PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) memberi apresiasi atas Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tutup jalan pidana dan gugatan terhadap karya jurnalistik sepanjang menjalankan kerja jurnalistik secara sah dan profesional.

“Ini semakin mempertegas posisi kebebasan pers dalam sistem hukum di Indonesia terhadap Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan tidak bisa dipidana atau digugat jika menjalankan tugas jurnalistik secara profesional,” tegas Ketum PWMOJ, KRH HM.Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta

Mahkamah menyatakan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Pers ditempuh dan tidak membuahkan penyelesaian. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

Baca Juga  Hamas: Penutupan Rafah Oleh Netanyahu Melanggar Gencatan Senjata

Keputusan Mahkamah Konstitusi itu dihasilkan melalui putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum)

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai secara konstitusional dan operasional. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan tafsir bersyarat agar pasal tersebut memiliki kepastian hukum yang nyata.

Dalam pertimbangan terpisah, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama kehidupan bernegara. Namun, norma tersebut selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan.

Baca Juga  Perluas Akuisisi Merchant Digital, BRI KC Jakarta Jelambar Jalin Kerja Sama dengan Ebuzz di Pringgodani Golf Driving Range

Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan harus dipahami secara menyeluruh, mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan dan verifikasi data, hingga publikasi kepada masyarakat.

Sepanjang seluruh rangkaian kerja jurnalistik dilakukan secara sah, berlandaskan profesionalitas, kode etik jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, ataupun tindakan intimidatif dan kekerasan.

Guntur menegaskan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terjerat kriminalisasi, gugatan pembungkaman atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP), maupun tekanan hukum lain yang dapat menghambat kemerdekaan pers.

Baca Juga  Pastikan Harga Terkendali, Bapanas dan Satgas Pangan Sidak Pasar Beras di Brebes

Ia menambahkan, sengketa yang timbul dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui rezim hukum UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Instrumen pidana dan perdata tidak boleh dijadikan jalan utama, melainkan hanya sebagai upaya terbatas dan eksepsional apabila mekanisme pers tidak dijalankan atau gagal menyelesaikan persoalan.

Mahkamah juga menilai, tanpa pemaknaan konstitusional yang jelas, Pasal 8 UU Pers berpotensi membuka ruang penjeratan hukum terhadap wartawan secara langsung, tanpa terlebih dahulu menguji kepatuhan pada mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur undang-undang.

“Untuk itu jika para wartawan mau dikriminalisasi atas karya jurnalistik, harus melawan. Keputusan MK ini adalah senjata hukum. Artinya pihak manapun yang menafikan termasuk pelanggaran hukum,” tegas Jusuf Rizal, Relawan Prabowo, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu

 

(Ari)

Berita Terkait

Real Madrid Berpesta Enam Gol Ke Gawang Monaco
Sporting CP Selangkah Lagi Lolos Ke 16 besar Setelah Tekuk PSG 2-1
Polresta Tangerang Gelar Sertijab Kabag, Kasat, dan Kapolsek, Ini Daftarnya
Kebakaran di Pademangan diduga akibat arus pendek listrik
Klasemen Liga Inggris: Arsenal Masih Nyaman Di Posisi Satu
Satu korban pesawat ATR 42-500 dievakuasi dari jurang 200 meter
Senegal Juara Piala Afrika 2025 Setelah Tekuk Maroko 1-0
Satu jasad kecelakaan pesawat ATR ditemukan SAR Gabungan

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:36 WIB

Real Madrid Berpesta Enam Gol Ke Gawang Monaco

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:29 WIB

Sporting CP Selangkah Lagi Lolos Ke 16 besar Setelah Tekuk PSG 2-1

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:32 WIB

PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38 WIB

Polresta Tangerang Gelar Sertijab Kabag, Kasat, dan Kapolsek, Ini Daftarnya

Senin, 19 Januari 2026 - 18:29 WIB

Klasemen Liga Inggris: Arsenal Masih Nyaman Di Posisi Satu

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

Real Madrid Berpesta Enam Gol Ke Gawang Monaco

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:36 WIB

Advetorial

Jadwal Liga Champions: Inter Milan Akan Menghadapi Arsenal

Selasa, 20 Jan 2026 - 14:04 WIB