KAKI Desak BEI Suspensi Saham CMNP, Perkara Perdata di PN Jakut Dinilai Berpotensi Ganggu Stabilitas Emiten

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Lensabumi.com – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) resmi mengajukan permohonan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Komite Anti Korupsi Indonesia melalui kuasa hukumnya, Lotus Law Firma & Companion yang diwakili Rustam Efendi, SH, mengirimkan surat resmi kepada Direksi Bursa Efek Indonesia pada Senin (2/3/2026).

Sekretaris KAKI, Muhammad Anshor Mu’min, menjelaskan bahwa permohonan tersebut berkaitan dengan perkara perdata Nomor 837/Pdt.G/2025/PN Jkt Utr yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga  BRI BO Serang Gelar Pertemuan dengan Kodim, Bahas Penguatan Koperasi Merah Putih

Perkara tersebut melibatkan Muh Ansyor Mu’min sebagai Penggugat melawan Jusuf Hamka sebagai Tergugat I serta PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebagai Tergugat II.

Potensi Dampak Terhadap Investor dan Reputasi Emiten

Menurut KAKI, perkara hukum yang sedang berlangsung dinilai berpotensi memengaruhi sejumlah aspek penting perusahaan, antara lain:

Stabilitas dan reputasi perseroan

Persepsi investor publik

Keterbukaan informasi material

Kepentingan pemegang saham publik

Baca Juga  Brebes Siaga Kemarau! Ancaman Kekeringan dan Karhutla

KAKI menegaskan bahwa dalam konteks pasar modal, prinsip keterbukaan informasi dan perlindungan investor merupakan hal fundamental sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan BEI mengenai suspensi perdagangan efek.

Minta BEI Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Dalam suratnya, KAKI meminta BEI untuk:

Melakukan evaluasi menyeluruh atas potensi dampak hukum perkara terhadap kinerja dan keberlangsungan usaha CMNP;

Meminta klarifikasi resmi dari manajemen CMNP;

Baca Juga  Wakili Bupati, Ineke Sampaikan PMI Mitra Strategis Penanganan Masalah Sosial dan Kebencanaan

Mempertimbangkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham CMNP hingga terdapat kejelasan hukum dan keterbukaan informasi yang memadai.

“Permohonan ini kami ajukan semata-mata dalam rangka menjamin kepastian hukum, perlindungan investor, serta menjaga integritas pasar modal Indonesia,” tegas Muhammad Anshor Mu’min.

Langkah ini pun menjadi sorotan pelaku pasar karena menyangkut salah satu emiten infrastruktur jalan tol yang cukup dikenal publik. Keputusan BEI selanjutnya dinilai akan menjadi preseden penting dalam menjaga transparansi dan kredibilitas pasar modal nasional.

Berita Terkait

BRIN Ungkap 9 Jenis Mangrove Dari Aceh Berpotensi Sebagai Tanaman Obat
BNNP Jateng Perkuat Petompon Relawan Antinarkoba Disiapkan Zero Prevalensi Jadi Target
BNNP Jateng dan Pemkot Salatiga Bersinergi Menuju Zero Prevalensi 2045
Ribuan Santri Peringati Hari Santri Di Kantor Wali Kota Jakarta Utara
HSN 2026, Bupati berpesan santri harus jadi pelopor
Bunda PAUD Kabupaten Tangerang Dorong Pemenuhan Gizi Anak Melalui Program PMT di Satuan PAUD
Pilkades Serentak 2027, Pemkab Tangerang Tengah Siapkan Regulasi
Polsek Curug Hadir di Perempatan Pondok Bambu, Pastikan Arus Lalu Lintas Pagi Lancar

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:50 WIB

BRIN Ungkap 9 Jenis Mangrove Dari Aceh Berpotensi Sebagai Tanaman Obat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:04 WIB

BNNP Jateng Perkuat Petompon Relawan Antinarkoba Disiapkan Zero Prevalensi Jadi Target

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:28 WIB

BNNP Jateng dan Pemkot Salatiga Bersinergi Menuju Zero Prevalensi 2045

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Ribuan Santri Peringati Hari Santri Di Kantor Wali Kota Jakarta Utara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Bunda PAUD Kabupaten Tangerang Dorong Pemenuhan Gizi Anak Melalui Program PMT di Satuan PAUD

Berita Terbaru