Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan IV 2025 Tetap

Sabtu, 27 September 2025 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

lensabmi.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV (Oktober-Desember) Tahun 2025 tetap. Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno di Jakarta, Rabu (24/9).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Dakwah, MUI Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek Khotib Profesional dan Inovatif

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri.

Tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Baca Juga  Pertamina Dukung Bintang Balap Cilik Indonesia

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ungkap Tri.

Seperti diketahui, Penerapan Tariff Adjustment terakhir dilakukan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan Pemerintah (P1, P2, dan P3). Untuk golongan pelanggan lainnya terakhir diterapkan penyesuaian tarif pada tahun 2020.

Baca Juga  BAZNAS Kabupaten Tangerang Dampingi Bupati Jumling di Masjid At-Taqwa Cisoka dan Serap Aspirasi Warga

Tri menegaskan meskipun tarif listrik tetap, upaya untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi tetap berjalan. Pemerintah bersama PT PLN (Persero) akan terus memperkuat infrastruktur kelistrikan serta mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.

Berita Terkait

BARAKALLAH FII UMRIK H. WAWAN SUMARWAN, S.H (06-06-2026)
Wabup Intan Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia
Dr. Umie Kulsum MM, Direktur RSUD Pakuhaji Ucapkan Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila
Hari Lahir Pancasila, Kapolresta Tangerang Ajak Masyarakat Jadikan Pedoman Bernegara
Bupati Maesyal Rasyid Apresiasi Pestival Tabuh Bedug Kecamatan Teluknaga
Cetak Sejarah Baru, Dibawah Kepemimpinan Heriyanto DPC KWRI Kabupaten Tangerang Qurban Sapi dan 4 Ekor Kambing
Hadiri Sholat Idul adha 1447 H di Masjid Al-Amjad, Bupati Tangerang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Seberat 1,08 Ton
Anggota DPRD Banten H. Wawan Sumarwan Salurkan 5 Sapi dan 24 Kambing untuk Warga Pasir Barat ‎

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:52 WIB

BARAKALLAH FII UMRIK H. WAWAN SUMARWAN, S.H (06-06-2026)

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:40 WIB

Wabup Intan Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia

Senin, 1 Juni 2026 - 16:37 WIB

Dr. Umie Kulsum MM, Direktur RSUD Pakuhaji Ucapkan Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 - 16:32 WIB

Hari Lahir Pancasila, Kapolresta Tangerang Ajak Masyarakat Jadikan Pedoman Bernegara

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:02 WIB

Bupati Maesyal Rasyid Apresiasi Pestival Tabuh Bedug Kecamatan Teluknaga

Berita Terbaru

Berita

BARAKALLAH FII UMRIK H. WAWAN SUMARWAN, S.H (06-06-2026)

Sabtu, 6 Jun 2026 - 07:52 WIB

Berita

BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:55 WIB