Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan IV 2025 Tetap

Sabtu, 27 September 2025 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

lensabmi.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV (Oktober-Desember) Tahun 2025 tetap. Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno di Jakarta, Rabu (24/9).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga  Waspada Penipuan! Rekrutmen PLN 100% Gratis dan Transparan

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri.

Tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Baca Juga  Ajak Global Investasi, SKK Migas Pamer Potensi Deepwater Indonesia

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ungkap Tri.

Seperti diketahui, Penerapan Tariff Adjustment terakhir dilakukan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan Pemerintah (P1, P2, dan P3). Untuk golongan pelanggan lainnya terakhir diterapkan penyesuaian tarif pada tahun 2020.

Baca Juga  Pulihkan Distribusi, Pasokan LPG di Banda Aceh Naik 40%

Tri menegaskan meskipun tarif listrik tetap, upaya untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi tetap berjalan. Pemerintah bersama PT PLN (Persero) akan terus memperkuat infrastruktur kelistrikan serta mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.

Berita Terkait

PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik
Ketua GMNI Banten Terpilih Tegaskan Pilkada Lewat DPRD adalah Kemunduran Demokrasi
Rilis Akhir Tahun 2025 Polresta Tangerang: Angka Kriminalitas Turun 16,6 Persen
Amankan Hari Raya Natal, Kapolresta Tangerang dan Forkopimda Sambangi Gereja
Tangerang Membara! Riki Ade Suryana Kecam Keras Truk Tanah yang “Kebal Hukum” di Malam Nataru: Di Mana Wibawa Pemkab?
Dalam Temu Karya Ke 11 KATAR Tigaraksa Berlangsung Demokratis, Saiful Rahayu Raih Mandat Kepemimpinan
Pulihkan Distribusi, Pasokan LPG di Banda Aceh Naik 40%
Pertamina Gelar Operasi Pasar 20 Ribu Tabung LPG di Aceh

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:32 WIB

PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:36 WIB

Ketua GMNI Banten Terpilih Tegaskan Pilkada Lewat DPRD adalah Kemunduran Demokrasi

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:00 WIB

Rilis Akhir Tahun 2025 Polresta Tangerang: Angka Kriminalitas Turun 16,6 Persen

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:06 WIB

Amankan Hari Raya Natal, Kapolresta Tangerang dan Forkopimda Sambangi Gereja

Kamis, 25 Desember 2025 - 05:13 WIB

Tangerang Membara! Riki Ade Suryana Kecam Keras Truk Tanah yang “Kebal Hukum” di Malam Nataru: Di Mana Wibawa Pemkab?

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

Real Madrid Berpesta Enam Gol Ke Gawang Monaco

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:36 WIB