Brebes, Lensabumi.com – Satreskrim Polres Brebes menggerebek praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di sebuah gudang milik SMK swasta di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Dua orang ditangkap, termasuk seorang oknum kepala sekolah.
Saat penggerebekan, petugas mendapati Toro tengah memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di dalam gudang sekolah. Toro diketahui berperan sebagai operator pengoplosan.
Dari pemeriksaan, Toro mengaku bekerja atas perintah KH. Polisi kemudian menangkap KH di rumahnya di Desa Wanatirta, Kecamatan Paguyangan. KH diduga sebagai pelaku utama sekaligus oknum kepala sekolah.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, praktik ilegal itu telah berlangsung sejak Februari 2026. Modusnya, pelaku membeli LPG 3 kilogram dari warung, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kilogram merek Bright Gas.
“Gas 3 kilogram dibeli Rp18 ribu sampai Rp20 ribu, kemudian dijual kembali dalam tabung 12 kilogram seharga Rp190 ribu,” kata Lilik, Jumat (10/4/2026).
Harga tersebut lebih rendah dari harga pasaran Bright Gas 12 kilogram yang bisa mencapai Rp266 ribu per tabung. Selisih itu menjadi keuntungan bagi pelaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di gudang sekolah. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum melakukan penggerebekan.
Dari lokasi, polisi menyita 64 tabung LPG 3 kilogram, 79 tabung LPG 12 kilogram, tujuh regulator ganda, timbangan, obeng, segel tabung, serta peralatan lain yang digunakan dalam praktik pengoplosan.
Kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp802 juta.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Brebes dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta,” ujar Lilik.






