Polisi Ringkus Okum Kepsek Nyambi Oplos LPG Digudang Sekolah

Jumat, 10 April 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah saat mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi dalam konferensi pers di Brebes, Jumat (10/4/2026). Foto: tangkapan layar video

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah saat mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi dalam konferensi pers di Brebes, Jumat (10/4/2026). Foto: tangkapan layar video

Brebes, Lensabumi.com Satreskrim Polres Brebes menggerebek praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di sebuah gudang milik SMK swasta di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Dua orang ditangkap, termasuk seorang oknum kepala sekolah.

Saat penggerebekan, petugas mendapati Toro tengah memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di dalam gudang sekolah. Toro diketahui berperan sebagai operator pengoplosan.

Dari pemeriksaan, Toro mengaku bekerja atas perintah KH. Polisi kemudian menangkap KH di rumahnya di Desa Wanatirta, Kecamatan Paguyangan. KH diduga sebagai pelaku utama sekaligus oknum kepala sekolah.

Baca Juga  Peringati Idul Adha 1447 H, Polres Brebes Sembelih 7 Ekor Sapi dan Distribusikan 1.074 Paket Daging Kurban

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, praktik ilegal itu telah berlangsung sejak Februari 2026. Modusnya, pelaku membeli LPG 3 kilogram dari warung, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kilogram merek Bright Gas.

“Gas 3 kilogram dibeli Rp18 ribu sampai Rp20 ribu, kemudian dijual kembali dalam tabung 12 kilogram seharga Rp190 ribu,” kata Lilik, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga  22 Pemudik Ikuti Program Valet and Ride Polda Jateng dari Brebes

Harga tersebut lebih rendah dari harga pasaran Bright Gas 12 kilogram yang bisa mencapai Rp266 ribu per tabung. Selisih itu menjadi keuntungan bagi pelaku.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di gudang sekolah. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum melakukan penggerebekan.

Dari lokasi, polisi menyita 64 tabung LPG 3 kilogram, 79 tabung LPG 12 kilogram, tujuh regulator ganda, timbangan, obeng, segel tabung, serta peralatan lain yang digunakan dalam praktik pengoplosan.

Baca Juga  Sinergi Lintas Sektoral: Polres Gandeng TNI hingga Dishub dalam Operasi Keselamatan Candi

Kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp802 juta.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Brebes dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta,” ujar Lilik.

Berita Terkait

Bachtiar Oktaffiandi Jadi Kasi Binadik dan Giatja Lapas Brebes, Pembinaan Berlanjut
Lapas Brebes Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI
SIPJAMAN Percepat Penanganan Jalan di Brebes, Hasil Panen Kian Lancar
Warga Binaan Lapas Brebes Panen 220 Kilogram Lele, Ikut Dorong Ketahanan Pangan
Lapas Brebes Gelar PORSENAP 2026, Bangun Karakter Warga Binaan Lewat Olahraga dan Seni
Perpustakaan Digital Brebes Diluncurkan, Warga Kini Bisa Akses Perpustakaan Digital Lewat Gawai
Sebanyak 26 Warga Binaan Lapas Brebes Diusulkan Peroleh Hak Integrasi
Lapas Brebes Perkuat Peran Sosial Lewat Program Jumat Berkah

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Bachtiar Oktaffiandi Jadi Kasi Binadik dan Giatja Lapas Brebes, Pembinaan Berlanjut

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Lapas Brebes Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:29 WIB

SIPJAMAN Percepat Penanganan Jalan di Brebes, Hasil Panen Kian Lancar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:55 WIB

Warga Binaan Lapas Brebes Panen 220 Kilogram Lele, Ikut Dorong Ketahanan Pangan

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Lapas Brebes Gelar PORSENAP 2026, Bangun Karakter Warga Binaan Lewat Olahraga dan Seni

Berita Terbaru