Kades Kandawati Akui Terima Fee Rp50 Juta, Tanah Wakaf Masjid Diduga Dibebani Pungutan per Meter

Kamis, 23 April 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABUMI. COM

TANGERANG, – Polemik dugaan pungutan liar antara pihak pengembang PT Wintraco dengan Pemerintah Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, terus memanas. Kepala Desa Kandawati, Sumarni, dikonfirmasi wartawan membenarkan telah menerima sejumlah uang fee dari pihak pengembang.

 

Saat dimintai keterangan di kantornya, Sumarni yang didampingi suaminya menyebut uang tersebut merupakan biaya administrasi pengurusan warkah.

“Itu untuk biaya administrasi warkah,” ujar Sumarni dan sumainya data di wawancarai pelh sejumlah wartawan Kamis 23 April 2026.

Baca Juga  BRI Kebon Jeruk Berikan Edukasi Layanan EBuzz di SMAN 65 Jakarta

Diketahui, lahan yang menjadi objek persoalan tersebut merupakan tanah wakaf milik Masjid Syeikh Hasan Basri dengan luas sekitar 5.660 meter persegi. Dalam prosesnya, Kepala Desa Kandawati disebut meminta fee sebesar Rp1.200 per meter kepada pihak pengembang.

Sebelumnya, perwakilan PT Wintraco, Ko Aseng, menyampaikan bahwa uang senilai Rp50 juta telah diserahkan secara bertahap kepada Kepala Desa Kandawati.

Baca Juga  Ruas jalan di tiga kelurahan Kelapa Gading terendam banjir

“Uang itu sudah kami berikan secara bertahap,” kata Ko Aseng saat musyawarah di Kantor Desa Kandawati, Kamis (23/4/2026).

Namun, pihak PT Wintraco menilai adanya permintaan fee tersebut mengarah pada dugaan pungutan liar. Menurut mereka, pembayaran yang telah dilakukan justru menjadi beban tambahan dalam proses administrasi lahan.

Ko Aseng menegaskan PT Wintraco siap menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan secara terbuka dan adil.

Baca Juga  Kawal Transparansi Anggaran, DPC GMNI Kab. Tangerang Gelar Diskusi APBD Bersama Eks Sekjen FITRA dan Eks Koordinator ICW

“Kami siap ambil langkah hukum jika masalah ini terus berlarut,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan warga karena menyangkut tanah wakaf yang seharusnya dikelola secara transparan dan penuh kehati-hatian. Warga berharap ada penjelasan resmi dari pihak terkait serta pengawasan dari instansi berwenang agar polemik tidak semakin meluas. (Gass)

 

Berita Terkait

Yakub Resmi Pimpin PGI Kabupaten Tangerang
Sekda Soma Atmaja: Sampai Kiamat Kurang Dua Hari,  Beasiswa Tangerang Gemilang Tetap Terus Berlanjut ‎
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 23 April 2026: Jam Berlaku, 26 Lokasi, dan Daftar Kendaraan yang Dikecualikan
BUMDes Tapos Tigaraksa Gelar Panen Jagung, Dihadiri Kadis Pertanian dan Kades
Ketua MUI Kecamatan Tigaraksa, Sukses Kalibrasi Arah Kiblat Masjid Pemakaman Insira Memorial Park 
Raker DKKT 2026 Berjalan Sukses, Ketua Pelaksana M.Nur Rojab “Mantap Jasa”
Bimo Mahfudz Fudianto Dukung Penuh Raker DKKT: Optimis Kesenian Kabupaten Tangerang Bisa Semakin Gemilang ‎
Penjarahan Aset KAI Pasca Pencanangan Perumahan Rakyat di Manggarai

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:48 WIB

Kades Kandawati Akui Terima Fee Rp50 Juta, Tanah Wakaf Masjid Diduga Dibebani Pungutan per Meter

Kamis, 23 April 2026 - 16:09 WIB

Yakub Resmi Pimpin PGI Kabupaten Tangerang

Kamis, 23 April 2026 - 13:38 WIB

Sekda Soma Atmaja: Sampai Kiamat Kurang Dua Hari,  Beasiswa Tangerang Gemilang Tetap Terus Berlanjut ‎

Kamis, 23 April 2026 - 13:31 WIB

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 23 April 2026: Jam Berlaku, 26 Lokasi, dan Daftar Kendaraan yang Dikecualikan

Kamis, 23 April 2026 - 13:18 WIB

BUMDes Tapos Tigaraksa Gelar Panen Jagung, Dihadiri Kadis Pertanian dan Kades

Berita Terbaru

Berita

Yakub Resmi Pimpin PGI Kabupaten Tangerang

Kamis, 23 Apr 2026 - 16:09 WIB