Polisi Ringkus Okum Kepsek Nyambi Oplos LPG Digudang Sekolah

Jumat, 10 April 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah saat mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi dalam konferensi pers di Brebes, Jumat (10/4/2026). Foto: tangkapan layar video

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah saat mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi dalam konferensi pers di Brebes, Jumat (10/4/2026). Foto: tangkapan layar video

Brebes, Lensabumi.com Satreskrim Polres Brebes menggerebek praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di sebuah gudang milik SMK swasta di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Dua orang ditangkap, termasuk seorang oknum kepala sekolah.

Saat penggerebekan, petugas mendapati Toro tengah memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di dalam gudang sekolah. Toro diketahui berperan sebagai operator pengoplosan.

Dari pemeriksaan, Toro mengaku bekerja atas perintah KH. Polisi kemudian menangkap KH di rumahnya di Desa Wanatirta, Kecamatan Paguyangan. KH diduga sebagai pelaku utama sekaligus oknum kepala sekolah.

Baca Juga  Ini Jadwal Baru Layanan SIM dan Samsat Satlantas Brebes Selama Ramadan

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, praktik ilegal itu telah berlangsung sejak Februari 2026. Modusnya, pelaku membeli LPG 3 kilogram dari warung, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kilogram merek Bright Gas.

“Gas 3 kilogram dibeli Rp18 ribu sampai Rp20 ribu, kemudian dijual kembali dalam tabung 12 kilogram seharga Rp190 ribu,” kata Lilik, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga  Dari Jakarta ke Bogor: Sapala Consultant Memperluas Jangkauan, Memperkuat Kepercayaan

Harga tersebut lebih rendah dari harga pasaran Bright Gas 12 kilogram yang bisa mencapai Rp266 ribu per tabung. Selisih itu menjadi keuntungan bagi pelaku.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di gudang sekolah. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum melakukan penggerebekan.

Dari lokasi, polisi menyita 64 tabung LPG 3 kilogram, 79 tabung LPG 12 kilogram, tujuh regulator ganda, timbangan, obeng, segel tabung, serta peralatan lain yang digunakan dalam praktik pengoplosan.

Baca Juga  Pastikan Keamanan Imlek 2026, Kapolres Brebes Pantau Langsung Persembahyangan di Klenteng Hok Tek Bio

Kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp802 juta.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Brebes dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta,” ujar Lilik.

Berita Terkait

Ambil Langkah Tegas, Bupati Tangerang Pastikan Penataan Sungai Cirarab Segera Dimulai
Dikira Pasien, Kadinkes Brebes Sidak Puskesmas Bulakamba
SatOps Patnal 2026 Dikukuhkan, Lapas Brebes Tegaskan Pengawasan Internal
Ketua Komisioner BAZNAS Dampingi Bupati Tangerang Jumling Di Masjid Al Marwah Teluknaga
Diduga Lahan Fasum Disalahgunakan Jadi Tempat Pemilahan Sampah Ilegal 
Barisan Akar Rumput Teriak Perubahan, Muscab PKB Diwarnain Kericuhan.
Penyaluran aneka bansos untuk bencana Sumatera capai Rp483 miliar
Jalankan Instruksi Bupati, Kecamatan Solear Gelar Aksi Bersih-Bersih Gerakan Indonesia Asri

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 20:13 WIB

Ambil Langkah Tegas, Bupati Tangerang Pastikan Penataan Sungai Cirarab Segera Dimulai

Jumat, 10 April 2026 - 20:06 WIB

Dikira Pasien, Kadinkes Brebes Sidak Puskesmas Bulakamba

Jumat, 10 April 2026 - 19:37 WIB

Polisi Ringkus Okum Kepsek Nyambi Oplos LPG Digudang Sekolah

Jumat, 10 April 2026 - 19:27 WIB

SatOps Patnal 2026 Dikukuhkan, Lapas Brebes Tegaskan Pengawasan Internal

Jumat, 10 April 2026 - 19:14 WIB

Ketua Komisioner BAZNAS Dampingi Bupati Tangerang Jumling Di Masjid Al Marwah Teluknaga

Berita Terbaru

Kadinkesda Brebes, Heru Padmonobo (kiri) saat sidak di puskesmas Bulakamba, Jumat (10/4/2026). Foto: ist

Daerah

Dikira Pasien, Kadinkes Brebes Sidak Puskesmas Bulakamba

Jumat, 10 Apr 2026 - 20:06 WIB