HAKIM AD HOC SIAP MOGOK, TUNJANGAN TAK NAIK SEJAK 2013

Senin, 5 Januari 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Lensabumi.com – Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) menyuarakan kegelisahan serius terkait ketimpangan kesejahteraan hakim Ad Hoc yang dinilai telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Hingga kini, tunjangan hakim Ad Hoc tidak mengalami kenaikan sejak 2013, meskipun beban kerja dan tanggung jawab mereka setara dengan hakim karier.

Perwakilan Forum Solidaritas Hakim Adhoc Dr. Lufsiana, SH, MH (Hakim Ad Hoc Tipikor), Tituk Tumuli, S.Sos, SH, MH (Hakim Ad Hoc PHI), serta Ir. Arnofi (Hakim Ad Hoc Perikanan). melalui siaran persnya, Senin (6/1/2026) menyampaikan secara terbuka mendesak Presiden Republik Indonesia dan Mahkamah Agung (MA) untuk segera mengambil langkah konkret guna mengoreksi ketimpangan tersebut.

Menurut Agus Budiarso, S.H.,M.H, salah satu perwakilan Hakim Ad Hoc PHI di Pengadilan Negeri Pontianak menjelaskan persoalan ini tidak lagi sebatas administrasi, melainkan telah menyentuh aspek keadilan konstitusional dalam tubuh kekuasaan kehakiman. Presiden berulang kali menyampaikan bahwa hakim adalah satu kesatuan. Pernyataan itu kami catat dan kami hormati. Namun keadilan tidak boleh berhenti pada retorika. Ia harus diwujudkan dalam kebijakan konkret, salah satunya melalui revisi Peraturan Presiden yang mengatur hak keuangan hakim Ad Hoc,”

Presiden memiliki kewenangan konstitusional dan administratif untuk melakukan penyesuaian kebijakan remunerasi hakim Ad Hoc. Selama ini, hak keuangan hakim Ad Hoc diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 yang belum pernah direvisi, meskipun gaji dan tunjangan hakim karier telah mengalami kenaikan pada Oktober 2024 dan kembali disesuaikan pada Februari 2026.

Baca Juga  BRI BO Rangkasbitung Pererat Hubungan dengan Masyarakat Baduy Luar melalui Silaturahmi dan Sosialisasi Layanan Perbankan

Menurut FSHA, kegagalan negara dalam menindaklanjuti persoalan tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan. Hakim Ad Hoc Tipikor, HAM, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan Perikanan menjalankan fungsi serta kewenangan yang sama dengan hakim karier, namun justru diperlakukan berbeda dalam aspek kesejahteraan.

Selain Presiden, FSHA juga menyoroti peran Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman. FSHA menilai MA tidak seharusnya bersikap pasif terhadap ketimpangan struktural yang dialami hakim Ad Hoc di lingkungan peradilan umum maupun khusus.

“Hakim Ad Hoc diangkat berdasarkan undang-undang, disumpah sebagai hakim, memiliki Surat Keputusan Presiden, dan menjalankan kekuasaan kehakiman atas nama negara. Oleh karena itu, Mahkamah Agung memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” ujarnya.

Baca Juga  BRI Lakukan Kunjungan Rutin Mitra Agen BRILink di Kabupaten Tangerang untuk Pastikan Layanan Optimal

Secara hukum, kedudukan hakim Ad Hoc diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pengadilan Hubungan Industrial, Undang-Undang Pengadilan HAM, serta Undang-Undang Perikanan.

Hak keuangan dan fasilitas mereka juga secara khusus diatur melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2013 sebagai dasar pemberian tunjangan selama masa jabatan.

FSHA mengingatkan bahwa dalam praktik persidangan, hakim Ad Hoc duduk sejajar dalam majelis hakim, memikul tanggung jawab putusan yang sama, serta tunduk pada kode etik dan mekanisme pengawasan yang identik dengan hakim karier. Bahkan, dalam sejumlah perkara seperti tindak pidana korupsi, konsep putusan kerap disusun oleh hakim Ad Hoc Tipikor.

Baca Juga  Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Jalan di Jambe, Polresta Tangerang Cek TKP dan Lakukan Penyelidikan Intensif

Namun, ketika negara menaikkan gaji dan tunjangan hakim karier, hakim Ad Hoc justru tidak mendapatkan penyesuaian apa pun. Kondisi ini, menurut FSHA, berpotensi menimbulkan kesan bahwa negara hanya mengakui keberadaan hakim Ad Hoc ketika membutuhkan keahlian mereka.

FSHA menegaskan bahwa wacana mogok sidang atau cuti bersama bukanlah pilihan utama. Langkah tersebut disebut sebagai opsi terakhir apabila Presiden dan Mahkamah Agung tidak menunjukkan langkah konkret dalam waktu dekat.

Jika ditempuh, aksi itu akan dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi secara nasional, serta tetap berada dalam koridor konstitusi dan etika peradilan.

FSHA menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa keadilan bagi hakim merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya keadilan bagi masyarakat. Tanpa keadilan di internal peradilan, independensi dan marwah hukum dinilai berisiko terus tergerus.

Berita Terkait

Real Madrid Berpesta Enam Gol Ke Gawang Monaco
Sporting CP Selangkah Lagi Lolos Ke 16 besar Setelah Tekuk PSG 2-1
PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik
Polresta Tangerang Gelar Sertijab Kabag, Kasat, dan Kapolsek, Ini Daftarnya
Kebakaran di Pademangan diduga akibat arus pendek listrik
Klasemen Liga Inggris: Arsenal Masih Nyaman Di Posisi Satu
Satu korban pesawat ATR 42-500 dievakuasi dari jurang 200 meter
Senegal Juara Piala Afrika 2025 Setelah Tekuk Maroko 1-0

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:36 WIB

Real Madrid Berpesta Enam Gol Ke Gawang Monaco

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:29 WIB

Sporting CP Selangkah Lagi Lolos Ke 16 besar Setelah Tekuk PSG 2-1

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:32 WIB

PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38 WIB

Polresta Tangerang Gelar Sertijab Kabag, Kasat, dan Kapolsek, Ini Daftarnya

Senin, 19 Januari 2026 - 18:29 WIB

Klasemen Liga Inggris: Arsenal Masih Nyaman Di Posisi Satu

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

Real Madrid Berpesta Enam Gol Ke Gawang Monaco

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:36 WIB

Advetorial

Jadwal Liga Champions: Inter Milan Akan Menghadapi Arsenal

Selasa, 20 Jan 2026 - 14:04 WIB