Aktivis Banten : Pembakaran Limbah B3 di Ranca Kebo Diduga Dibekingi Oknum Desa dan Kecamatan

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Lensabumi.com –Aktivis Lingkungan Provinsi Banten, Ahmad Fahrul Rozi, menyoroti aktivitas pembakaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berlangsung di Kampung Ranca Kebo, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Menurut Rozi, aktivitas pembakaran limbah B3 secara terbuka sangat berbahaya dan berpotensi mencemari lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak bisa dibenarkan hanya dengan dalih usaha kecil.

“Pembakaran limbah B3 itu jelas melanggar aturan. Sekecil apa pun usahanya, jika berkaitan dengan limbah B3, maka wajib memiliki izin lingkungan yang sah, minimal UKL-UPL, bahkan Amdal bila dampaknya signifikan,” tegas Ahmad Fahrul Rozi, Kamis (15/1/2026).

Rozi juga menduga adanya pembiaran, bahkan perlindungan dari oknum aparat desa dan kecamatan, sehingga aktivitas tersebut bisa berjalan tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.

Baca Juga  926 Sekolah Di Kalsel Rusak Akibat Banjir Masuk Prioritas Revitalisasi

“Kami menduga usaha ini dibekingi oleh oknum desa dan oknum kecamatan. Tidak mungkin kegiatan berisiko tinggi seperti ini berjalan lama tanpa ada yang ‘mengamankan’,” ujar Rozi dengan nada serius.

” Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 yang mengatur tentang larangan melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan. Serta Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, yang mengatur tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, termasuk limbah dari proses pembakaran timah. Pelaku pembakaran timah ilegal dapat dikenakan sanksi pidana, denda, dan/atau ganti rugi atas kerusakan lingkungan.” Tutur Rozi

Sementara itu, pemilik usaha yang mengaku bernama Puji, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, menyampaikan bahwa selama menjalankan usahanya tidak ada keberatan dari warga sekitar.

Baca Juga  BRI BO BSD Berikan Penghargaan kepada Pekerja dengan Masa Kerja 15 dan 20 Tahun

“Mengenai warga, selama kami menjalankan usaha tidak masalah Pak. Mereka mengizinkan kegiatan kami. Lingkungan sekitar juga menandatangani izin dan disahkan RT, RW, dan lurah,” ujar Puji dalam pesan WhatsApp.

Puji juga mengakui bahwa perizinan usaha mereka masih terbatas dan belum lengkap. “Kami cuma usaha kecil Pak, semampu kami menjalankan kegiatan juga perizinannya. Skop kami tidak seperti pabrik, mohon dimaklumi. Untuk izin lingkungan kami memang sedang berproses,” katanya.

Ia menyebut saat ini izin yang dimiliki baru sebatas Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

“Saat ini kami baru sampai SPPL. Untuk ke izin UKL-UPL atau Amdal, kami berproses sesuai arahan kecamatan Pak. Jika usaha berkembang, pasti kami akan mengikuti ketentuan,” tambahnya.

Tak hanya menyoroti lokasi milik Puji, Rozi juga mengungkap adanya dugaan pembakaran limbah B3 di lokasi lain yang tidak jauh dari usaha Puji, yang memperkuat indikasi bahwa praktik serupa telah berlangsung secara masif di Kampung Ranca Kebo, Desa Mekar Jaya Kabupaten Tangerang.

Baca Juga  Menang 5-1 Atas Frankfurt, Liverpool Bangkit Dari Tren Buruk

Rozi mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, DLHK Provinsi Banten, aparat penegak hukum, serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.

“Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya pencemaran lingkungan, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Aparat harus berani bertindak, bukan malah menutup mata,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Panongan maupun Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang terkait dugaan pembakaran limbah B3 tersebut.

Berita Terkait

Kapolresta Tangerang Kunjungi Lintang Bukit NI Kwan Kong Bio Makin Ciapus, Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi dan Kamtibmas Saat Imlek 2577 Kongzili
‎Media Mandala Rayakan Hari Jadi ke-2: Terus Bertumbuh Menjadi Wadah Literasi dan Informasi Terpercaya ‎
BYD Song Ultra EV Crossover Dibanderol Rp438 juta
Pelari Robi Syianturi pecahkan rekor nasional dan Asia Tenggara di Sevilla
Klasemen Liga Spanyol: Real Madrid Kudeta Barcelona Dari Puncak Klasemen
Keluarga Besar KWRI Kabupaten Tangerang Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek kepada Sudirman Indra ‎
Bina Marga Kabupaten Tangerang Sampaikan Duka Cita, Mulai Pemeliharaan Jalan Cikupa – Pasar Kemis
H. Wawan Sumarwan Hadiri RAT Kopdes Merah Putih Kutruk, Berikan Apresiasi Tinggi atas Capaian SHU

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 22:38 WIB

Kapolresta Tangerang Kunjungi Lintang Bukit NI Kwan Kong Bio Makin Ciapus, Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi dan Kamtibmas Saat Imlek 2577 Kongzili

Senin, 16 Februari 2026 - 21:57 WIB

‎Media Mandala Rayakan Hari Jadi ke-2: Terus Bertumbuh Menjadi Wadah Literasi dan Informasi Terpercaya ‎

Senin, 16 Februari 2026 - 19:36 WIB

BYD Song Ultra EV Crossover Dibanderol Rp438 juta

Senin, 16 Februari 2026 - 18:33 WIB

Pelari Robi Syianturi pecahkan rekor nasional dan Asia Tenggara di Sevilla

Senin, 16 Februari 2026 - 14:08 WIB

Klasemen Liga Spanyol: Real Madrid Kudeta Barcelona Dari Puncak Klasemen

Berita Terbaru

Berita

BYD Song Ultra EV Crossover Dibanderol Rp438 juta

Senin, 16 Feb 2026 - 19:36 WIB