BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Lensabumi.com – Minat masyarakat Indonesia terhadap kosmetik impor masih tinggi, khususnya kosmetik impor yang populer di media sosial dan platform perdagangan elektronik (e-commerce). Dari intensifikasi pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal yang dilakukan BPOM pada akhir Mei 2026, petugas BPOM menemukan gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal/tanpa izin edar (TIE) yang berlokasi di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari lokasi tersebut, petugas BPOM pusat dan Balai POM di Tangerang menemukan kosmetik TIE dan tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur yang tidak resmi sebanyak 956 item atau 2.082.039 pieces dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar. Mayoritas temuan merupakan kosmetik impor ilegal yang berasal dari Tiongkok dan didominasi jenis kosmetik dekoratif atau rias wajah.

Kepala BPOM Taruna Ikrar memaparkan bahwa kosmetik impor ilegal tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui forwarder umum yang diduga melakukan praktik tidak sesuai dengan ketentuan. “Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi,” papar Taruna Ikrar pada Konferensi Pers Hasil Pengawasan Gudang Kosmetik Impor Ilegal yang digelar pada Jumat (5/6/2026).

Baca Juga  BRI Kantor Cabang Tangerang Merdeka Gelar Latihan Badminton Rutin untuk Jaga Kebugaran dan Kebersamaan Insan BRILiaN

Lebih lanjut, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa kosmetik ilegal tersebut dipasarkan dan diedarkan secara luas melalui platform e-commerce sehingga berpotensi menjangkau konsumen di berbagai wilayah Indonesia. “Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen,” lanjut Taruna Ikrar.

Pengawasan kosmetik ini merupakan bagian dari intensifikasi pengawasan kosmetik tematik tahun 2026 yang dilakukan BPOM dengan mengusung tema “Penguatan perlindungan masyarakat dan peningkatan daya saing produk nasional melalui pengawasan intensif kosmetik yang diedarkan secara online”. Temuan kali ini berawal dari operasi intelijen terhadap laporan pengaduan masyarakat serta pengawasan online yang dilakukan BPOM. Dari hasil penelusuran lebih lanjut, ditemukan aktivitas penyimpanan dan peredaran kosmetik impor ilegal pada gudang tersebut.

Baca Juga  Pacu Prestasi Olahraga, Sekcam Solear Raka Adi Putra Buka O2SN Tingkat Kecamatan ‎

Saat ini, BPOM telah menghentikan sementara kegiatan pada sarana tersebut serta mengamankan seluruh produk kosmetik impor ilegal yang ditemukan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat guna menghentikan peredaran kosmetik impor ilegal lebih luas.

Kasus ini masih berada dalam tahap pengembangan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus pelanggaran yang digunakan. Sehubungan dengan temuan tersebut, pihak sarana dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan termasuk pemusnahan produk. Apabila terdapat bukti yang cukup mengarah pada dugaan tindak pidana, BPOM akan mengambil langkah penegakan hukum melalui proses pro-justitia sesuai ketentuan yang berlaku.

“BPOM mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung kebijakan terhadap pengetatan importasi produk ilegal. Kami berkomitmen memastikan setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang berlaku, dan BPOM tidak segan menegakkan sanksi tegas terhadap oknum pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi,” tegas Kepala BPOM.

Kepala BPOM menegaskan bahwa BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan, sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga  Lima Saksi Yang Dihadirkan JPU Terungkap Tidak Tahu Aliran Dana

Temuan ini merupakan bagian dari komitmen BPOM untuk terus memperkuat perlindungan konsumen di tengah masifnya penjualan kosmetik impor pada platform e-commerce. Seiring semakin mudahnya akses masyarakat terhadap produk dari dalam maupun luar negeri, maka pengawasan yang efektif menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan, manfaat, dan mutu kosmetik yang beredar.

Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi ketentuan. Untuk itu, BPOM mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan literasi untuk menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan tidak menggunakan kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, upayakan untuk selalu membeli kosmetik dari sarana penjualan yang tepercaya dan selalu terapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik. (Gass)

Berita Terkait

Ubah Citra Bertani Jadi Keren, Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming
Kurang dari 24 Jam, Polresta Tangerang Ungkap Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar di Sindang Jaya
Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika
Tangis Haru Warga Sridadi Pecah Saat Peluk Bupati Brebes Terima Bantuan Bencana
Benteng Hijau untuk Randusanga Kulon, 3.700 Mangrove Ditanam Cegah Abrasi
CORE Nilai Faktor Cuaca Dan Logistik Picu Fluktuasi Harga Cabai
Wabup Intan Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia
Presiden Prabowo Ingatkan Mitra MBG, Ayam Tidak Boleh Dipotong Lebih dari 14 Bagian

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:36 WIB

Ubah Citra Bertani Jadi Keren, Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:15 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polresta Tangerang Ungkap Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar di Sindang Jaya

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:58 WIB

Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:55 WIB

BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

Tangis Haru Warga Sridadi Pecah Saat Peluk Bupati Brebes Terima Bantuan Bencana

Berita Terbaru

Berita

BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:55 WIB