Apotek Ananda Pratama di Kota Bandung Diduga Langgar UU Kesehatan

- Reporter

Minggu, 9 Februari 2025 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung,Lensabumi.com – Apotek Ananda Pratama yang berlokasi di Jalan Tubagus Ismail No.31, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Obat.

Pasalnya Apotek yang ramai dikunjungi oleh pria remaja tersebut mengedarkan obat keras golongan G tanpa resep dokter.saat dikonfirmasi penjaga toko menjelaskan,

” Iya saya menjual obat golongan G tanpa resep dokter. Tapi kalo remaja yang beli gak saya kasih, apa lagi kalau memakai almamater sekolah. Tapi bila yang membeli dewasa walaupun tanpa resep dokter tetap di layani, inikan hanya obat golongan G,” beber penjaga Apotek, Jum’at (7/2/24).

Adanya pernyataan dari penjaga toko seperti itu tentunya menjadi pertanyaan, apakah Apoteker tersebut memiliki izin resmi pendirian Apoteker atau tidak ?, sebab salah satu syarat mendirikan Apotek harus memiliki tenaga apoteker yang memenuhi standar kompetensi dan memiliki izin praktik .

Terkait hal itu, Aktivis muda,Ahmad Fahrul Rozi, S.H., C.NSP., CHSE meminta kepada pihak berwenang agar melakukan pemeriksaan terkait Izin pendirian Apoteker yang dimiliki oleh Apotek Ananda Pratama.

“Kami duga apotek Ananda Pratama telah menyalahi aturan, sangat jelas di atur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Obat,

Ahmad Fahrul Rozi,S.H., C.NSP., CHSE, Aktivis Lembaga Satu Bumi Satu Negeri

Dalam undang – undang tersebut, Apoteker hanya boleh menjual obat keras jika ada resep dokter yang valid,sebab obat keras adalah obat yang memiliki potensi untuk menyebabkan ketergantungan atau efek samping yang serius jika digunakan secara tidak tepat, ” Terang Fahrul Rozi.

Baca Juga :  Miris! PT. Global Teknik perkasa industri berikan upah murah

Oleh karena itu, sambungnya, penjualan obat keras harus diawasi dengan ketat untuk memastikan bahwa obat tersebut hanya digunakan oleh orang yang memerlukannya dan dengan dosis yang tepat. Apoteker juga harus memastikan bahwa pasien memahami cara menggunakan obat tersebut dengan benar dan memantau efek sampingnya,

Baca Juga :  ILham Saputra,C.BLS : Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu, Para Pelaku Pelanggaran Pilkada 2024 Pada Masa Tenang!

Untuk itu Kami minta kepada semua pihak berwenang baik pihak Kepolisian maupun Dinas Kesehatan agar melakukan tindakan tegas terhadap Apotek Ananda Pratama, tegas Ahmad Fahrul Rozi.

Terpantau dilokasi, Apotek Ananda Pratama ramai didatangi oleh pria remaja yang membeli obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol,

Melihat hal itu awak media menginformasikan kepada Polsek Coblong Polrestabes Bandung namun sangat disayangkan saat dilakukan penggeledahan oleh pihak Kepolisian tidak ditemukan Obat Keras Daftar G karena diduga telah dipindahkan dari dalam apotek.

Berita Terkait

Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG
Wamen Viva Yoga Dorong Budidaya Kelapa Genjah di Kawasan Transmigrasi
PHE ONWJ Komit Produksi Lebih Tinggi dengan Anjungan Ramah Lingkungan
BPR BKK Mandiraja Bantu Pemugaran RTLH Rustini
Hari Bhayangkara Ke-79, Gelar Lomba Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sambut Baik Kedatangan Presidium BPPKTT Kota Tangerang Tengah
Menjabat Jadi Ketua DPD PSI Kabupaten Tangerang, A zhui Zhan Akan Buat Gebrakan
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:30 WIB

Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:29 WIB

Wamen Viva Yoga Dorong Budidaya Kelapa Genjah di Kawasan Transmigrasi

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:21 WIB

PHE ONWJ Komit Produksi Lebih Tinggi dengan Anjungan Ramah Lingkungan

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:13 WIB

BPR BKK Mandiraja Bantu Pemugaran RTLH Rustini

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:15 WIB

Hari Bhayangkara Ke-79, Gelar Lomba Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah

Berita Terbaru

Berita

Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG

Rabu, 25 Jun 2025 - 14:30 WIB

Bisnis

PLN Dorong Pertumbuhan Konsumsi Listrik hingga 17,78 TWh

Rabu, 25 Jun 2025 - 14:23 WIB