Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Ahok: “Kan Terbukti Nggak Ada Oplosan”

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lensabumi.com – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), angkat bicara soal proses blending dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan KKKS periode 2018–2023.

Ahok menegaskan Pertamina tidak mengoplos bahan bakar minyak (BBM) dari kilang. Ia menjelaskan perusahaan hanya melakukan blending atau pencampuran bahan aditif untuk menyesuaikan kebutuhan tingkat Research Octane Number (RON) BBM.

“Kan terbukti nggak ada oplosan kan, blending kan,” tegas Ahok saat awak media menemuinya di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (27/1/2026).

Baca Juga  BRI BO BSD Raih Predikat “The Best Roleplay” pada Ajang MRI Service Champion

Ahok menjelaskan, sejak awal pemerintah membangun kilang dengan spesifikasi tertentu. Ia mencontohkan kebijakan saat Pertamina masih menjual BBM jenis Premium.

“Dulu waktu masih (jual BBM) Premium kan, udah kilang gak produksi Premium. Itu tuh dicampur supaya turunin (RON), makanya Premium kita hapus kan,” katanya.

Ia menilai pencampuran tersebut bertujuan menyesuaikan kadar RON, bukan mengoplos BBM seperti yang dituduhkan.

Saat wartawan menanyakan potensi kerugian negara sebesar Rp285 triliun yang dihitung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ahok mengaku tidak mengetahui detail perhitungannya.

Baca Juga  Lapas Brebes Kirimkan Ribuan Goodie Bag Pesanan Universitas Harkat Negeri Tegal

“Saya juga nggak tahu hitungannya gimana,” kata Ahok.

Ahok menghadiri sidang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), subholding, dan KKKS periode 2018–2023. Majelis hakim menggelar sidang lanjutan tersebut di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Selasa (27/1/2026) sejak pukul 10.30 WIB.

Kejagung Ungkap Potensi Kerugian Rp285 Triliun

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyampaikan penyidik menghitung potensi kerugian negara sebesar Rp285.017.731.964.389. Ia menyebut tim penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung angka tersebut.

Baca Juga  Polantas Brebes Menyapa Buruh, Ajak Tertib Berlalu Lintas di Kawasan Industri

“Berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti nyata jumlahnya Rp285.017.731.964.389. Jumlah ini dari dua komponen, kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara,” kata Qohar dalam konferensi pers di kantor Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Kejaksaan Agung terus memproses perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023 dengan menghadirkan saksi untuk memperjelas konstruksi kasus di persidangan.

Berita Terkait

Aprilia Kuasai FP1 Mandalika, Bezzecchi Ungguli Marc Marquez
Lapas Brebes Assessmen 12 Warga Binaan untuk Program Rehabilitasi dan Re-Edukasi
Kementerian PU Kerahkan 20 Pompa Untuk Penanganan Kekeringan di Pakisjaya, Karawang
Sambut Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang, RSUD Tigaraksa Gelar Sunatan Massal
Epson Bawa SureColor V4000, Printer UV Flatbed untuk Beragam Kebutuhan Bisnis
RSUD Kabupaten Tangerang Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Layanan Code Stroke, Jantung dan PONEK
Ketum Mursalin Apresiasi Langkah Bupati Maesyal Rasyid Gelar Nobar Piala AFF Bersama Masyarakat
Kemensos Jatuhi Hukuman Berat Ke 620 Pegawai Karena Kasus Judol

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Aprilia Kuasai FP1 Mandalika, Bezzecchi Ungguli Marc Marquez

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Lapas Brebes Assessmen 12 Warga Binaan untuk Program Rehabilitasi dan Re-Edukasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Kementerian PU Kerahkan 20 Pompa Untuk Penanganan Kekeringan di Pakisjaya, Karawang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Sambut Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang, RSUD Tigaraksa Gelar Sunatan Massal

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Epson Bawa SureColor V4000, Printer UV Flatbed untuk Beragam Kebutuhan Bisnis

Berita Terbaru