GMNI Desak BPN Kabupaten Tangerang Pecat KJSB Gogo Martondi : Jangan Biarkan Dugaan Pungli Berkedok Jasa Profesional Menghisap Rakyat

Senin, 20 April 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang, LENSABUMI.COM- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak BPN Kabupaten Tangerang untuk segera mengevaluasi dan memutus kerja sama dengan KJSB Gogo Martondi Rambe setelah muncul dugaan praktik pungutan liar dalam penetapan tarif jasa pengukuran tanah kepada masyarakat.

Desakan tersebut mencuat setelah adanya aduan warga yang keberatan atas tagihan biaya pengukuran yang dinilai tidak wajar dan tidak memiliki dasar regulasi yang jelas. Dalam aduan tersebut, disebutkan tarif pengukuran untuk lahan sekitar 571 meter persegi mencapai Rp6.057.000, sementara lahan 1.672 meter persegi ditagih Rp8.158.000. Pihak pemohon menilai biaya tersebut memberatkan dan tidak transparan.

Baca Juga  Kapolresta Tangerang Resmikan SPPG Raksa 6 di Kresek, Komitmen Dukung Program Nasional MBG ‎

Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang menilai kondisi ini berpotensi mencederai semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik di sektor pertanahan. Menurutnya, BPN sebagai institusi negara tidak boleh membiarkan mitra kerjanya menjalankan praktik bisnis yang menekan masyarakat kecil.

“Kalau benar ada pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi bentuk ketidakadilan dalam pelayanan publik. Negara tidak boleh kalah oleh praktik rente di sektor agraria,” tegasnya.

Baca Juga  Anak Dibawah Umur di Kosambi Tangerang Diduga Jadi Korban Pencabulan

GMNI menilai keberadaan KJSB sebagai mitra teknis seharusnya membantu percepatan layanan pertanahan, bukan justru menambah beban biaya masyarakat.

*Tuntutan*:

1. BPN Kabupaten Tangerang segera memutus kerja sama dengan KJSB Gogo Martondi Rambe jika terbukti melanggar aturan.
2. Audit menyeluruh terhadap seluruh mekanisme penetapan tarif jasa pengukuran tanah.
3. Transparansi biaya layanan pertanahan kepada publik.
4. Aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pungutan liar yang merugikan masyarakat.

Baca Juga  Polresta Tangerang Amankan Haul Akbar di Ponpes Al-Istiqlaliyah Cilongok, Ratusan Personel Disiagakan

GMNI juga mengingatkan bahwa pelayanan pertanahan menyangkut hak dasar warga negara atas kepastian hukum tanah. Jika dikelola dengan pola bisnis tanpa kontrol, maka ruang penyalahgunaan kewenangan akan semakin terbuka.

GMNI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan menggelar aksi massa apabila dalam waktu 3 hari tuntutan evaluasi ini tidak segera dijalankan.

Oleh : Ahmad Saepul Bahri

Ketua GmnI Kab. Tangerang (Gass)

Berita Terkait

BNNP Jateng Perkuat Petompon Relawan Antinarkoba Disiapkan Zero Prevalensi Jadi Target
BNNP Jateng dan Pemkot Salatiga Bersinergi Menuju Zero Prevalensi 2045
Ribuan Santri Peringati Hari Santri Di Kantor Wali Kota Jakarta Utara
HSN 2026, Bupati berpesan santri harus jadi pelopor
Bunda PAUD Kabupaten Tangerang Dorong Pemenuhan Gizi Anak Melalui Program PMT di Satuan PAUD
Pilkades Serentak 2027, Pemkab Tangerang Tengah Siapkan Regulasi
Polsek Curug Hadir di Perempatan Pondok Bambu, Pastikan Arus Lalu Lintas Pagi Lancar
Amankan 10 Sepeda Motor Hasil Kejahatan, Diserahkan kepada Pemiliknya Gratis

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:04 WIB

BNNP Jateng Perkuat Petompon Relawan Antinarkoba Disiapkan Zero Prevalensi Jadi Target

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:28 WIB

BNNP Jateng dan Pemkot Salatiga Bersinergi Menuju Zero Prevalensi 2045

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Ribuan Santri Peringati Hari Santri Di Kantor Wali Kota Jakarta Utara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:49 WIB

HSN 2026, Bupati berpesan santri harus jadi pelopor

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Pilkades Serentak 2027, Pemkab Tangerang Tengah Siapkan Regulasi

Berita Terbaru

Berita

HSN 2026, Bupati berpesan santri harus jadi pelopor

Kamis, 22 Okt 2026 - 09:49 WIB