lensabumi.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) mengingatkan setiap pemutaran lagu untuk kepentingan komersial di ruang publik wajib menghormati hak ekonomi pencipta melalui pembayaran royalti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Agung Damarsasongko menegaskan penggunaan lagu religi di area komersial memiliki konsekuensi hukum.
“Kami mengimbau para pelaku usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, hotel hingga platform digital untuk memastikan bahwa pemutaran lagu religi dilakukan dengan menghormati hak ekonomi para pencipta. Ini merupakan bentuk apresiasi bagi musisi yang telah berkarya,” ujar Agung pada Selasa (24/2).
Memasuki bulan suci Ramadhan, kata dia, lagu-lagu religi kembali menggema di berbagai pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe sebagai pengiring aktivitas masyarakat.
Agung mengakui fenomena tahunan tersebut turut mendorong pertumbuhan musik religi di Indonesia. Karya-karya dari musisi seperti Opick, Bimbo, hingga Maher Zain kerap menjadi pilihan untuk membangun suasana teduh menjelang waktu berbuka puasa.
Dikatakan bahwa kehadiran musik religi telah menjadi bagian yang melekat dalam tradisi Ramadhan di ruang-ruang komersial.
Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, setiap penggunaan lagu secara komersial di layanan publik dikategorikan sebagai pertunjukan publik yang mewajibkan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Sistem ini dirancang untuk memudahkan pelaku usaha karena menggunakan skema satu pintu sehingga pengguna musik tidak perlu menghubungi masing-masing pencipta secara terpisah,” ucap dia.
Untuk memenuhi kewajiban tersebut, dia mengungkapkan pelaku usaha dapat mengakses situs resmi LMKN dan memilih kategori lisensi sesuai jenis usahanya.
Selanjutnya, pelaku usaha bisa mengisi formulir permohonan lisensi dengan melengkapi data usaha serta rencana penggunaan musik.
Setelah proses verifikasi, sambung dia, LMKN akan menerbitkan proforma invoice alias faktur proforma sebagai dasar pembayaran royalti.
Usai pembayaran dilakukan, Agung mengatakan pelaku usaha akan memperoleh sertifikat lisensi sebagai bukti sah pemanfaatan lagu secara komersial.
Dia meminta pelaku usaha menyusun dan menyimpan daftar lagu (log sheet) yang diputar guna mendukung distribusi royalti yang akurat, transparan, dan tepat sasaran kepada pencipta yang berhak.
DJKI mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjadikan momentum Ramadhan sebagai kesempatan memperkuat kesadaran hukum di bidang kekayaan intelektual.
Dengan menghargai dan memenuhi kewajiban royalti secara benar, kata dia, pelaku usaha turut menjaga keberlanjutan industri musik nasional serta memastikan para kreator terus memperoleh imbalan yang adil atas karya yang menghidupkan suasana bulan suci.








