Pemerintah Kabupaten Tangerang Mulai Sosialisasikan Program PSEL

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Lensabumi.com – Dalam rangka mendukung Program Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Program Waste To Energy, Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai sosialisasikan program PSEL di beberapa wilayah Kabupaten Tangerang, salah satunya berada di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Hari kamis, 04 Desember 2025.

Acara yang di hadiri oleh kurang lebih 50 Peserta tersebut, Diprakarsai oleh Ujat Sudrajat, S. Sos, MT, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.

Hadir pula dalam Kegiatan tersebut yaitu Dr. Hari Mahardika,M.Si., selalu Kabid PSLB3 DLHK Kabupaten Tangerang, Angga Yulyantono, S.IP., M.Si., selaku Camat Kecamatan Mauk, AKP Subarjo, S.H., M.Si., Selaku Kapolsek Mauk, Mahfud Khuzaeni, S.Ag., S.IP., M.Si Selaku sekcam Kecamatan Mauk, Jayagemi, S.E., selaku Ka. UPTD TPA Jatiwaringin, Farid Setiawan (Asmen Umum PLTU III Banten), Danang Januar (Asman K3L PLTU III Banten), Hasan Bahri (Kades Jatiwaringin), Aipda Muhamad Syafei (Panit Intel Polsek Mauk), Bripka A. Fachrudin (Babinkamtibmas), Serma Parno (Babinsa), Darojat Afandi (Ket. BPD Jatiwaringin), Perangkat Desa Jatiwaringin, dan masyarakat Desa Jatiwaringin.

Baca Juga  Klasemen Liga Champions: Arsenal dan Bayern lolos ke babak 16 besar

Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pembahasan terkait Sosialiasi Program Waste to Energy (WTE) atau Program Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yg antara lain sebagai berikut :

– Bahwa di wilayah Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang tepatnya di area TPA Jatiwaringin akan dilaksanakan Program Waste to Energy (WTE) atau Program Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dgn luas area sekitar ± 6 hektar dari 33 total luas TPA Jatiwaringin.

Baca Juga  BRI Kebon Jeruk Selenggarakan Acara Senam Pagi untuk Tingkatkan Kesehatan dan Kebersamaan

– Kegiatan Program Waste to Energy (WTE) atau Program Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) diselenggarakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (LHK) Danantara bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang, adapun kewajiban Pemerintah daerah adalah:

1. Lahan minimal 5 hektar,

2. Sampah minimal 1000 ton per hari,

3. Angkutan Sampah minimal 1000 ton per hari serta perizinan lokal.

– Proses pelaksanaan Program Waste to Energy (WTE) atau Program Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dalam hal pematangan lahan akan memanfaatkan FABA (Fly Ass Bottom Ass) limbah hasil pembakaran batu bara di PLTU yang statusnya berubah dari limbah B3 menjadi non-B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Perubahan ini memungkinkan FABA untuk dimanfaatkan secara lebih luas dalam berbagai sektor seperti konstruksi, pertanian, dan material infrastruktur.

Baca Juga  Enam Minuman Bebas Gula Untuk Bantu Jaga Kadar Gula Darah

Saat di wawancarai awak media, DLHK Kabupaten Tangerang yang disampaikan melalui Kabid PSLB3 DLHK Kabupaten Tangerang yaitu Dr. Hari Mahardika, M.Si menyampaikan “Dalam waktu dekat tepatnya awal Tahun sekitar Bulan Januari Tahun 2026, akan dilaksanakan kegiatan peletakan batu Pertama Program Waste to Energy (WTE) atau Program Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) oleh Bapak Presiden RI.” Ucap Hari Mahardika. 

“Adapun hasil dari Sosialiasi Program Waste to Energy (WTE) atau Program Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bahwa seluruh lapisan unsur masyarakat Desa Jatiwaringin mendukung program tersebut, dengan tidak mengesampingkan azas manfaat yang harus dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.” Tutup Hari Mahardika.

Berita Terkait

Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Dua RDP : Soroti Sengketa Tanah, PTSL dan Minta Bapenda Lakukan Pembenahan
Soroti Lambatnya Pengurusan PTSL di BPN, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Imam Sucipto Kawal Ketat Aspirasi Warga Sukabakti
Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Fasilitasi RDP Soal Sengketa Tanah di Gembong dan PTSL Warga Sukabakti
Pasangan Kekasih Yang Membuang Bayi di Tamansari Ditangkap Polisi
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Entrepreneur Hub 2026
Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Pemkab Tangerang Tuntaskan Program Aspontren dan Sanitren
Pemkab Tangerang Luncurkan Beasiswa Madrasah Gemilang
Aksi Nyata DPC PKB Kab. Tangerang: Bagikan 10.000 Masker Gratis untuk Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:25 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Dua RDP : Soroti Sengketa Tanah, PTSL dan Minta Bapenda Lakukan Pembenahan

Rabu, 9 September 2026 - 20:31 WIB

Soroti Lambatnya Pengurusan PTSL di BPN, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Imam Sucipto Kawal Ketat Aspirasi Warga Sukabakti

Rabu, 9 September 2026 - 19:16 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Fasilitasi RDP Soal Sengketa Tanah di Gembong dan PTSL Warga Sukabakti

Rabu, 9 September 2026 - 18:24 WIB

Pasangan Kekasih Yang Membuang Bayi di Tamansari Ditangkap Polisi

Rabu, 9 September 2026 - 15:47 WIB

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Entrepreneur Hub 2026

Berita Terbaru