Sumbar terima 310.800 liter BBM khusus penanganan bencana

Rabu, 10 Desember 2025 - 03:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima tambahan alokasi khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk operasional penanganan bencana dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebanyak 310.800 liter.

“Alhamdulillah usulan tambahan kuota solar Sumbar kembali disetujui BPH Migas, dengan adanya tambahan ini, diharapkan penanganan bencana di Sumbar dapat lebih dioptimalkan,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Kota Padang, Rabu (10/12/2025).

Gubernur menjelaskan, tambahan kuota khusus merupakan tindak lanjut setelah Sumbar memperpanjang masa tanggap darurat bencana hingga 22 Desember 2025.

Baca Juga  Kebakaran Kandang 3 Ekor Kambing Mati Terbakar Desa Bojongsari

Sebelumnya, pada masa tanggap darurat bencana yang pertama, Sumbar sudah mendapatkan alokasi khusus sebanyak 191.520 liter.

Artinya, hingga kini daerah tersebut sudah menerima alokasi khusus BBM jenis solar untuk operasional penanganan bencana sebanyak 502.320 liter. Dengan tambahan itu, kebutuhan operasional alat berat mencukupi guna pengerjaan sejumlah titik terdampak bencana.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto mengatakan alokasi khusus ini hanya bisa digunakan untuk mendukung pengoperasian alat berat, dan kendaraan penanganan bencana hidrometeorologi di sejumlah daerah terdampak.

Baca Juga  Lima Saksi Yang Dihadirkan JPU Terungkap Tidak Tahu Aliran Dana

“Dinas ESDM akan tetap melakukan pengawasan ketat agar pemanfaatan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegas dia.

Ia menjelaskan, untuk mendistribusikan BBM khusus tersebut terdapat beberapa tahapan. Pertama, pengambilan wajib menggunakan surat rekomendasi yang diterbitkan BPBD, Komandan Posko TNI/Polri atau Basarnas.

Batas maksimal pengambilan untuk setiap alat berat yakni 180 liter per hari, sesuai Surat Gubernur Sumbar No. 671/826/EKTL/DESDM-2025. Kemudian, untuk kendaraan operasional, pengambilan dilakukan sesuai kebutuhan dan mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 500/48/Perek-KE/2022 tentang pengendalian distribusi solar subsidi.

Baca Juga  Tabrakan beruntun di tol Cipularang renggut dua korban jiwa

Selanjutnya, monitoring penggunaan menjadi tanggung jawab pemberi rekomendasi di setiap posko yang wajib melaporkan jika terjadi penyalahgunaan. BBM solar akan disalurkan melalui 16 SPBU Siaga Bencana yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Sumbar.

Berita Terkait

RSUD Kabupaten Tangerang Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Layanan Code Stroke, Jantung dan PONEK
Ketum Mursalin Apresiasi Langkah Bupati Maesyal Rasyid Gelar Nobar Piala AFF Bersama Masyarakat
Kemensos Jatuhi Hukuman Berat Ke 620 Pegawai Karena Kasus Judol
RDP Bersama DPRD dan Warga Cirarab, BPN Pastikan Pengadaan Tanah Tol Serbaraja Dilaksanakan Transparan
Bapenda Kabupaten Tangerang Optimalkan Pelaporan Retribusi untuk Tingkatkan Akuntabilitas PAD
Bapenda Kabupaten Tangerang Optimalkan Pelaporan Retribusi untuk Tingkatkan Akuntabilitas PAD
DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD 2027
Pelantikan & Dialog Kebudayaan KMB UMJ: Dobrak Stagnasi Regenerasi, Siapkan Pemuda Betawi Ambil Peran Strategis Nasional

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:12 WIB

RSUD Kabupaten Tangerang Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Layanan Code Stroke, Jantung dan PONEK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Ketum Mursalin Apresiasi Langkah Bupati Maesyal Rasyid Gelar Nobar Piala AFF Bersama Masyarakat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:31 WIB

Kemensos Jatuhi Hukuman Berat Ke 620 Pegawai Karena Kasus Judol

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Bapenda Kabupaten Tangerang Optimalkan Pelaporan Retribusi untuk Tingkatkan Akuntabilitas PAD

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Bapenda Kabupaten Tangerang Optimalkan Pelaporan Retribusi untuk Tingkatkan Akuntabilitas PAD

Berita Terbaru