Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lensabumi.com – Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat menuju mobil tahanan, Yaqut mengaku tidak menerima uang dari kasus kuota haji, dan menyatakan hanya mementingkan keselamatan jemaah haji.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Baca Juga  KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus PUPR, Termasuk Waka DPRD OKU

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Baca Juga  Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Resmi Dibuka Mulai 25 Januari

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Rotasi dan Mutasi Pejabat Eselon II

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.

Berita Terkait

MUI Serukan Shalat Istisqa Untuk Mohon Hujan, Bantu Atasi Karhutla
Operasi Sarang Narkoba Polisi Periksa Pengunjung Tempat Hiburan Malam
BKSDA Kaltim Pastikan Perawatan Medis Bagi Bayi Orangutan
Rekomendasi Akhir Pekan Di Jakarta, Festival Literasi Hingga Musik
Panen 71 Kg Lele, Lapas Brebes Dorong Keterampilan Warga Binaan
Hadirkan Ruang Belajar yang Nyaman, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Sukses Rehabilitasi Sekolah Rusak Jadi Layak
Lukisan Manusia Purba Terancam Rusak Dampak Karhutla di Sulsel
Panen Padi di Mauk, Bupati Tangerang Dorong Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:48 WIB

MUI Serukan Shalat Istisqa Untuk Mohon Hujan, Bantu Atasi Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Operasi Sarang Narkoba Polisi Periksa Pengunjung Tempat Hiburan Malam

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:15 WIB

BKSDA Kaltim Pastikan Perawatan Medis Bagi Bayi Orangutan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Rekomendasi Akhir Pekan Di Jakarta, Festival Literasi Hingga Musik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Hadirkan Ruang Belajar yang Nyaman, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Sukses Rehabilitasi Sekolah Rusak Jadi Layak

Berita Terbaru

Berita

BKSDA Kaltim Pastikan Perawatan Medis Bagi Bayi Orangutan

Minggu, 18 Okt 2026 - 13:15 WIB