Tangerang Membara! Riki Ade Suryana Kecam Keras Truk Tanah yang “Kebal Hukum” di Malam Nataru: Di Mana Wibawa Pemkab?

Kamis, 25 Desember 2025 - 05:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎​LENSABUMI.ComTANGERANG, Aktivis Muda Tangerang Raya, Riki Ade Suryana, melontarkan kritik pedas terkait mandulnya penegakan aturan pembatasan operasional truk tambang (truk tanah) di wilayah Kabupaten Tangerang. Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah mengeluarkan larangan resmi, kenyataan di lapangan pada Rabu (24/12/2025) justru menunjukkan pembangkangan masif oleh para operator truk.



‎​Pantauan di sejumlah titik nadi, khususnya Jalan Raya Mauk Simpang Tiga Sepatan, menunjukkan iring-iringan “monster jalanan” tetap melenggang bebas tanpa hambatan. Ironisnya mobil tersebut mogok akibat kehabisan Bahan Bakar Minyak (BBM) tepat pas disimpang tiga sepatan depan pos dishub pada pukul 23.50 wib, Kondisi tersebut membuat jalanan macate dan memicu amarah publik, mengingat jalur tersebut seharusnya steril demi kelancaran ibadah Natal dan arus mudik/wisata masyarakat.

‎​”Pemkab Macan Kertas, Dishub Tidur Nyenyak? “​Riki Ade Suryana menyebut Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 tak lebih dari sekadar “macan kertas” yang tidak ditakuti oleh pengusaha tambang.

‎​”Ini adalah penghinaan terhadap wibawa pemerintah daerah! Aturan sudah jelas, larangan melintas selama Nataru sudah diteken, tapi kenapa truk-truk itu masih bebas menggilas aspal hari ini? Apakah aturan ini hanya formalitas di atas kertas, sementara di lapangan ada ‘main mata’?” tegas Riki dengan nada tinggi. ​

‎Ia menyoroti kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) dan aparat penegak hukum yang dinilai membiarkan pelanggaran kasat mata ini terjadi di depan hidung mereka.

‎​Mengacu Dasar Hukum: Pelanggaran Telak SE Bupati No. 18 Tahun 2025
‎​Kritik Riki bukan tanpa dasar. Berdasarkan dokumen resmi SE Bupati Tangerang No. 18 Tahun 2025, terdapat tiga poin krusial yang dilanggar secara terang-terangan: ​Masa Penghentian Total: Pemkab Tangerang melarang keras operasional truk tambang (muatan maupun kosong) terhitung sejak 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Baca Juga  Dirut Bulog perkuat stok beras tiga kali lipat di Aceh-Sumut-Sumbar

‎​Sanksi bagi Pelanggar: Poin 2 dan 4 SE tersebut menegaskan penindakan tegas bagi pengemudi serta peninjauan kembali perizinan (cabut izin) bagi perusahaan penerima hasil tambang yang membandel.

‎​Landasan Hukum Kuat: Aturan ini merupakan instruksi berjenjang dari SE Mendagri No. 400.6.1/9548/SJ, SKB Tiga Menteri (Dirjen Hubdat, Kakorlantas, dan Bina Marga), serta Perbup Tangerang No. 46 Tahun 2018 Perubahan Terakhir No.12 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Waktu Oprasional Mobil Barang Khusus Truk Tambang, Tanah, Pasir dan Batu Pada Ruas Jalan Di Wilayah Kabupaten Tangerang.

‎​”Dalam SE yang ditandatangani Bupati, tertulis jelas pada poin pertama bahwa penghentian berlaku tanpa pengecualian. Namun, ancaman ‘cabut izin’ pada poin ke-4 kini dipertanyakan kesaktiannya karena truk masih bebas melintas di hari pertama pelarangan,” tambah Riki.

‎​Keselamatan Rakyat Digadaikan Demi Setoran? ​Riki menekankan bahwa keberadaan truk tanah di malam Natal menciptakan risiko tinggi bagi masyarakat: ​Jalur Maut: Volume kendaraan pribadi yang meningkat beradu dengan truk overload.

‎​Gangguan Ibadah: Debu dan kerusakan jalan merusak kekhusyukan hari raya.
‎​”Jangan sampai masyarakat berasumsi bahwa nyawa warga Tangerang lebih murah dibanding setoran operasional truk. Jika dalam 1×24 jam tidak ada tindakan tegas berupa pengandangan kendaraan, maka jangan salahkan jika rakyat sendiri yang turun ke jalan melakukan penertiban paksa,” ujarnya dengan lantang.

‎​Tuntutan Tegas Aktivis
‎​Riki Ade Suryana menuntut Bupati Tangerang dan Kapolresta Tangerang untuk segera:

‎1. ​Sweeping Total di titik masuk jalur perbatasan dan pintu tol.

‎3.​Sanksi Cabut Izin bagi perusahaan transporter dan perusahaan penerima yang melanggar.

‎2.​Evaluasi Kinerja Kepala Dishub yang dianggap gagal mengawal kebijakan strategis ini.

‎​”Kami tidak butuh retorika. Yang kami butuhkan adalah truk-truk itu berhenti beroperasi sekarang juga! Jangan tunggu ada korban jiwa lagi baru sibuk mengirim belasungkawa,” pungkasnya.

Baca Juga  Gunung Dukono Maluku Utara erupsi Senin, lontarkan abu 1.000 meter

 

(Ari)

Berita Terkait

Riyan Hidayat Resmi Maju Calon Ketum BM PAN 2026–2031, Dan Targetkan PAN Masuk Tiga Besar 2029
Menkop: 1.061 Kopdes Merah Putih Siap Serap Produk Desa
Gerakan Sadesa Juleha Diluncurkan di Brebes, Perkuat Ekosistem Halal hingga Desa
DPKP Kabupaten Tangerang Terjunkan 100 Tim Monitoring Kesehatan Cek Lapak Pedagang Hewan Qurban ‎
Perkuat Sinergi dan Peduli Lingkungan, MAT PECI Bersama Pemdes Cisereh Gelar Aksi Kerja Bakti
Buka Piala Bupati U-13 dan U-15, Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Regenerasi Atlet Sepak Bola
162 Koperasi Desa Merah Putih Dibangun di Brebes, Siap Dukung Program MBG dan UMKM no
M. Asdiansyah Lantik Pengurus PAC GP Ansor Sekabupaten Tangerang ‎

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 16:58 WIB

Riyan Hidayat Resmi Maju Calon Ketum BM PAN 2026–2031, Dan Targetkan PAN Masuk Tiga Besar 2029

Senin, 18 Mei 2026 - 16:48 WIB

Menkop: 1.061 Kopdes Merah Putih Siap Serap Produk Desa

Senin, 18 Mei 2026 - 13:34 WIB

Gerakan Sadesa Juleha Diluncurkan di Brebes, Perkuat Ekosistem Halal hingga Desa

Senin, 18 Mei 2026 - 11:15 WIB

DPKP Kabupaten Tangerang Terjunkan 100 Tim Monitoring Kesehatan Cek Lapak Pedagang Hewan Qurban ‎

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:49 WIB

Perkuat Sinergi dan Peduli Lingkungan, MAT PECI Bersama Pemdes Cisereh Gelar Aksi Kerja Bakti

Berita Terbaru

Berita

Menkop: 1.061 Kopdes Merah Putih Siap Serap Produk Desa

Senin, 18 Mei 2026 - 16:48 WIB