Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara Dan Denda Rp1 miliar

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar,” kata hakim Khairul Saleh dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/10/2025).

Khairul mengatakan bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga  ‎‎Dorong Literasi Kependudukan, Bupati Brebes Kukuhkan SMKN 1 Tonjong sebagai SSK

Dengan demikian, untuk pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga  BGN Tingkatkan Kompetensi 35.000 Penjamah Pangan Lewat Bimtek Serentak di Pulau Jawa

Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.

Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Baca Juga  Perayaan HUT BRI ke-130 Dibuka dengan Doa Pagi Bersama di BRI KC Balaraja

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Berita Terkait

Klasemen Liga Spanyol: Real Madrid Kudeta Barcelona Dari Puncak Klasemen
Keluarga Besar KWRI Kabupaten Tangerang Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek kepada Sudirman Indra ‎
Bina Marga Kabupaten Tangerang Sampaikan Duka Cita, Mulai Pemeliharaan Jalan Cikupa – Pasar Kemis
H. Wawan Sumarwan Hadiri RAT Kopdes Merah Putih Kutruk, Berikan Apresiasi Tinggi atas Capaian SHU
Keren! Kopdes Merah Putih Kutruk Berhasil Cetak SHU, Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang Beri Apresiasi Tinggi
Bupati Tangerang Resmikan 110 Rumah Nelayan di Tanjung Kait
Luki & Tika Bagaikan Raja dan Ratu, Putra Bungsu Veraliyanti Resmi Menikah
Guru Besar UI Kembangkan Metode “Sintesa Hijau”

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 14:08 WIB

Klasemen Liga Spanyol: Real Madrid Kudeta Barcelona Dari Puncak Klasemen

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:11 WIB

Bina Marga Kabupaten Tangerang Sampaikan Duka Cita, Mulai Pemeliharaan Jalan Cikupa – Pasar Kemis

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:15 WIB

H. Wawan Sumarwan Hadiri RAT Kopdes Merah Putih Kutruk, Berikan Apresiasi Tinggi atas Capaian SHU

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:13 WIB

Keren! Kopdes Merah Putih Kutruk Berhasil Cetak SHU, Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang Beri Apresiasi Tinggi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:25 WIB

Bupati Tangerang Resmikan 110 Rumah Nelayan di Tanjung Kait

Berita Terbaru