lensabumi.com – Lalu lintas di Jakarta kembali menari di atas panggung aturan ganjil genap pada Kamis (23/4/2026). Seperti biasa, pemerintah menggerakkan kebijakan ini sebagai salah satu jurus utama untuk menahan laju kendaraan yang kerap meluap seperti air pasang. Terutama, langkah ini terasa penting saat hari kerja ketika mobilitas warga melonjak tajam.
Sejalan dengan itu, kalender menunjukkan tanggal ganjil. Maka, kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran 1, 3, 5, 7, dan 9 bebas melintas di ruas yang masuk pengawasan. Dengan kata lain, aturan ini menjadi pintu seleksi yang hanya terbuka bagi “angka-angka ganjil” agar ritme jalan tetap terkendali.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor genap seperti 0, 2, 4, 6, dan 8 harus menepi dari jalur tersebut. Oleh karena itu, pengendara diimbau memilih rute alternatif atau beralih ke transportasi umum, layaknya mencari celah saat arus utama mulai tersendat.
Selanjutnya, pemerintah membagi waktu pemberlakuan dalam dua sesi. Pertama, pada pagi hari, aturan berlaku pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, saat jalanan dipenuhi arus pekerja dan pelajar.
Kemudian, setelah jeda siang, pembatasan kembali aktif pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB, ketika gelombang kendaraan pulang kerja mulai membanjiri jalan.
Sementara itu, di luar dua waktu tersebut, jalanan kembali “netral”. Artinya, semua kendaraan, baik pelat ganjil maupun genap, dapat melintas tanpa sekat aturan berdasarkan tanggal.
Lebih lanjut, sistem ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat. Namun demikian, saat akhir pekan atau libur nasional, aturan ini beristirahat, memberi ruang bagi jalanan untuk bernapas lebih longgar.
Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran
Adapun, kebijakan ini berpijak pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 yang merevisi Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Dengan demikian, regulasi ini menjadi fondasi yang menjaga aturan tetap berdiri kokoh di tengah dinamika kota.
Di sisi lain, bagi pelanggar, sanksi menanti. Berdasarkan hal tersebut, Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Bahkan, kamera pengawas yang tersebar di berbagai titik siap “mengintai” lewat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Selain itu, pemerintah juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 sebagai penguat payung hukum. Dengan kata lain, aturan ini tidak berdiri sendiri, melainkan disokong berbagai regulasi yang saling mengikat.
Tak hanya itu, penindakan berlangsung tanpa banyak basa-basi. Kini, kamera ETLE dan tilang elektronik bekerja seperti mata yang tak pernah berkedip, memastikan setiap pelanggaran tercatat rapi.
Lebih jauh lagi, kebijakan ganjil genap tak hanya mengurai kemacetan. Namun, aturan ini juga menargetkan pengurangan polusi udara yang selama ini menjadi “kabut tipis” di wajah Jakarta.
Pasalnya, emisi kendaraan bermotor menjadi penyumbang utama pencemaran. Oleh sebab itu, pembatasan ini diharapkan mampu memperbaiki kualitas udara, sehingga kota bisa bernapas lebih lega.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut ini, 26 ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
Pengecualian Kendaraan Ganjil Genap
Meski demikian, tidak semua kendaraan terikat aturan ini. Berikut pengecualiannya:
- Kendaraan bertanda khusus disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan bermotor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan pengangkut BBM dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional TNI, Polri, dan pelat merah
- Kendaraan tamu negara dan lembaga internasional
- Kendaraan penolong kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan khusus atas pertimbangan Polri (misalnya pengangkut uang)
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan logistik
Pada akhirnya, dengan segala aturan dan pengecualiannya, ganjil genap tetap menjadi “rem halus” bagi hiruk-pikuk Jakarta. Setidaknya, ia tidak menghentikan laju kota, tetapi mengajaknya bergerak lebih teratur, seperti orkestra yang akhirnya menemukan nadanya.






