Polresta Tangerang Tangkap Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di Sukadiri

Senin, 27 April 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABUMI.COM

Polresta Tangerang menangkap pria berinisial A (33) warga Sukadiri, Kabupaten Tangerang. A ditangkap di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/5/2026).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, A ditangkap setelah dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap empat remaja perempuan.

“Sampai saat ini, yang sudah melapor, korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun,” kata Indra Waspada, Senin (27/4/2026).

Baca Juga  Spirit Nabawiyah Sumbang 150 Al-Qur’an untuk Warga Binaan Lapas Brebes

Indra Waspada menjelaskan, keempat korban diketahui merupakan murid mengaji dari tersangka A. Saat menjalankan aksinya, A menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin.

Berdasarkan keterangan A kepada penyidik, aksi tersebut dilakukan sejak Oktober 2025. Korban biasanya diminta mandi lalu tersangka A ikut masuk ke kamar mandi. Selanjutnya tersangka A melakukan aksinya.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Gulirkan Beasiswa Tangerang Gemilang Pelajar Berprestasi

“Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun,” terang Indra Waspada.

Salah seorang korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian mengadukan permasalahan tersebut ke kepala desa setempat, Jumat (24/4/2026). Tak berselang lama, sejumlah warga mendatangi rumah tersangka A. Dari situ diketahui bahwa korban lebih dari satu orang.

Baca Juga  Bupati Tangerang Raih Penghargaan Economic Growth Ajang National Governance Awards 2026

“Petugas kami langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga menangkapnya,” ujar Indra Waspada.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Berita Terkait

Belajar dari Keterbatasan, Andra Soni Permudah Akses Pendidikan Anak-anak di Banten
Kebakaran Kandang 3 Ekor Kambing Mati Terbakar Desa Bojongsari
Bupati Maesyal Rasyid Pastikan Rumah Bu Laila Segera Dibangun
Bupati Tangerang Lepas Peserta Fun walk Semarak HUT RI di Panongan
Tutup Kompetisi Sepak Bola Antar RT di Rancabuaya, Bupati Tangerang: Utamakan Sportivitas dan Kebersamaan
HUT ke-3 Lensabumi.com, Dorong Pers Tetap Berintegritas di Tengah Disrupsi Artificial Intelligence
Bupati Tangerang Dampingi Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensos Tinjau Sekolah Rakyat di Curug
Warga Kejobong Jatuh dari Pohon Kelapa Tewas

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Belajar dari Keterbatasan, Andra Soni Permudah Akses Pendidikan Anak-anak di Banten

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:09 WIB

Kebakaran Kandang 3 Ekor Kambing Mati Terbakar Desa Bojongsari

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Bupati Maesyal Rasyid Pastikan Rumah Bu Laila Segera Dibangun

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Bupati Tangerang Lepas Peserta Fun walk Semarak HUT RI di Panongan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Tutup Kompetisi Sepak Bola Antar RT di Rancabuaya, Bupati Tangerang: Utamakan Sportivitas dan Kebersamaan

Berita Terbaru