Jakarta, Lensabumi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta akan kembali terisi dalam beberapa hari ke depan.
Pernyataan itu muncul menyusul pertemuan antara Pertamina dan pelaku usaha swasta untuk menanggulangi kelangkaan yang terjadi sejak pertengahan Agustus 2025. Kelangkaan BBM di SPBU swasta seperti Shell, BP-AKR, Vivo, dan Exxon Mobil ditengarai terjadi karena kuota impor untuk badan usaha swasta telah habis.
Pemerintah kemudian memberikan tambahan kuota impor BBM untuk SPBU swasta sebesar 10 persen dibandingkan tahun lalu untuk meredam dampak kekurangan pasokan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan empat poin kesepakatan dari rapat antara badan usaha swasta dan Pertamina, serta menegaskan target pasokan masuk dalam tujuh hari. Bahlil menjelaskan bahwa satu kesepakatan penting adalah kolaborasi berbasis base fuel, sehingga Pertamina menyalurkan BBM murni dan pihak swasta menambahkan aditif di tangki masing-masing.
Kesepakatan lain menyangkut pengawasan bersama mutu BBM melalui joint surveyor, penetapan harga yang adil dan transparan, serta komitmen percepatan distribusi agar kelangkaan tidak berlarut.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan badan usaha swasta telah menyampaikan data kebutuhan impor BBM ke Pertamina.
“Yang volume impor, ini kan bertahap. Bertahap itu nanti bagaimana kesepakatannya dengan Pertamina. Itu sudah menyampaikan data ke Pertamina,” ujar Yuliot.
Yuliot menegaskan bahwa sesuai arahan Menteri ESDM, pasokan bisa mulai terisi di SPBU swasta dalam tujuh hari setelah konsolidasi.
“Sesuai arahan Menteri ESDM, tujuh hari setelah konsolidasi, bisa terisi di SPBU swasta,” sambungnya. Ia juga menyebut kesepakatan bisnis antar pelaku agar swasta menyerap BBM berupa base fuel atau BBM murni tanpa aditif.
“Ini ada pembahasan business to business. Ya, kemudian untuk yang diminta oleh badan usaha, ini belum ditambahkan aditif. Itu sudah ada kesepakatan juga,” kata Yuliot. ESDM menjelaskan peran kementerian bersifat fasilitasi; keputusan komersial tetap ada pada pihak Pertamina dan badan usaha swasta yang bersangkutan.








