Polresta Tangerang Tangkap Tersangka Penipuan Investasi Ternak Babi Senilai Rp400 Juta.

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Tangerang, Lensabumi.com – Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial IA (33), warga Penjaringan, Jakarta Utara. IA ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus investasi ternak babi. Dari peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga Rp400 juta.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo, Rabu (3/12/2025) mengatakan, awal kasus saat korban ML, warga Panongan, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan. Kepada polisi, korban bercerita bahwa tersangka IA mengajak korban berinvestasi ternak babi potong.

Baca Juga  Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo Pastikan Anggaran dan Langkah Konkret Penanganan Bencana

Awalnya, ujar Septa, korban bercerita diajak investasi bisnis ternak babi potong dengan jumlah 100 ekor, yang berlanjut untuk tahap kedua juga 100 ekor. Sehingga total 200 ekor.

“Dengan jumlah investasi sebesar Rp 400 juta, yang dijanjikan panen dalam waktu 6 bulan dengar bobot timbangan 100 kilogram,” ujar Septa menyambung keterangan yang diberikan korban.

Atas ajakan itu, korban tertarik untuk berinvestasi. Hingga kemudian, korban memberikan uang Rp 400 juta yang diberikan secara bertahap. Namun, dalam perjalanannya, hal yang dijanjikan tersangka tidak sesuai.

Baca Juga  Stok BBM untuk SPBU swasta akan kembali terisi

Beberapa waktu usai memberikan uang, korban mendapati hanya ada 55 ekor babi yang dipelihara di kandang yang berlokasi di Kampung Ranca Kebo, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Bahkan lahan kandang diketahui hasil sewa, begitu juga dengan para pekerja yang ternyata dibayar menggunakan uang korban.

“Setelahnya, saat korban datang membawa truk hendak mengangkut babi, ternyata tanpa sepengetahuan korban, semua babi dijual kepihak lain,” terang Septa.

Merasa dirugikan, korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Usai menerima laporan, petugas yang dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Iptu AA Surya Abdul Fitri melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di rumah temannya di daerah Cimone, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah tersangka mengabaikan dua surat panggilan.

Baca Juga  Polresta Tangerang Gelar Sertijab Kabag, Kasat, dan Kapolsek, Ini Daftarnya

“Selanjutnya tersangka kami bawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Septa.

Saat ini, berkas perkara sudah P21 dan pada bulan Desember 2025, perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

( Sugeng Triono )

Berita Terkait

Lapas Brebes Dukung Proses Tahap II Tahanan Polres
Indonesia Fokus Bangun Talenta Unggul Lewat Beasiswa Patriot, Bukan Hanya AI
DVI Serahkan Jenazah Korban Pesawat ATR Florencia Lolita Kepada keluarga
Lembaga Satu Bumi Satu Negeri Hadiri Pelantikan Pengurus KWRI Kabupaten Tangerang
Real Madrid Berpesta Enam Gol Ke Gawang Monaco
Sporting CP Selangkah Lagi Lolos Ke 16 besar Setelah Tekuk PSG 2-1
PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik
Polresta Tangerang Gelar Sertijab Kabag, Kasat, dan Kapolsek, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:04 WIB

Lapas Brebes Dukung Proses Tahap II Tahanan Polres

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Indonesia Fokus Bangun Talenta Unggul Lewat Beasiswa Patriot, Bukan Hanya AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:24 WIB

DVI Serahkan Jenazah Korban Pesawat ATR Florencia Lolita Kepada keluarga

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:48 WIB

Lembaga Satu Bumi Satu Negeri Hadiri Pelantikan Pengurus KWRI Kabupaten Tangerang

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:36 WIB

Real Madrid Berpesta Enam Gol Ke Gawang Monaco

Berita Terbaru

Daerah

Lapas Brebes Dukung Proses Tahap II Tahanan Polres

Rabu, 21 Jan 2026 - 18:04 WIB

Oplus_131072

Berita

Real Madrid Berpesta Enam Gol Ke Gawang Monaco

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:36 WIB