KAKI Desak BEI Suspensi Saham CMNP, Perkara Perdata di PN Jakut Dinilai Berpotensi Ganggu Stabilitas Emiten

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) resmi mengajukan permohonan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Komite Anti Korupsi Indonesia melalui kuasa hukumnya, Lotus Law Firma & Companion yang diwakili Rustam Efendi, SH, mengirimkan surat resmi kepada Direksi Bursa Efek Indonesia pada Senin (2/3/2026).

Sekretaris KAKI, Muhammad Anshor Mu’min, menjelaskan bahwa permohonan tersebut berkaitan dengan perkara perdata Nomor 837/Pdt.G/2025/PN Jkt Utr yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga  Keluarga Besar Dewan Kesenian Kabupaten Tangerang Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Perkara tersebut melibatkan Muh Ansyor Mu’min sebagai Penggugat melawan Jusuf Hamka sebagai Tergugat I serta PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebagai Tergugat II.

Potensi Dampak Terhadap Investor dan Reputasi Emiten

Menurut KAKI, perkara hukum yang sedang berlangsung dinilai berpotensi memengaruhi sejumlah aspek penting perusahaan, antara lain:

Stabilitas dan reputasi perseroan

Persepsi investor publik

Keterbukaan informasi material

Kepentingan pemegang saham publik

Baca Juga  Bupati Hadir Kopdar KPDJ XXVII dan Ultah KPDJ Ke-16

KAKI menegaskan bahwa dalam konteks pasar modal, prinsip keterbukaan informasi dan perlindungan investor merupakan hal fundamental sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan BEI mengenai suspensi perdagangan efek.

Minta BEI Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Dalam suratnya, KAKI meminta BEI untuk:

Melakukan evaluasi menyeluruh atas potensi dampak hukum perkara terhadap kinerja dan keberlangsungan usaha CMNP;

Meminta klarifikasi resmi dari manajemen CMNP;

Mempertimbangkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham CMNP hingga terdapat kejelasan hukum dan keterbukaan informasi yang memadai.

Baca Juga  Daftar 21 Pemain Timnas U-17 Indonesia Untuk Piala Dunia U-17 2025

“Permohonan ini kami ajukan semata-mata dalam rangka menjamin kepastian hukum, perlindungan investor, serta menjaga integritas pasar modal Indonesia,” tegas Muhammad Anshor Mu’min.

Langkah ini pun menjadi sorotan pelaku pasar karena menyangkut salah satu emiten infrastruktur jalan tol yang cukup dikenal publik. Keputusan BEI selanjutnya dinilai akan menjadi preseden penting dalam menjaga transparansi dan kredibilitas pasar modal nasional.

Berita Terkait

Bupati Tangerang Ajak Warga Perum Graha Lestari Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Untuk Kemajuan Bersama
Perkuat Silaturahmi, BAZNAS Kabupaten Tangerang Salurkan Bantuan di Masjid Nurul Hidayah Panongan ‎
Tol Bawen-Yogyakarta Fungsional Jelang H-10 Lebaran
BBPOM Serang temukan mie dan teri berformalin di Pasar Induk Rau
BAZNAS Kabupaten Tangerang Distribusikan Bantuan Program Gema Ramadhan 2026 di Kecamatan Cisoka
BAZNAS Kabupaten Tangerang Kembali Gelontorkan Rp117 Juta Dana Umat dalam Tarling di Masjid Al Mubarok Curug
Bupati Tangerang Tarawih Keliling di Masjid Jami Al-Mubarok Desa Kadu
BAZNAS Kabupaten Tangerang Kembali Gelontorkan Rp117 Juta Dana Umat dalam Tarling di Masjid Al Mubarok Curug

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:36 WIB

Bupati Tangerang Ajak Warga Perum Graha Lestari Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Untuk Kemajuan Bersama

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:13 WIB

KAKI Desak BEI Suspensi Saham CMNP, Perkara Perdata di PN Jakut Dinilai Berpotensi Ganggu Stabilitas Emiten

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:30 WIB

Perkuat Silaturahmi, BAZNAS Kabupaten Tangerang Salurkan Bantuan di Masjid Nurul Hidayah Panongan ‎

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:55 WIB

Tol Bawen-Yogyakarta Fungsional Jelang H-10 Lebaran

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:14 WIB

BAZNAS Kabupaten Tangerang Distribusikan Bantuan Program Gema Ramadhan 2026 di Kecamatan Cisoka

Berita Terbaru

Berita

Tol Bawen-Yogyakarta Fungsional Jelang H-10 Lebaran

Selasa, 3 Mar 2026 - 19:55 WIB