Polresta Tangerang Amankan 2.268 Botol Miras dan 10.779 Butir Obat Keras dalam Operasi Pekat Maung 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polresta Tangerang bersama jajaran polsek berhasil mengamankan sedikitnya 2.268 botol minuman keras serta 10.779 butir obat keras ilegal selama pelaksanaan Operasi Pekat Maung 2026 yang digelar selama 10 hari, mulai 16 hingga 25 Februari 2026.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, Operasi Pekat Maung merupakan operasi kewilayahan yang bertujuan memberantas berbagai penyakit masyarakat seperti peredaran minuman keras ilegal, premanisme, perjudian, prostitusi, serta berbagai bentuk gangguan kamtibmas lainnya.

“Operasi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya menjelang bulan suci Ramadan,” kata Indra Waspada saat ekspos media hasil Operasi Pekat Maung, Kamis (5/3/2026).

Baca Juga  Chery Gelar Kontes Teknisi Nasional, Siapkan SDM Ke Tingkat Global

Dia menjelaskan, salah satu fokus utama dalam operasi tersebut adalah penindakan terhadap peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi memicu tindak kriminalitas, perkelahian, serta gangguan ketertiban umum.

Dari hasil operasi yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti minuman keras dari berbagai merek sebanyak 189 dus dengan total 2.268 botol serta 24 minuman keras dalam kemasan kaleng.

“Ribuan botol miras tersebut kami amankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polresta Tangerang,” ujarnya.

Selain itu, dalam operasi tersebut aparat kepolisian juga berhasil mengamankan 6 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran obat-obatan keras tanpa izin. Dari tangan para tersangka, petugas menyita 10.779 butir obat keras yang terdiri dari 979 butir Tramadol, 1.824 butir Trihexyphenidyl, dan 2.242 butir Hexymer, serta jenis obat lainnya.

Baca Juga  Rilis Akhir Tahun 2025 Polresta Tangerang: Angka Kriminalitas Turun 16,6 Persen

Indra Waspada menjelaskan, jika dianalogikan satu butir obat dikonsumsi oleh satu orang, maka ribuan butir obat yang berhasil diamankan tersebut berpotensi disalahgunakan oleh ribuan orang.

“Artinya, melalui pengungkapan ini kita dapat menyimpulkan bahwa sedikitnya 10.779 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” jelasnya.

Indra Waspada menambahkan, seluruh barang bukti yang telah diamankan saat ini berada di Mapolresta Tangerang dan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dia menegaskan, peredaran minuman keras ilegal maupun obat-obatan keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya berbagai tindak pidana dan gangguan ketertiban di masyarakat.

Baca Juga  Lapas Brebes Kirimkan Ribuan Goodie Bag Pesanan Universitas Harkat Negeri Tegal

“Karena itu kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polresta Tangerang,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Indra Waspada juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas, khususnya selama bulan Ramadan.

Dia juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran, perang sarung, balap liar, maupun penyalahgunaan minuman keras dan narkotika.

Berita Terkait

Bakti Sosial SMAN 24 Tangerang, “Bahagiamu Bahagia Ku” Menebar Kepedulian di Panti Asuhan Izmi
Keluarga Besar Polsek Tigaraksa Bersama Bhayangkari Ranting Polsek Tigaraksa Berbagi Takjil “Marhaban Ya Ramadhan”
Polda Jateng dan Unsoed Resmikan Pusat Studi Kepolisian
Tegal Raya Sepakat Kembangkan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
Keluarga Besar Polsek Tigaraksa Bersama Bhayangkari Ranting Polsek Berbagi Takjiln Ramadhan
Carut-Marut Pasar Cisoka Tak Kunjung Usai, Komisi I DPRD Desak Perumda NKR Bertindak Tegas
Mahasiswa Undip Pembuat Konten Pornografi Dihukum 1 Tahun Penjara
Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci, Polres Brebes Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Bersama

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:28 WIB

Bakti Sosial SMAN 24 Tangerang, “Bahagiamu Bahagia Ku” Menebar Kepedulian di Panti Asuhan Izmi

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:43 WIB

Polresta Tangerang Amankan 2.268 Botol Miras dan 10.779 Butir Obat Keras dalam Operasi Pekat Maung 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:39 WIB

Keluarga Besar Polsek Tigaraksa Bersama Bhayangkari Ranting Polsek Tigaraksa Berbagi Takjil “Marhaban Ya Ramadhan”

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:30 WIB

Polda Jateng dan Unsoed Resmikan Pusat Studi Kepolisian

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:25 WIB

Tegal Raya Sepakat Kembangkan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

Berita Terbaru

Berita

Polda Jateng dan Unsoed Resmikan Pusat Studi Kepolisian

Jumat, 6 Mar 2026 - 08:30 WIB