PT Solusindo Mulya Bersama Cikupa Mangkir dari RDP, Komisi II Marah Besar ‎ ‎

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



‎TANGERANG – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang meluapkan kekecewaannya setelah Pimpinan PT. Solusindo Mulya Bersama Cikupa dan Disnaker Kabupaten Tangerang-Provinsi mangkir dari agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada hari ini. Kamis 29/01/26.

‎Pertemuan tersebut sedianya membahas pertanggungjawaban atas insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat anatomis pada pekerja yang bernama Muhamad Rusman (buruh PT Solusindo Mulya Bersama).

‎Bentuk Ketidakpatuhan
‎Ketidakhadiran kedua belah pihak tanpa keterangan resmi ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap lembaga negara dan sikap tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan kemanusiaan.

‎”Kami sangat menyayangkan sikap manajemen yang seolah menyepelekan panggilan resmi ini. RDP ini adalah ruang mediasi agar hak korban terpenuhi, bukan sekadar formalitas,” tegas Saepudin Ketua komisi II dan Yakub anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang.


‎DPRD Pertimbangkan Panggil Paksa. ‎Berdasarkan aturan tata tertib DPRD, Komisi II menekankan bahwa jika perusahaan terus menunjukkan sikap tidak menghormati lembaga legislatif, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah yang lebih tegas.


‎Jika tetap mangkir hingga panggilan ketiga, DPRD mengancam akan merekomendasikan pencabutan izin operasional atau sanksi administratif berat kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait.

‎Dalam waktu dekat, Lanjut Yakub, Komisi II akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) langsung ke lokasi pabrik untuk melakukan fungsi pengawasan secara paksa.

‎Fokus pada Nasib Korban,
‎Ketidakhadiran perusahaan semakin memperkeruh suasana, mengingat keluarga korban terus menuntut kepastian terkait biaya perawatan berkelanjutan dan kompensasi atas hilangnya fungsi organ tubuh (cacat anatomis).

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Solusindo Mulya Cikupa dan pihak Disnaker Kabupaten Tangerang dan pengawasan dari provinsi belum memberikan pernyataan resmi terkait ketidakhadiran mereka. (Bagas)

Baca Juga  Konfercab IV GMNI Kabupaten Tangerang Tetapkan bung Saepul Bahri sebagai Ketua Periode 2026–2028

Berita Terkait

12 PAC Serahkan Berkas Dukungan untuk Asrofi ke DPD Demokrat Jawa Tengah
BPN Tangerang Luncurkan Layanan Laris Manis
Lolly Suhenty, Resmi Buka  Kick Off Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) di Bawaslu Kabupaten Tangerang
Resmi Dibentuk, Masyarakat Peduli Cisereh ( MAT PECI ) Siap Menjadi Wadah Pergerakan Baru di Desa Cisereh
Juri LCC MPR Kalbar Dirujak Netizen, Dinilai Tak Fair saat Final
Jalani Desk Evaluasi TPI, Lapas Brebes Tampilkan Inovasi Unggulan Pelayanan Publik
Indonesia Kenalkan Tempe Ke Komunitas Kuliner San Fransisco
Polresta Tangerang Gerebek Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:33 WIB

12 PAC Serahkan Berkas Dukungan untuk Asrofi ke DPD Demokrat Jawa Tengah

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:51 WIB

BPN Tangerang Luncurkan Layanan Laris Manis

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:38 WIB

Lolly Suhenty, Resmi Buka  Kick Off Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) di Bawaslu Kabupaten Tangerang

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:45 WIB

Resmi Dibentuk, Masyarakat Peduli Cisereh ( MAT PECI ) Siap Menjadi Wadah Pergerakan Baru di Desa Cisereh

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:15 WIB

Juri LCC MPR Kalbar Dirujak Netizen, Dinilai Tak Fair saat Final

Berita Terbaru

Berita

BPN Tangerang Luncurkan Layanan Laris Manis

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:51 WIB