Kasus Korupsi Iklan Bank BJB: KPK Cek Informasi Aliran Uang RK ke Aura Kasih

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek kebenaran informasi mengenai adanya aliran uang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023, yakni dari mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) kepada pesohor Aura Kasih.

“Informasi-informasi dari masyarakat seperti ini tentu menjadi pengayaan bagi penyidik, dan ini penting. Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Kamis (25/12/2025).

Menurut Budi, salah satu cara mengecek kebenaran informasi itu adalah dengan memanggil pihak-pihak yang mengetahui hal tersebut.

Baca Juga  Banking Hall BRI KC Cilegon Nyaman dan Higienis, Dukung Layanan Digital 24 Jam

“Kami akan cek, dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan bagi masyarakat yang memiliki data ataupun informasi awal yang valid terkait hal tersebut, maka bisa menyampaikannya kepada KPK.

Sementara itu, dia memastikan KPK akan terus mempelajari dugaan aliran uang kasus Bank BJB kepada Ridwan Kamil dan pihak-pihak lainnya.

“Dalam progresnya tidak hanya RK, atau tidak hanya berhenti di sini saja, tetapi penyidik juga mendalami kepada pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya terkait dengan aliran dari RK, termasuk soal pembelian aset, kemudian dugaan aliran-aliran lainnya. Ini masih akan terus ditelusuri,” ujarnya.

Baca Juga  Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Baca Juga  UMUS Brebes Gelar Wisuda ke-9, 256 Mahasiswa Sarjana dan Diploma

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.

Berita Terkait

Real Madrid Berpesta Enam Gol Ke Gawang Monaco
Sporting CP Selangkah Lagi Lolos Ke 16 besar Setelah Tekuk PSG 2-1
PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik
Polresta Tangerang Gelar Sertijab Kabag, Kasat, dan Kapolsek, Ini Daftarnya
Kebakaran di Pademangan diduga akibat arus pendek listrik
Klasemen Liga Inggris: Arsenal Masih Nyaman Di Posisi Satu
Satu korban pesawat ATR 42-500 dievakuasi dari jurang 200 meter
Senegal Juara Piala Afrika 2025 Setelah Tekuk Maroko 1-0

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:36 WIB

Real Madrid Berpesta Enam Gol Ke Gawang Monaco

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:29 WIB

Sporting CP Selangkah Lagi Lolos Ke 16 besar Setelah Tekuk PSG 2-1

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:32 WIB

PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38 WIB

Polresta Tangerang Gelar Sertijab Kabag, Kasat, dan Kapolsek, Ini Daftarnya

Senin, 19 Januari 2026 - 18:29 WIB

Klasemen Liga Inggris: Arsenal Masih Nyaman Di Posisi Satu

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

Real Madrid Berpesta Enam Gol Ke Gawang Monaco

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:36 WIB

Advetorial

Jadwal Liga Champions: Inter Milan Akan Menghadapi Arsenal

Selasa, 20 Jan 2026 - 14:04 WIB