Tangerang, Lensabumi.com – Kasus kekerasan seksual tragis dan memilukan gemparkan warga Desa Salembaran Jaya RT.003/014 kelurahan Salembaran jaya kecamatan kosambi Kabupaten Tangerang. Seorang gadis berusia 19 tahun berinisial AHA menjadi korban pencabulan berkepanjangan yang diduga kuat dilakukan oleh ayah tirinya, H, dengan bantuan ibu kandungnya sendiri, K.

Aksi bejat tersebut terungkap pada Selasa (18/8/2026), setelah korban memberanikan diri melapor kepada pamannya, TAH. Kepada sang paman, AHA mengaku sering dimarahi serta menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya sejak masih duduk di bangku kelas 9 SMP (usia 14 tahun).
Lebih mencengangkan, korban kerap dipaksa menyaksikan hubungan intim kedua orang tuanya sebelum akhirnya digilir oleh ayah tirinya. Sang ibu kandung justru berperan aktif menyerahkan anaknya kepada pelaku dengan dalih mistis, yakni meyakini bahwa persetubuhan tersebut dapat memperlancar rezeki narik ojek dan membawa kekayaan bagi keluarga.

Mendengar pengakuan pilu tersebut, TAH langsung melapor ke pengurus RW setempat. Informasi ini dengan cepat memicu kemarahan warga. Pada Selasa (18/8/2026) malam, warga yang sudah emosi dan maran mendengar kasus tersebut sekitar menggeruduk rumah pelaku hingga akhirnya jajaran Polsek Teluknaga mengamankan pasangan suami istri tersebut sekira pukul 22.00 WIB.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sarana Masyarakat Bersuara, Azhar Fauzie, mengecam keras tindakan kedua pelaku saat diwawancarai di kediaman korban.
“Kasus ini sangat amat memilukan dan menyayat hati. Betapa teganya orang tua yang seharusnya menjadi pelindung bagi korban dan rumah sebagai tempat paling aman justru melakukan perbuatan keji tersebut, apalagi perbuatan bejat ayah tiri ini dibantu oleh ibu kandungnya sendiri,” tegas Azhar.
Azhar turut menyampaikan apresiasi kepada paman korban, pengurus RT/RW, warga Desa Salembaran Jaya, serta Polsek Teluknaga yang cepat tanggap membongkar kasus ini. Pihaknya menyatakan akan mendampingi korban secara penuh hingga tuntas.
“Kami mendorong penyidik kepolisian untuk serius menangani perkara ini. Kami mendesak agar pelaku dihukum berat-seberatnya menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Mengingat pelaku adalah orang tua, ancaman hukumannya dapat ditambah 1/3 dari hukuman maksimal. Jika perlu, kenakan sanksi kebiri kimia sesuai PP No. 70 Tahun 2020,” lanjutnya.
Mengingat kondisi psikologis korban yang merupakan seorang perempuan, LBH Sarana Masyarakat Bersuara juga memohon kepada pihak Polsek Teluknaga agar menyediakan penyidik Polisi Wanita (Polwan) dalam menangani pemeriksaan korban.

Di lokasi yang berbeda Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Satu Bumi Satu Negeri Kabupaten Tangerang Ilham Candra Prima yang akrab di sapa bung keong Candra mengutuk keras pelaku dan akan mengawal proses kejadian kejahatan biadab yang di lakukan oleh kedua orang tua korban tersebut yang sedang di tangani oleh Polsek Teluknaga sampai dengan tuntas.
Lanjut bung Keong Candra dengan nada tegas menyampaikan kepada awak media “berharap kepada Aparat Penegak Hukum agar pelaku mendapat hukuman seberat – beratnya agar kejadian memilukan seperti ini tidak terulang kembali.
Hingga saat ini, kasus kekerasan seksual yang menyita perhatian publik tersebut terus bergulir di ranah hukum, sementara kepolisian masih mendalami seluruh keterangan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti guna menjerat kedua pelaku dengan hukuman setimpal.






