Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lensabumi.com – Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat menuju mobil tahanan, Yaqut mengaku tidak menerima uang dari kasus kuota haji, dan menyatakan hanya mementingkan keselamatan jemaah haji.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Baca Juga  Bupati Tangerang Serahkan 28 Mobil Ambulans Puskesmas Keliling untuk Kelurahan

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Baca Juga  Jalin Sinergi Strategis, Media Lensa Bumi dan Universitas Dharma Indonesia (UNDHI) Resmi Teken MoU Kerja Sama

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Baca Juga  Kasus Dana Papua, KPK Panggil Tukang Cukur Langganan Lukas Enembe

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.

Berita Terkait

Cahaya Keberkahan Ramadan: Himpaudi Kecamatan Cisoka Santuni 50 Anak Yatim Serta Paket Sembako dan Berbagi Takjil
Prabowo minta pasokan BBM hingga jaringan internet stabil saat Lebaran
Jalin Kedekatan, Polresta Tangerang Bagikan Sembako untuk Ojol dan Opang
Polresta Tangerang Gelar Apel Siaga Operasi Ketupat Maung 2026, 1.123 Personel Gabungan Diterjunkan
Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, DPC KWRI Kabupaten Tangerang Santuni Puluhan Anak Yatim
Polresta Tangerang Gelar Apel Siaga Operasi Ketupat Maung 2026, 1.123 Personel Gabungan Diterjunkan
FIFA: Trump terima Iran berkompetisi di Piala Dunia 2026
Tebarkan Kebaikan di Bulan Suci, BAZNAS dan Kemenag Kabupaten Tangerang Santuni Yatim Piatu serta Berbagi Takjil

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:58 WIB

Cahaya Keberkahan Ramadan: Himpaudi Kecamatan Cisoka Santuni 50 Anak Yatim Serta Paket Sembako dan Berbagi Takjil

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:53 WIB

Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:50 WIB

Prabowo minta pasokan BBM hingga jaringan internet stabil saat Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:06 WIB

Jalin Kedekatan, Polresta Tangerang Bagikan Sembako untuk Ojol dan Opang

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:33 WIB

Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, DPC KWRI Kabupaten Tangerang Santuni Puluhan Anak Yatim

Berita Terbaru

Berita

Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK

Jumat, 13 Mar 2026 - 18:53 WIB