Polsek Warunggunung Klarifikasi Penanganan Dugaan Peredaran Rokok Ilegal, Kasus Dilimpahkan ke Bea Cukai

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lebak – Unit Reskrim Polsek Warunggunung Polres Lebak memberikan klarifikasi terkait penanganan dugaan peredaran rokok ilegal di daerah hukumnya, sekaligus menanggapi pemberitaan yang beredar media online.

Kanit Reskrim Polsek Warunggunung Ipda Agus Sulistyo, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti Informasi dari Sdr. BAHRUDIN (ketua Tim 9 DPP FWJI) mengenai adanya dugaan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kecamatan Warunggunung.
“Benar bahwa Unit Reskrim Polsek Warunggunung menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Agus. Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, pada Minggu (08/03/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Warunggunung menerima informasi dari masyarakat terkait adanya rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai. Saat itu juga diserahkan sejumlah barang berupa beberapa bungkus rokok dari berbagai merek yang diduga ilegal.

Baca Juga  Ketua MUI Kabupaten Tangerang Sampaikan Pesan Idulfitri 1447 H: "Kembali ke Fitrah dan Pererat Persaudaraan"

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak. Dari lokasi tersebut petugas kembali mengamankan sejumlah rokok berbagai merek yang diduga tidak memiliki pita cukai dari seorang penjual berinisial M.

Selanjutnya, sesuai arahan pimpinan dan berdasarkan kewenangan penanganan perkara cukai, Kanit Reskrim Polsek Warunggunung melakukan koordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Seluruh barang bukti rokok yang diduga ilegal beserta data identitas penjual telah kami serahkan kepada pihak Bea Cukai di Kantor Bea Cukai Merak untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan mereka,” jelasnya.

Baca Juga  Rivalitas Indonesia-Malaysia Kembali Tersaji Di Byon Combat 6

Berdasarkan informasi dari pihak Bea Cukai, terhadap penjual rokok tersebut dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 2.999.000,- ( Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Agus juga menegaskan bahwa terhadap penjual rokok ilegal tersebut tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polsek Warunggunung karena perkara masih dalam tahap penyelidikan dan penanganan selanjutnya merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ia menambahkan, langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Warunggunung di antaranya melakukan koordinasi dengan Dirjen Bea dan Cukai Kanwil DJBC Banten, menyerahkan barang bukti rokok yang diduga ilegal, serta menyampaikan identitas pemilik atau penjual kepada pihak Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
“Kami pastikan Polsek Warunggunung telah menindaklanjuti informasi masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur. Penanganan perkara rokok ilegal memang menjadi kewenangan Bea dan Cukai, sehingga kami lakukan koordinasi dan pelimpahan perkara kepada instansi yang berwenang,” tegasnya.

Baca Juga  KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus PUPR, Termasuk Waka DPRD OKU

Polsek Warunggunung Polres Lebak menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya serta menjaga sinergitas dengan instansi terkait dalam penegakan hukum.

 

 

Berita Terkait

Hendra Primitif Apresiasi Kinerja Bupati Tangerang, Konsisten Turun ke Bawah dan Tampung Aspirasi Warga ‎
Pemprov Papua Pegunungan tanam 3.000 pohon pada momentum Hardiknas
Sinergi Pemkab Tangerang dan Polri Kawal Keberangkatan Massa Buruh Menuju Monas
Pembinaan Keagamaan di Lapas Brebes, Warga Binaan Ikuti Yasinan Secara Rutin
Dinilai Responsif Terhadap Keluhan Warga Perum Kirana, Kinerja Dewan Ustur Ubadi Menuai Apresiasi ‎
Amankan Bus Massa Buruh, Satsamapta Polresta Tangerang Patroli JPO
Brebes Siaga Kemarau! Ancaman Kekeringan dan Karhutla
Ketua DPD NasDem Tangerang Apresiasi Kontribusi Pekerja

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:04 WIB

Hendra Primitif Apresiasi Kinerja Bupati Tangerang, Konsisten Turun ke Bawah dan Tampung Aspirasi Warga ‎

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:47 WIB

Pemprov Papua Pegunungan tanam 3.000 pohon pada momentum Hardiknas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:57 WIB

Sinergi Pemkab Tangerang dan Polri Kawal Keberangkatan Massa Buruh Menuju Monas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:56 WIB

Pembinaan Keagamaan di Lapas Brebes, Warga Binaan Ikuti Yasinan Secara Rutin

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:17 WIB

Dinilai Responsif Terhadap Keluhan Warga Perum Kirana, Kinerja Dewan Ustur Ubadi Menuai Apresiasi ‎

Berita Terbaru