Polresta Tangerang Bongkar Peredaran 37 Ribu Butir Obat Keras Ilegal, Dua Pria Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Tangerang. Lensabumi.com – kembali membongkar praktik peredaran obat keras ilegal. Kali ini, diungkap jaringan peredaran tramadol dan hexymer tanpa izin dengan total barang bukti mencapai 37.700 butir. Dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kasus terungkap berawal dari laporan masyarakat, Rabu, (29/4/2026). Informasi itu menyebut adanya seorang pria yang diduga melakukan transaksi jual beli obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin di wilayah Kecamatan Gunung Kaler.

Baca Juga  Jadwal Thailand Masters 2026: Kans Indonesia Terbuka Lebar

“Petugas Polresta Tangerang kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal,” kata Indra Waspada, Kamis (7/5/2026) saat konferensi pers.

Dia mengatakan, setelah dilakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial M alias Brekele (27).

“Dari tangan tersangka ditemukan 100 paket kecil hexymer dan 1.370 lempeng tramadol atau sebanyak 13.700 butir,” kata Indra Waspada.

Baca Juga  PLN EPI Luncurkan Wellness Program, Dorong Produktivitas dan Gaya Hidup Sehat Pegawai

Tak berhenti di situ, polisi juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka dan kembali menemukan 23 botol hexymer dengan total 23.000 butir.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo.

“Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo,” ujar Indra Waspada.

Selain puluhan ribu butir obat keras, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Baca Juga  Pemerintah kaji skema haji tanpa antrean

Indra Waspada menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena dapat merusak generasi muda dan memicu tindak kriminal lainnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Gas)

Berita Terkait

Indonesia Kenalkan Tempe Ke Komunitas Kuliner San Fransisco
Polresta Tangerang Gerebek Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan
Polsek Tigaraksa Laksanakan Pengamanan Perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 di Kabupaten Tangerang
Warna Baru Peringati Hari Tari Sedunia Oleh Dewan Kesenian Kabupaten Tangerang (DKKT)
Ditaburi Lima Ton Ikan, 25 Ribu Buruh Kabupaten Tangerang Hadiri Puncak Perayaan May Day 2026.
Persib Bandung Naik Ke Puncak Klasemen Usai Kalahkan Persija 2-1
Dorong WBBM, Lapas Brebes Hadirkan SIGAP KERJA LABRE untuk Evaluasi Kinerja Pegawai
Perkuat Akar Rumput, DPD PDI Perjuangan Banten Lantik PAC se-Kabupaten Tangerang: Ribka Tjiptaning Pesan Kader Banteng Harus Berani

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:04 WIB

Indonesia Kenalkan Tempe Ke Komunitas Kuliner San Fransisco

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:09 WIB

Polresta Tangerang Gerebek Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:03 WIB

Polsek Tigaraksa Laksanakan Pengamanan Perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 di Kabupaten Tangerang

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:45 WIB

Warna Baru Peringati Hari Tari Sedunia Oleh Dewan Kesenian Kabupaten Tangerang (DKKT)

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:15 WIB

Ditaburi Lima Ton Ikan, 25 Ribu Buruh Kabupaten Tangerang Hadiri Puncak Perayaan May Day 2026.

Berita Terbaru