lensabumi.com – Masyarakat prihatin atas terjadinya longsor di Gunung Rajabasa, tepatnya di wilayah Desa Waymuli, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. LSM Pro Rakyat mendesak pemerintah melakukan penyelamat agar tak terjadi bencana yang lebih besar.
Menurut Ketua Umum (Ketum) LSM Pro Rakyat Aqrobin AM, ada kemungkinan longsornya gunung tersebut akibat aktivitas para perambah membuka kawasan gunung tersebut menjadi lahan perkebunan. “Ada ladang padi, ada juga kebun terong dan cabai,” kata dia.
Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat Johan Alamsyah, Aqrobin AM meminta Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemkab Lampung Selatan agar mengambil langkah cepat, untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas masyarakat di kawasan Gunung Rajabasa.
“Untuk mencegah potensi korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar,” katanya lewat rilis yang diterima Heloindonesia.com, Rabu (1/4/2026). Longsor tersebut bertanda Gunung Rajabasa dalam kondisi sudah tidak baik-baik.
“Peristiwa dugaan longsor di Gunung Rajabasa ini harus dibaca sebagai tanda alam. Kondisi gunung dan kawasan hutan gunung sedang memberi peringatan kepada kita. Pemerintah tidak boleh lengah,” katanya.
Menurut dia, semua pihak harus peduli terutama keselamatan masyarakat. Jangan tunggu sampai ada korban jiwa meninggal dan kerugian materi yang lebih besar baru semua bergerak dan menjadi peduli. Kepedulian harus diutamakan dari sekarang ini, bukan nanti, ujarnya.
Johan Alamsyah menambahkan bahwa peristiwa longsor ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan hutan lindung di Provinsi Lampung termasuk wilayah kawasan hutan Gunung Rajabasa.
Menurutnya, Gunung Rajabasa adalah kawasan penting yang harus dijaga. Pemerintah, terutama instansi teknis yang membidangi kehutanan dan lingkungan, harus segera turun ke lapangan. Jangan sampai kita abai, lalu baru menyesal ketika bencana yang lebih besar telah terjadi, tandasnya.
Johan menambahkan, tanggungjawab atas kondisi hutan lindung dan kawasan Gunung Rajabasa bukan hanya berada di pundak masyarakat, melainkan pada sejumlah lembaga yang memiliki kewenangan hukum mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
“Secara teknis dan administratif, yang paling bertanggung jawab di lapangan adalah Dinas Kehutanan Provinsi Lampung karena membawahi kawasan Gunung Rajabasa, kemudian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam aspek tata ruang, pengawasan wilayah, dan mitigasi bencana. Ada Kementerian Kehutanan sebagai pemegang otoritas kebijakan kehutanan nasional, mengeluarkan ijin pemanfaatan hutan,” kata dia.
“Namun, apabila peristiwa dugaan longsor berkaitan dengan kerusakan atau lemahnya pengawasan pengelolaan kawasan hutan, maka tanggung jawab teknis utama berada pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang membawahi wilayah Gunung Rajabasa dan Kementerian Kehutanan, kementerian Kehutanan tetap memikul tanggung jawab kebijakan dan pengawasan,” tambahnya.
Ditegaskan, bahwa pengelolaan hutan tidak boleh berhenti pada program administratif semata, tetapi harus diwujudkan dalam pengawasan yang konkret dan tindakan cepat di lapangan.
“Gunung Rajabasa bukan sekadar bentang alam, tetapi penyangga kehidupan masyarakat. Kalau hutan lindung rusak, lereng rapuh, ditambah aktivitas manusia tak terkendali, maka bencana tinggal menunggu waktu. Segeralah, seluruh pihak harus bersatu, untuk melakukan perbaikan dan mitigasi bencana,” pungkasnya.







