Sumbar terima 310.800 liter BBM khusus penanganan bencana

Rabu, 10 Desember 2025 - 03:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima tambahan alokasi khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk operasional penanganan bencana dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebanyak 310.800 liter.

“Alhamdulillah usulan tambahan kuota solar Sumbar kembali disetujui BPH Migas, dengan adanya tambahan ini, diharapkan penanganan bencana di Sumbar dapat lebih dioptimalkan,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Kota Padang, Rabu (10/12/2025).

Gubernur menjelaskan, tambahan kuota khusus merupakan tindak lanjut setelah Sumbar memperpanjang masa tanggap darurat bencana hingga 22 Desember 2025.

Baca Juga  Prtandingan Perdana Indonesia di Piala Asia Futsal 2026

Sebelumnya, pada masa tanggap darurat bencana yang pertama, Sumbar sudah mendapatkan alokasi khusus sebanyak 191.520 liter.

Artinya, hingga kini daerah tersebut sudah menerima alokasi khusus BBM jenis solar untuk operasional penanganan bencana sebanyak 502.320 liter. Dengan tambahan itu, kebutuhan operasional alat berat mencukupi guna pengerjaan sejumlah titik terdampak bencana.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto mengatakan alokasi khusus ini hanya bisa digunakan untuk mendukung pengoperasian alat berat, dan kendaraan penanganan bencana hidrometeorologi di sejumlah daerah terdampak.

Baca Juga  BRI BO Rangkasbitung Sampaikan Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Lebak ke-197 dengan Semangat Lebak Ruhay (Rukun, Unggul, Hegar, Aman dan Yakin)

“Dinas ESDM akan tetap melakukan pengawasan ketat agar pemanfaatan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegas dia.

Ia menjelaskan, untuk mendistribusikan BBM khusus tersebut terdapat beberapa tahapan. Pertama, pengambilan wajib menggunakan surat rekomendasi yang diterbitkan BPBD, Komandan Posko TNI/Polri atau Basarnas.

Batas maksimal pengambilan untuk setiap alat berat yakni 180 liter per hari, sesuai Surat Gubernur Sumbar No. 671/826/EKTL/DESDM-2025. Kemudian, untuk kendaraan operasional, pengambilan dilakukan sesuai kebutuhan dan mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 500/48/Perek-KE/2022 tentang pengendalian distribusi solar subsidi.

Baca Juga  Polresta Tangerang Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Pedagang Cilok di Cikupa

Selanjutnya, monitoring penggunaan menjadi tanggung jawab pemberi rekomendasi di setiap posko yang wajib melaporkan jika terjadi penyalahgunaan. BBM solar akan disalurkan melalui 16 SPBU Siaga Bencana yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Sumbar.

Berita Terkait

Antisipasi Penyebaran Wabah Penyakit Zoonotik, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Gelar Lokakarya Kesiapsiagaan
Menhut Siapkan Kawasan Preservasi Orangutan seluas 87 Ribu Hektare
Kicau Mania Kapolresta Cup Meriah, Polresta Tangerang Ajak Warga Nobar Perempat Final Piala Dunia 2026
Prabowo Optimistis Kebangkitan Koperasi Jadi Kekuatan Ekonomi RI
Usai Eksekusi Pengadilan, Pemenang Lelang Mulai Membongkar Bekas Rumah Opy Ropiah
Tingkatkan Kesejahteraan Petani, H. Wawan Sumarwan, Legislator PDI Perjuangan Berikan Bantuan Alat Pompa Air
ICW Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan Pimpinan BGN ke Ombudsman
Di Balik Jeruji Lapas Brebes, Warga Binaan Menata Diri Lewat Istighosah Jumat Pagi

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:46 WIB

Antisipasi Penyebaran Wabah Penyakit Zoonotik, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Gelar Lokakarya Kesiapsiagaan

Senin, 13 Juli 2026 - 14:26 WIB

Menhut Siapkan Kawasan Preservasi Orangutan seluas 87 Ribu Hektare

Senin, 13 Juli 2026 - 09:56 WIB

Kicau Mania Kapolresta Cup Meriah, Polresta Tangerang Ajak Warga Nobar Perempat Final Piala Dunia 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:05 WIB

Prabowo Optimistis Kebangkitan Koperasi Jadi Kekuatan Ekonomi RI

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:21 WIB

Usai Eksekusi Pengadilan, Pemenang Lelang Mulai Membongkar Bekas Rumah Opy Ropiah

Berita Terbaru