LENSABUMI. COM
TANGERANG, – Polemik dugaan pungutan liar antara pihak pengembang PT Wintraco dengan Pemerintah Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, terus memanas. Kepala Desa Kandawati, Sumarni, dikonfirmasi wartawan membenarkan telah menerima sejumlah uang fee dari pihak pengembang.
Saat dimintai keterangan di kantornya, Sumarni yang didampingi suaminya menyebut uang tersebut merupakan biaya administrasi pengurusan warkah.
“Itu untuk biaya administrasi warkah,” ujar Sumarni dan sumainya data di wawancarai pelh sejumlah wartawan Kamis 23 April 2026.
Diketahui, lahan yang menjadi objek persoalan tersebut merupakan tanah wakaf milik Masjid Syeikh Hasan Basri dengan luas sekitar 5.660 meter persegi. Dalam prosesnya, Kepala Desa Kandawati disebut meminta fee sebesar Rp1.200 per meter kepada pihak pengembang.

Sebelumnya, perwakilan PT Wintraco, Ko Aseng, menyampaikan bahwa uang senilai Rp50 juta telah diserahkan secara bertahap kepada Kepala Desa Kandawati.
“Uang itu sudah kami berikan secara bertahap,” kata Ko Aseng saat musyawarah di Kantor Desa Kandawati, Kamis (23/4/2026).
Namun, pihak PT Wintraco menilai adanya permintaan fee tersebut mengarah pada dugaan pungutan liar. Menurut mereka, pembayaran yang telah dilakukan justru menjadi beban tambahan dalam proses administrasi lahan.
Ko Aseng menegaskan PT Wintraco siap menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan secara terbuka dan adil.
“Kami siap ambil langkah hukum jika masalah ini terus berlarut,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan warga karena menyangkut tanah wakaf yang seharusnya dikelola secara transparan dan penuh kehati-hatian. Warga berharap ada penjelasan resmi dari pihak terkait serta pengawasan dari instansi berwenang agar polemik tidak semakin meluas. (Gass)






