Polresta Tangerang Amankan Pria Diduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABUMI.COM

Aparat Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial RH (42) atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Tersangka diamankan setelah dilaporkan salah seorang orang tuan korban.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, awalnya pada Kamis (16/4/2026), salah seorang korban, anak laki-laki berusia 13 tahun dipanggil oleh tersangka ke rumahnya. Alasan tersangka memanggil korban untuk meminta bantuan mengangkat barang.

“Namun tiba-tiba tersangka meraba alat vital korban dan membuat korban langsung lari,” kata Indra Waspada, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga  Polsek Kronjo Layani Aduan Kehilangan Surat dan Barang Masyarakat

Korban kemudian menceritakan kejadian itu ke orang tuanya, yang selanjutnya melaporkan hal tersebut ke ketua RT setempat. Kemudian ketua RT melaporkan ke Polresta Tangerang.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan dan diketahui jumlah korban lebih dari satu orang.

“Dari hasil pemeriksaan, jumlah korban sebanyak 12 orang anak laki-laki,” ujar Indra Waspada.

Indra Waspada menjelaskan, dari 12 korban, 5 korban merupakan korban yang menjadi korban kekerasan seksual sentuhan fisik. Sementara 7 lainnya merupakan korban kekerasan seksual secara verbal.

Baca Juga  Usung Tiga Pilar Utama, Rofiq Komitmen Bawa DDII Brebes Dukung Visi Brebes Beres

“Usia korban berkisar 13 sampai 16 tahun,” kata Indra Waspada.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka RH mengiming-imingi korban dengan pemberian uang antara Rp10 ribu sampai Rp30 ribu rupiah. Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan yang dilakukannya.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021,” terang Indra Waspada.

Sementara Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Ganda Rezeki Sihombing menerangkan, di antara lima korban tidak ada yang mengalami kekerasan seksual sodomi. Bentuk kekerasan seksual yang dialami lima korban adalah diraba atau diremas alat vitalnya. Serta diminta memegang dan memainkan alat kelamin tersangka.

Baca Juga  Hadiri Hari Jadi Ke-2 RSUD Tigaraksa, Bupati Tangerang: Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

“Korban juga sempat diminta menghisap alat vital tersangka namun korban menolak,” ujar Ganda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Gass)

Berita Terkait

Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Al Hijaiyyah Sindang Jaya
BNPB: Korban Meninggal Akibat Gempa NTT Bertambah, Jadi 100 Orang
Bupati Tangerang Targetkan Rekonstruksi Jalan Cisoka-Cangkudu 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
RAPBN 2027 Harus Sehat, Ketahanan Fiskal Daerah Diperkuat
Semarak HUT Ke-81 RI Desa Gembong, Wakil Bupati Intan Ajak Wagar Isi kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Mensesneg Bantah Haji Isam Jadi Koordinator Penanganan Karhutla
Iwan Firmansyah Hadiri Ritual Ketjeran Tjimande, Pemkab Tangerang Dorong Pelestarian Budaya dan Karakter Generasi Muda
Tiga Matel yang Diduga Peras Santri di Cikupa Dibekuk Polisi, Modusnya Tuduh Motor Curian

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Al Hijaiyyah Sindang Jaya

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:46 WIB

BNPB: Korban Meninggal Akibat Gempa NTT Bertambah, Jadi 100 Orang

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Bupati Tangerang Targetkan Rekonstruksi Jalan Cisoka-Cangkudu 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:34 WIB

RAPBN 2027 Harus Sehat, Ketahanan Fiskal Daerah Diperkuat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Mensesneg Bantah Haji Isam Jadi Koordinator Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Berita

RAPBN 2027 Harus Sehat, Ketahanan Fiskal Daerah Diperkuat

Senin, 24 Agu 2026 - 14:34 WIB

Bisnis

Epson Perkuat EcoTank, Hadirkan Printer Lebih Hemat

Senin, 24 Agu 2026 - 14:31 WIB