Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara Dan Denda Rp1 miliar

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar,” kata hakim Khairul Saleh dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/10/2025).

Khairul mengatakan bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga  Haidar Alwi: Rakyat Bantu Rakyat Menjadi Fondasi Ekonomi Purbaya dan Polri Presisi

Dengan demikian, untuk pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga  Akses Jalan Tak Ada, Pembangunan GSG RW 06 Bantar Panjang Disorot Tokoh Masyarakat Tigaraksa

Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.

Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Baca Juga  Ketua Komisi I, Bimo Tiger Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H: "Momen Pererat Silaturahmi dan Persatuan"

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Berita Terkait

Albrian SH, Ketum Milenial Selatan Angkat Bicara Munculnya Salah Satu Kutipan Yang Di Duga Ditujukan Ke Zulhas
GMNI DESAK BUPATI TANGERANG TUTUP 126  DIDUGA HANYA KANTONGI IZIN RESTO, TAPI HIBURAN MALAM SUDAH BERJALAN
Gelar Bimtek, MUI Kabupaten Tangerang Harap Khitobah Inovatif serta Moderat dalam Berdakwah 
ALMAST Desak Pemkab Tangerang Segera Terbitkan Regulasi Penataan Kabel Optik yang Semrawut
Harga BBM Nonsubsidi Berpotensi Disesuaikan, Bahlil: Tergantung Minyak Dunia
Jembatan Dibangun, 1.000 Pohon Ditanam: Polresta Tangerang Dorong Konektivitas dan Ketahanan Pangan untuk Masyarakat
Tingkatkan Kualitas Dakwah, MUI Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek Khotib Profesional dan Inovatif
GMNI Desak BPN Kabupaten Tangerang Pecat KJSB Gogo Martondi : Jangan Biarkan Dugaan Pungli Berkedok Jasa Profesional Menghisap Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:59 WIB

Albrian SH, Ketum Milenial Selatan Angkat Bicara Munculnya Salah Satu Kutipan Yang Di Duga Ditujukan Ke Zulhas

Selasa, 21 April 2026 - 19:40 WIB

GMNI DESAK BUPATI TANGERANG TUTUP 126  DIDUGA HANYA KANTONGI IZIN RESTO, TAPI HIBURAN MALAM SUDAH BERJALAN

Selasa, 21 April 2026 - 15:22 WIB

ALMAST Desak Pemkab Tangerang Segera Terbitkan Regulasi Penataan Kabel Optik yang Semrawut

Selasa, 21 April 2026 - 14:43 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Berpotensi Disesuaikan, Bahlil: Tergantung Minyak Dunia

Selasa, 21 April 2026 - 13:15 WIB

Jembatan Dibangun, 1.000 Pohon Ditanam: Polresta Tangerang Dorong Konektivitas dan Ketahanan Pangan untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Kepala Puskesmas Tanjung, Hero Irawan (tengah), berfoto bersama peserta usai kegiatan penyuluhan Tuberkulosis (TBC) anak dalam rangka peringatan Hari Kartini di Aula Puskesmas Tanjung, Brebes, Selasa (21/4/2026). Foto: doc humas Puskes Tanjung

Daerah

Puskesmas Tanjung Brebes Gelar Penyuluhan TBC Anak

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:25 WIB

Petugas Lapas Brebes menandatangani ikrar deklarasi zero handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar) di Aula Dr. Sahardjo Lapas Brebes, Selasa (21/4/2026). Foto: doc humas

Daerah

Lapas Brebes Perkuat Integritas Lewat Deklarasi Zero Halinar

Selasa, 21 Apr 2026 - 16:27 WIB