Purbalingga, lensabumi.com – Polsek Bobotsari bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi balap liar di jalan Desa Dagan, Rabu (3/6/2026) sore. Polisi kemudian membubarkan balap liar dan mengamankan tiga sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas.
Dapat laporan aksi balap liar personel langsung mendatangi lokasi. Di lokasi mendapati sejumlah remaja yang diduga sedang melakukan balapan liar, ujar AKBP Sarno Ujianto.
“Kami kemudian memberikan imbauan kepada para remaja yang ada di lokasi, selanjutnya membubarkan mereka agar tidak melanjutkan balap liar,” jelas Kapolsek.
Disampaikan bahwa di lokasi balap liar, kami mengamankan tiga sepeda motor yang tidak memenuhi spesifikasi teknis. Sepeda motor melanggar aturan lalu lintas di antaranya menggunakan knalpot brong, tidak memasang spion, tidak memasang plat nomor.
“Untuk sepeda motor yang ditemukan melanggar aturan lalu lintas kemudian kami amankan ke Polsek Bobotsari,” kata Kapolsek.
Sepeda motor bisa diambil di Polsek Bobotsari setelah pemiliknya melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai spesifikasi teknis dan mengganti knalpot brong dengan knalpot yang sesuai peruntukannya, ujar Kapolsek.
“Kami mengimbau kepada orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya dan mengingatkan untuk tidak terlibat balap liar karena dapat membahayakan diri maupun orang lain,” pungkasnya.
(Humas Polres Purbalingga)( Agus P )