Meta Memenangi Gugatan Terkait Akuisisi Instagram dan WhatsApp

Jumat, 21 November 2025 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Setelah melalui proses hukum selama lima tahun, Meta memenangi gugatan Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (Federal Trade Commission/FTC) terkait akuisisi Instagram dan WhatsApp.

Dilansir dari laman TechCrunch pada (21/11/2025), Hakim Distrik Amerika Serikat James Boasberg dalam opininya menyatakan FTC tidak bisa membuktikan bahwa Meta melanggar aturan antimonopoli ketika mengakuisisi Instagram senilai 1 miliar dolar AS pada 2012 dan WhatsApp senilai 19 miliar dolar AS pada 2014.

Baca Juga  Reses di Desa Cikasungka, Anggota DPRD Fraksi Golkar, M. Nur Rojab Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat ‎

Hakim Boasberg tidak memutuskan apakah Meta saat itu melakukan tindakan monopoli, tetapi apakah monopoli terjadi dalam kondisi saat ini.

Boasberg menunjuk aplikasi seperti TikTok sebagai bukti bahwa Meta punya saingan.

“Lanskap yang ada hanya lima tahun lalu, ketika Komisi Perdagangan Federal mengajukan gugatan antimonopoli ini, telah berubah drastis,” tulis Boasberg dalam memorandum opininya.

“Meskipun dulu mungkin masuk akal untuk membagi aplikasi ke dalam pasar jejaring sosial dan media sosial yang terpisah, tembok itu kini telah runtuh,” katanya.

Baca Juga  Man City Menang, Tottenham Tertahan Di Awal Pekan Ke-23 Liga Inggris

FTC berhasil menemukan bukti yang menunjukkan bahwa Meta, yang saat itu bernama Facebook, khawatir dengan pertumbuhan Instagram yang pesat dan persaingan yang mungkin ditimbulkannya.

Dokumen internal menunjukkan bahwa perusahaan menganggap akuisisi platform media sosial yang lain sebagai strategi untuk mempertahankan posisi di pasar.

“Salah satu cara melihat ini adalah bahwa yang benar-benar kita beli adalah waktu,” tulis Mark Zuckerberg selaku CEO perusahaan dalam sebuah surel internal pada Februari 2012 yang disampaikan dalam persidangan.

Baca Juga  WhatsApp Bawa Fitur Rangkuman Chat "Message Summaries" ke Indonesia

“Bahkan jika beberapa pesaing baru bermunculan, membeli Instagram, Path, Foursquare, dll. sekarang akan memberi kita waktu satu tahun atau lebih untuk mengintegrasikan dinamika mereka sebelum siapa pun dapat mendekati skala mereka lagi,” katanya.

Menurut pendapat hakim, bukti yang diajukan oleh FTC tidak menunjukkan bahwa langkah Meta mengakuisisi Instagram dan WhatsApp menimbulkan praktik monopoli di pasar saat ini.

Berita Terkait

Albrian SH, Ketum Milenial Selatan Angkat Bicara Munculnya Salah Satu Kutipan Yang Di Duga Ditujukan Ke Zulhas
GMNI DESAK BUPATI TANGERANG TUTUP 126  DIDUGA HANYA KANTONGI IZIN RESTO, TAPI HIBURAN MALAM SUDAH BERJALAN
Gelar Bimtek, MUI Kabupaten Tangerang Harap Khitobah Inovatif serta Moderat dalam Berdakwah 
ALMAST Desak Pemkab Tangerang Segera Terbitkan Regulasi Penataan Kabel Optik yang Semrawut
Harga BBM Nonsubsidi Berpotensi Disesuaikan, Bahlil: Tergantung Minyak Dunia
Jembatan Dibangun, 1.000 Pohon Ditanam: Polresta Tangerang Dorong Konektivitas dan Ketahanan Pangan untuk Masyarakat
Tingkatkan Kualitas Dakwah, MUI Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek Khotib Profesional dan Inovatif
GMNI Desak BPN Kabupaten Tangerang Pecat KJSB Gogo Martondi : Jangan Biarkan Dugaan Pungli Berkedok Jasa Profesional Menghisap Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:59 WIB

Albrian SH, Ketum Milenial Selatan Angkat Bicara Munculnya Salah Satu Kutipan Yang Di Duga Ditujukan Ke Zulhas

Selasa, 21 April 2026 - 19:40 WIB

GMNI DESAK BUPATI TANGERANG TUTUP 126  DIDUGA HANYA KANTONGI IZIN RESTO, TAPI HIBURAN MALAM SUDAH BERJALAN

Selasa, 21 April 2026 - 15:22 WIB

ALMAST Desak Pemkab Tangerang Segera Terbitkan Regulasi Penataan Kabel Optik yang Semrawut

Selasa, 21 April 2026 - 14:43 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Berpotensi Disesuaikan, Bahlil: Tergantung Minyak Dunia

Selasa, 21 April 2026 - 13:15 WIB

Jembatan Dibangun, 1.000 Pohon Ditanam: Polresta Tangerang Dorong Konektivitas dan Ketahanan Pangan untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Kepala Puskesmas Tanjung, Hero Irawan (tengah), berfoto bersama peserta usai kegiatan penyuluhan Tuberkulosis (TBC) anak dalam rangka peringatan Hari Kartini di Aula Puskesmas Tanjung, Brebes, Selasa (21/4/2026). Foto: doc humas Puskes Tanjung

Daerah

Puskesmas Tanjung Brebes Gelar Penyuluhan TBC Anak

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:25 WIB

Petugas Lapas Brebes menandatangani ikrar deklarasi zero handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar) di Aula Dr. Sahardjo Lapas Brebes, Selasa (21/4/2026). Foto: doc humas

Daerah

Lapas Brebes Perkuat Integritas Lewat Deklarasi Zero Halinar

Selasa, 21 Apr 2026 - 16:27 WIB