Tangsel, Lensabumi.com – Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan dari Fraksi Partai Demokrat, Julham Firdaus, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah pabrik es kristal di Kampung Jati, RT 03/RW 05, Kelurahan Buaran. Sidak dilakukan setelah ia menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan berkurangnya pasokan air di lingkungan sekitar.
Dalam sidak tersebut, Julham menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu segera dibenahi, mulai dari aspek perizinan, penggunaan air tanah, pengelolaan lingkungan, hingga perlindungan terhadap tenaga kerja.
Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah wajib memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Menurutnya, izin tersebut menjadi dasar pengawasan pemerintah terhadap volume pengambilan air sekaligus berkaitan dengan kewajiban retribusi dan pajak daerah.
Julham mengatakan, selama izin yang dipersyaratkan belum dipenuhi, perusahaan sebaiknya menghentikan sementara aktivitas produksinya dan segera mengurus seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Tangerang Selatan.
Selain SIPA, ia juga meminta pengelola mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, dalam proses penerbitan PBG terdapat rekomendasi teknis dari dinas terkait mengenai pengelolaan lingkungan, termasuk pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), bak kontrol, serta sarana pendukung lainnya untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan air untuk kebutuhan industri tidak boleh sepenuhnya bergantung pada sumur bor. Perusahaan, kata dia, perlu mengikuti mekanisme yang telah diatur pemerintah agar eksploitasi air tanah tidak memicu penurunan debit air yang berdampak pada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Julham juga menyinggung kesesuaian tata ruang kawasan. Ia menyebut pemerintah daerah memiliki aturan mengenai peruntukan wilayah sehingga seluruh aktivitas usaha harus menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Sidak tersebut, lanjut Julham, dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi warga yang diterimanya. Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah memang menjadi kewenangan pemerintah, termasuk Satpol PP. Namun sebagai anggota DPRD, ia merasa perlu turun langsung ketika menerima laporan dari masyarakat.
Tak hanya soal perizinan dan lingkungan, Julham juga meminta perusahaan memperhatikan hak-hak pekerja. Ia mengaku belum menemukan adanya kepesertaan BPJS bagi karyawan dan meminta agar seluruh pekerja segera didaftarkan.
“Perusahaan juga harus memberikan perlindungan kepada para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Itu merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan dan kesejahteraan karyawan,” ujarnya.
Sementara itu, seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi pabrik mengaku keberadaan usaha tersebut diduga berdampak terhadap kondisi sumur di lingkungan sekitar. Warga menyebut air sumurnya beberapa kali mengering dalam beberapa hari terakhir dan mesin pompa air menjadi lebih cepat mengalami kerusakan.
Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pabrik tersebut, terutama terkait penggunaan air tanah dan kelengkapan perizinannya, sehingga tidak merugikan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi usaha.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pabrik es kristal terkait temuan dalam sidak maupun keluhan yang disampaikan warga. (Adt)






