Mantan Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Soal Tersangka Kuota Haji

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lensabumi.com – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2).

Yaqut mendaftarkan permohonan pada Selasa (10/2) dan terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Adapun SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap yang dimohonkan, termasuk nama hakim tunggal yang hendak memeriksa dan mengadili perkara belum diketahui.

Baca Juga  1.095 Personel Disiagakan Untuk Pengamanan Unjuk Rasa Di Jakarta Pusat

“Sidang pertama: Selasa, 24 Februari 2026,” demikian kutipan SIPP PN Jakarta Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada Januari 2026.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Baca Juga  Presiden Prabowo Didampingi Menteri ESDM dan Sekretaris Kabinet Bertolak ke Washington DC Bertemu Dengan Presiden Trump

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Baca Juga  Persib Bandung Naik Ke Puncak Klasemen Usai Kalahkan Persija 2-1

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Berita Terkait

Belajar dari Keterbatasan, Andra Soni Permudah Akses Pendidikan Anak-anak di Banten
HUT ke-3 Lensabumi.com, Dorong Pers Tetap Berintegritas di Tengah Disrupsi Artificial Intelligence
1.095 Personel Disiagakan Untuk Pengamanan Unjuk Rasa Di Jakarta Pusat
12 Situs Palestina Masuk Daftar Sementara Warisan Dunia UNESCO
Hari ke-11 Penanganan Kebakaran, Bupati Tangerang Pastikan TPA Jatiwaringin Padam Total
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Tangerang Gelar Job Fair Naker Fest 2026
Rudi Hartono Kadis Perikanan Hadiri Muscab HNSI Kab. Tangerang
ITDC: Pelibatan UMKM di ajang MotoGP 2026 tetap prioritas

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Belajar dari Keterbatasan, Andra Soni Permudah Akses Pendidikan Anak-anak di Banten

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:17 WIB

1.095 Personel Disiagakan Untuk Pengamanan Unjuk Rasa Di Jakarta Pusat

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:46 WIB

12 Situs Palestina Masuk Daftar Sementara Warisan Dunia UNESCO

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:19 WIB

Hari ke-11 Penanganan Kebakaran, Bupati Tangerang Pastikan TPA Jatiwaringin Padam Total

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:51 WIB

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Tangerang Gelar Job Fair Naker Fest 2026

Berita Terbaru