Polresta Tangerang Tangkap Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di Sukadiri

Senin, 27 April 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABUMI.COM

Polresta Tangerang menangkap pria berinisial A (33) warga Sukadiri, Kabupaten Tangerang. A ditangkap di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/5/2026).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, A ditangkap setelah dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap empat remaja perempuan.

“Sampai saat ini, yang sudah melapor, korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun,” kata Indra Waspada, Senin (27/4/2026).

Baca Juga  Bapanas: Harga Pangan Terkendali Usai Idul Adha, Intervensi Diperkuat

Indra Waspada menjelaskan, keempat korban diketahui merupakan murid mengaji dari tersangka A. Saat menjalankan aksinya, A menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin.

Berdasarkan keterangan A kepada penyidik, aksi tersebut dilakukan sejak Oktober 2025. Korban biasanya diminta mandi lalu tersangka A ikut masuk ke kamar mandi. Selanjutnya tersangka A melakukan aksinya.

Baca Juga  Penguatan Organisasi, Ketua PWI Banten Rian Nopandra Kunjungi Sekretariat PWI Kota Tangsel 

“Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun,” terang Indra Waspada.

Salah seorang korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian mengadukan permasalahan tersebut ke kepala desa setempat, Jumat (24/4/2026). Tak berselang lama, sejumlah warga mendatangi rumah tersangka A. Dari situ diketahui bahwa korban lebih dari satu orang.

Baca Juga  Stabilisasi Harga Pangan Jelang Ramadan, Pemkab Brebes Gelar Pasar Murah

“Petugas kami langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga menangkapnya,” ujar Indra Waspada.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Berita Terkait

Menteri Imipas Dorong Pemanfaatan Lahan Idle, Lapas Brebes Siapkan Langkah Strategis
H. Wawan Sumarwan Serap Aspirasi Emak-emak, Berbagai Keluhan Terkait Bansos dan Posyandu Tersampaikan
Dua Gol Kylian Mbappe Antar Prancis Tundukkan Irak 3-0
Bupati Tangerang Minta Jurusita Pajak Daerah Berintegritas, Humanis, Persuasif dan Profesional
Hari Anak Nasional 2026, Pemkot Tangsel Perkuat Peran Kader Kesehatan dan Ngider Sehat Premium
H. Wawan Sumarwan Serap Aspirasi Lintas Sektoral, Pendidikan dan Kesehatan Menjadi Dua Poin Krusial
Hari Bhayangkara ke-80, Gelar Wujud Kepedulian Untuk Anggota Yang Sakit
Festival Kuliner Halal Kab. Tangerang Sukses Digelar, UMKM Raup Omzet Rp500 Ribu Per Hari

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:21 WIB

Menteri Imipas Dorong Pemanfaatan Lahan Idle, Lapas Brebes Siapkan Langkah Strategis

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:27 WIB

H. Wawan Sumarwan Serap Aspirasi Emak-emak, Berbagai Keluhan Terkait Bansos dan Posyandu Tersampaikan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:15 WIB

Dua Gol Kylian Mbappe Antar Prancis Tundukkan Irak 3-0

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:43 WIB

Bupati Tangerang Minta Jurusita Pajak Daerah Berintegritas, Humanis, Persuasif dan Profesional

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:32 WIB

Hari Anak Nasional 2026, Pemkot Tangsel Perkuat Peran Kader Kesehatan dan Ngider Sehat Premium

Berita Terbaru

Berita

Dua Gol Kylian Mbappe Antar Prancis Tundukkan Irak 3-0

Selasa, 23 Jun 2026 - 12:15 WIB