LSM Satu Bumi Satu Negeri Resmi Layangkan Surat ke Bupati Tangerang Terkait Limbah Oli PT ACML di Area Banjir Cisereh

Senin, 26 Januari 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANGERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satu Bumi Satu Negeri secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Tangerang pada Senin, 26 Januari 2026. Langkah ini diambil menyusul temuan dugaan pencemaran lingkungan berupa genangan banjir yang bercampur limbah oli di kawasan Cisereh,Kecamtan Tigaraksa, yang melibatkan PT ACML.

Ketua DPC Lembaga Satu Bumi Satu Negeri, yang di wakili oleh Ilham Candra Prima yang akrab di sapa bung Keong Candra, menyatakan bahwa investigasi lapangan menunjukkan adanya indikasi kebocoran atau pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang terbawa arus banjir hingga ke pemukiman warga Cisereh dan lahan sekitarnya.

Baca Juga  19 Tahun Pertagas: Energi dan Kepedulian Mengalir Bersama Rangkaian Sosial

“Kami Lembaga Satu Bumi Satu Negeri mendesak Bupati segera memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap PT ACML,” ujarnya.

Dalam surat tersebut, LSM Satu Bumi Satu Negeri menuntut tiga poin krusial:

1. Pelanggaran Pengelolaan Limbah: Kejadian ini bukan sekedar bencana alam luapan sungai biasa, melainkan indikasi kuat adanya pelanggaran serius, dalam pengelolaan limbah industri (B3) dikawasan Cisereh.

Baca Juga  Galian C Ilegal Kembali Marak di Cilaku Kecamatan Tenjo, Gubernur KDM Dinilai Kecolongan

2. Dampak Kesehatan & Ekosistem: Keberadaan limbah oli yang bercampur dengan air banjir, sangat membahayakan kesehatan warga yang terpapar langsung serta mengancam keseimbangan Ekosistem lingkungan hidup secara jangka panjang.

3. Kegagalan Pengawasan: Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan lingkungan dikawasan industri, terutama saat menghadapi situasi darurat cuaca extrem.

Oleh karena itu LSBSN mendesak pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera mengintruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk segera turun ke lokasi untuk mengambil sample air untuk di uji laboratorium secara transparan.

Baca Juga  Kenyamanan Warga di Atas Hukum: Sikap Mendes Yandri

bung Keong Candra menambahkan, Pemerintah Daerah harus memberikan sanksi tegas.

“Sesuai undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi pihak perusahaan jika terbukti lalai.” Tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT ACML belum memberikan keterangan resmi terkait aduan tersebut. (Gass)

Berita Terkait

Iwan Firmansyah Hadiri Ritual Ketjeran Tjimande, Pemkab Tangerang Dorong Pelestarian Budaya dan Karakter Generasi Muda
Tiga Matel yang Diduga Peras Santri di Cikupa Dibekuk Polisi, Modusnya Tuduh Motor Curian
BNPB: Jaringan Telekomunikasi-Air Bersih di NTT Masih Diakselerasi
Pimpin Apel HUT ke-65 Bupati Maesyal Rasyid Dorong Anggota Pramuka Jadi Pemimpin Masa Depan
Bachtiar Oktaffiandi Jadi Kasi Binadik dan Giatja Lapas Brebes, Pembinaan Berlanjut
Gerakan Beriklan di Media Lokal, SMSI Tangsel Soroti Satuan Harga Iklan Tiap OPD
Biadab! Ayah Tiri Cabuli Anak Selama 5 Tahun di Salembaran Jaya Kabupaten Tangerang
Demi Kemaslahatan Masyarakat, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, H. Wawan Sumarwan Sulap Mobil Pribadi Jadi Ambulance

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:02 WIB

Iwan Firmansyah Hadiri Ritual Ketjeran Tjimande, Pemkab Tangerang Dorong Pelestarian Budaya dan Karakter Generasi Muda

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Tiga Matel yang Diduga Peras Santri di Cikupa Dibekuk Polisi, Modusnya Tuduh Motor Curian

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:20 WIB

BNPB: Jaringan Telekomunikasi-Air Bersih di NTT Masih Diakselerasi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Pimpin Apel HUT ke-65 Bupati Maesyal Rasyid Dorong Anggota Pramuka Jadi Pemimpin Masa Depan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Bachtiar Oktaffiandi Jadi Kasi Binadik dan Giatja Lapas Brebes, Pembinaan Berlanjut

Berita Terbaru