Didakwa terima Rp809 miliar, Nadiem: Tak sepeser pun masuk ke kantong saya

Senin, 5 Januari 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim membantah dakwaan yang menyatakan bahwa dirinya menerima uang senilai Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.

Menurutnya, aliran dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang terang-benderang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

“Saya begitu kaget bahwa ini bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” ucap Nadiem saat membacakan nota keberatan alias eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Bahkan, kata dia, uang itu seutuhnya kembali ke PT AKAB dalam pelunasan utang PT Gojek Indonesia (PTGI).

Baca Juga  BRI KCP Taman Palem Berikan Pelayanan Ramah dan Mudah bagi Nasabah Lansia

Selain itu, dirinya menilai dakwaan menyebut ia memperkaya diri sendiri, tetapi tidak menjelaskan
bagaimana mekanisme Nadiem menerima aliran dana Rp809,59 miliar tersebut.

Dengan demikian, sambung dia, tidak jelas apakah dana tersebut mengalir ke dirinya dan tidak jelas keuntungan apa yang ia dapatkan dari aliran dana itu.

Tak hanya itu, ia juga menuturkan tidak ada penjelasan hubungan transaksi aliran dana tersebut dengan Google, Chromebook, maupun Kemendikbudristek, sehingga seolah-olah mempersilakan publik menebak sendiri.

“Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021,” ungkapnya.

Eksepsi disampaikan Nadiem atas dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. Dalam kasus itu, dirinya didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Baca Juga  Pulihkan Distribusi, Pasokan LPG di Banda Aceh Naik 40%

Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Baca Juga  Bakti Sosial SMAN 24 Tangerang, “Bahagiamu Bahagia Ku” Menebar Kepedulian di Panti Asuhan Izmi

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Source: Antara

Berita Terkait

Polsek Tigaraksa Ikuti Zoom Meeting Bersama Kapolri dalam Rangka Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026
China dikabarkan mulai dukung Iran dalam konflik dengan AS-Israel
Mendagri-Mensos salurkan bansos Rp878 miliar ke daerah bencana
Peduli Sesama, KWRI Kabupaten Tangerang Bagi-bagi Takjil di Solear ‎
Terungkap Kronologis dan Dugaan Motif Pembunuhan Suami di Tigaraksa
Minggu Ketiga, SMSI Tangsel Bagikan Seratus Paket Takjil Untuk Ojol dan Pengguna Jalan Depan Balaikota Tangsel
Bidkum Polda Banten Sosialisasikan Pemberlakuan KUHP Nasional
Pemkab Tangerang Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Agung Al-Amjad

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:07 WIB

Polsek Tigaraksa Ikuti Zoom Meeting Bersama Kapolri dalam Rangka Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:01 WIB

China dikabarkan mulai dukung Iran dalam konflik dengan AS-Israel

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:58 WIB

Mendagri-Mensos salurkan bansos Rp878 miliar ke daerah bencana

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:31 WIB

Peduli Sesama, KWRI Kabupaten Tangerang Bagi-bagi Takjil di Solear ‎

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:14 WIB

Minggu Ketiga, SMSI Tangsel Bagikan Seratus Paket Takjil Untuk Ojol dan Pengguna Jalan Depan Balaikota Tangsel

Berita Terbaru