Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lensabumi.com – Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat menuju mobil tahanan, Yaqut mengaku tidak menerima uang dari kasus kuota haji, dan menyatakan hanya mementingkan keselamatan jemaah haji.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Baca Juga  Meriahnya Gebyar Hadiah BKK Mandiraja di Serulingmas: Dari Jalan Sehat Sampai Bagi-Bagi Mobil untuk Nasabah

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Baca Juga  Relawan PLN Hadir di Aceh, Fokus Pulihkan Trauma Korban Bencana

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Baca Juga  Mencari Solusi Tangani Limbah Cangkang di Pesisir Jakarta

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.

Berita Terkait

Bupati Tangerang Harap Kampus Politeknik Ismet Iskandar Segera Dibangun Di Kabupaten Tangerang
Hendra Primitif Apresiasi Kinerja Bupati Tangerang, Konsisten Turun ke Bawah dan Tampung Aspirasi Warga ‎
Pemprov Papua Pegunungan tanam 3.000 pohon pada momentum Hardiknas
Sinergi Pemkab Tangerang dan Polri Kawal Keberangkatan Massa Buruh Menuju Monas
Dinilai Responsif Terhadap Keluhan Warga Perum Kirana, Kinerja Dewan Ustur Ubadi Menuai Apresiasi ‎
Amankan Bus Massa Buruh, Satsamapta Polresta Tangerang Patroli JPO
Brebes Siaga Kemarau! Ancaman Kekeringan dan Karhutla
Ketua DPD NasDem Tangerang Apresiasi Kontribusi Pekerja

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:05 WIB

Bupati Tangerang Harap Kampus Politeknik Ismet Iskandar Segera Dibangun Di Kabupaten Tangerang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:04 WIB

Hendra Primitif Apresiasi Kinerja Bupati Tangerang, Konsisten Turun ke Bawah dan Tampung Aspirasi Warga ‎

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:47 WIB

Pemprov Papua Pegunungan tanam 3.000 pohon pada momentum Hardiknas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:57 WIB

Sinergi Pemkab Tangerang dan Polri Kawal Keberangkatan Massa Buruh Menuju Monas

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:37 WIB

Amankan Bus Massa Buruh, Satsamapta Polresta Tangerang Patroli JPO

Berita Terbaru