Kades Kandawati Akui Terima Fee Rp50 Juta, Tanah Wakaf Masjid Diduga Dibebani Pungutan per Meter

Kamis, 23 April 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABUMI. COM

TANGERANG, – Polemik dugaan pungutan liar antara pihak pengembang PT Wintraco dengan Pemerintah Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, terus memanas. Kepala Desa Kandawati, Sumarni, dikonfirmasi wartawan membenarkan telah menerima sejumlah uang fee dari pihak pengembang.

 

Saat dimintai keterangan di kantornya, Sumarni yang didampingi suaminya menyebut uang tersebut merupakan biaya administrasi pengurusan warkah.

“Itu untuk biaya administrasi warkah,” ujar Sumarni dan sumainya data di wawancarai pelh sejumlah wartawan Kamis 23 April 2026.

Baca Juga  Kemenhut Prioritaskan Rehabilitasi Hulu Sungai di Aceh, Sumut, Sumbar

Diketahui, lahan yang menjadi objek persoalan tersebut merupakan tanah wakaf milik Masjid Syeikh Hasan Basri dengan luas sekitar 5.660 meter persegi. Dalam prosesnya, Kepala Desa Kandawati disebut meminta fee sebesar Rp1.200 per meter kepada pihak pengembang.

Sebelumnya, perwakilan PT Wintraco, Ko Aseng, menyampaikan bahwa uang senilai Rp50 juta telah diserahkan secara bertahap kepada Kepala Desa Kandawati.

Baca Juga  Lapas Brebes Gelar Program Brambang, Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

“Uang itu sudah kami berikan secara bertahap,” kata Ko Aseng saat musyawarah di Kantor Desa Kandawati, Kamis (23/4/2026).

Namun, pihak PT Wintraco menilai adanya permintaan fee tersebut mengarah pada dugaan pungutan liar. Menurut mereka, pembayaran yang telah dilakukan justru menjadi beban tambahan dalam proses administrasi lahan.

Ko Aseng menegaskan PT Wintraco siap menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan secara terbuka dan adil.

Baca Juga  Ahmad Saeful Dorong PKK Brebes Jadi Gerakan Maju dan Berdaya Saing

“Kami siap ambil langkah hukum jika masalah ini terus berlarut,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan warga karena menyangkut tanah wakaf yang seharusnya dikelola secara transparan dan penuh kehati-hatian. Warga berharap ada penjelasan resmi dari pihak terkait serta pengawasan dari instansi berwenang agar polemik tidak semakin meluas. (Gass)

 

Berita Terkait

BKSDA Selamatkan Induk Dan Anak Orangutan Yang Terjerat di Kotim
BRIN Ungkap 9 Jenis Mangrove Dari Aceh Berpotensi Sebagai Tanaman Obat
BNNP Jateng Perkuat Petompon Relawan Antinarkoba Disiapkan Zero Prevalensi Jadi Target
BNNP Jateng dan Pemkot Salatiga Bersinergi Menuju Zero Prevalensi 2045
Ribuan Santri Peringati Hari Santri Di Kantor Wali Kota Jakarta Utara
HSN 2026, Bupati berpesan santri harus jadi pelopor
Bunda PAUD Kabupaten Tangerang Dorong Pemenuhan Gizi Anak Melalui Program PMT di Satuan PAUD
Pilkades Serentak 2027, Pemkab Tangerang Tengah Siapkan Regulasi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:10 WIB

BKSDA Selamatkan Induk Dan Anak Orangutan Yang Terjerat di Kotim

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:50 WIB

BRIN Ungkap 9 Jenis Mangrove Dari Aceh Berpotensi Sebagai Tanaman Obat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:04 WIB

BNNP Jateng Perkuat Petompon Relawan Antinarkoba Disiapkan Zero Prevalensi Jadi Target

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:28 WIB

BNNP Jateng dan Pemkot Salatiga Bersinergi Menuju Zero Prevalensi 2045

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Ribuan Santri Peringati Hari Santri Di Kantor Wali Kota Jakarta Utara

Berita Terbaru