap kepala keluarga menerima total dana sebesar Rp1,8 juta.
Hingga saat ini, seluruh rekening penerima DTH telah menerima transfer dana dengan tingkat penyaluran mencapai 100 persen untuk 14.775 penerima di tiga provinsi.






