Polri bongkar kasus peredaran narkoba di tempat hiburan di Jaksel

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lensabumi.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus dugaan peredaran narkoba di sebuah tempat hiburan di Jakarta Selatan yang berinisial WR.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu FR selaku bandar, ES alias Ewing selaku bandar, RE selaku supervisor, MHN alias Sean selaku captain room, dan RF alias Kiki selaku selaku pelayan.

Ia menjelaskan kasus ini mulai terungkap saat Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika. Usai dilakukan penyelidikan, diketahui tempat hiburan malam yang terdapat peredaran narkotika adalah WR.

Baca Juga  HAKIM AD HOC SIAP MOGOK, TUNJANGAN TAK NAIK SEJAK 2013

Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC kemudian melakukan penyelidikan bersama dengan seorang aset penyamaran.

Aset penyamaran, ungkap dia, pada awalnya memanggil seorang pelayan berinisial RF alias Kiki untuk melakukan undercover buy. Namun, pelayan tersebut mengaku tidak tahu dan langsung menemui MHN alias Sean selaku captain.

Setelah dihubungi Kiki, Sean langsung menghubungi RE selaku supervisor. Mengetahui hal tersebut, RE menghubungi FR dan menyampaikan bahwa ada pesanan dari tamu.

Beberapa saat kemudian, FR datang dengan membawa sejumlah narkoba. Ia pun langsung diamankan oleh penyidik.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang narkotika jenis ekstasi warna pink berjumlah 10 butir yang dibungkus di dalam plastik klip serta dua buah pods yang diduga berisi cairan etomidate,” katanya.

Baca Juga  Hadiri HUT ke-62 RSUD Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang Tekankan Tingkatkan Inovasi Layanan Kesehatan Gemilang

Dari interogasi FR, diketahui bahwa ia mendapatkan barang haram itu dari temanya yang berinisial ES alias Ewing.

“Ewing merupakan orang yang mengajak kerja FR ke tempat hiburan malam WR untuk mengantar barang narkotika ke dalam room yang dipesan oleh tamu,” ucap Eko.

Adapun Ewing mendapatkan barang Narkotika yang dijualnya di WR dari seorang UKM.

Selain itu, menurut keterangan FR, pada saat Ewing menerima sejumlah narkotika dari UKM tersebut, Ewing dan FR membagi dua barang haram yang didapatkan.

Kemudian, mereka menyimpannya di dalam masing masing brankas milik Ewing dan FR untuk diedarkan di tempat hiburan malam WR. Uang hasil penjualan tersebut disimpan kembali ke dalam masing-masing brankas.

Baca Juga  Di Balik Jeruji Lapas Brebes, Warga Binaan Menata Diri Lewat Istighosah Jumat Pagi

“Dari hasil Interogasi awal terhadap Ewing, Ewing mendapatkan barang tersebut dari seorang UKM yang disebut sebagai Koko. FR dan Ewing diberi upah oleh Koko sebesar Rp15 juta,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan penggeledahan pada ruangan-ruangan di WR, ditemukan sisa serbuk ketamin dan balon untuk gas whipping yang bekas digunakan oleh pengunjung. Selain itu, ditemukan pula balon dan gas whipping di dapur.

Eko juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya pernah melakukan operasi pengungkapan operasi peredaran narkoba di WR.

Untuk langkah selanjutnya, ia mengatakan bahwa para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus

Berita Terkait

Bupati Tangerang Resmikan Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati
Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu
Polsek Kronjo Pastikan Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Secara Profesional dan Objektif
Expose Capaian Indeks Tertinggi, Desa Pasir Barat Raih Prestasi Gemilang
Jadikan Madrasah Cahaya Bangsa, Kemenag Kabupaten Tangerang Launching MLC
Pihak Perusahaan Minta APH Ambil Langkah Tegas Jika Ada Pendemo Anarkis di PEMI AW
Spanyol Keluar Sebagai Juara Piala Dunia 2026
Komitmen Polsek Tigaraksa Tindak Tegas Peredaran Obat Ilegal, Dya Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:57 WIB

Bupati Tangerang Resmikan Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:30 WIB

Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:40 WIB

Polsek Kronjo Pastikan Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Secara Profesional dan Objektif

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:48 WIB

Expose Capaian Indeks Tertinggi, Desa Pasir Barat Raih Prestasi Gemilang

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:05 WIB

Jadikan Madrasah Cahaya Bangsa, Kemenag Kabupaten Tangerang Launching MLC

Berita Terbaru