Polisi Ringkus Okum Kepsek Nyambi Oplos LPG Digudang Sekolah

Jumat, 10 April 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah saat mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi dalam konferensi pers di Brebes, Jumat (10/4/2026). Foto: tangkapan layar video

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah saat mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi dalam konferensi pers di Brebes, Jumat (10/4/2026). Foto: tangkapan layar video

Brebes, Lensabumi.com Satreskrim Polres Brebes menggerebek praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di sebuah gudang milik SMK swasta di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Dua orang ditangkap, termasuk seorang oknum kepala sekolah.

Saat penggerebekan, petugas mendapati Toro tengah memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di dalam gudang sekolah. Toro diketahui berperan sebagai operator pengoplosan.

Dari pemeriksaan, Toro mengaku bekerja atas perintah KH. Polisi kemudian menangkap KH di rumahnya di Desa Wanatirta, Kecamatan Paguyangan. KH diduga sebagai pelaku utama sekaligus oknum kepala sekolah.

Baca Juga  10 Menit Laporan, Polres Brebes Respons Cepat Lakukan Evakuasi Korban Kecelakaan di Tol Brebes

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, praktik ilegal itu telah berlangsung sejak Februari 2026. Modusnya, pelaku membeli LPG 3 kilogram dari warung, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kilogram merek Bright Gas.

“Gas 3 kilogram dibeli Rp18 ribu sampai Rp20 ribu, kemudian dijual kembali dalam tabung 12 kilogram seharga Rp190 ribu,” kata Lilik, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga  Ucapan Selamat dari MCT Warnai Kemenangan Heriyanto di Muscab KWRI

Harga tersebut lebih rendah dari harga pasaran Bright Gas 12 kilogram yang bisa mencapai Rp266 ribu per tabung. Selisih itu menjadi keuntungan bagi pelaku.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di gudang sekolah. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum melakukan penggerebekan.

Dari lokasi, polisi menyita 64 tabung LPG 3 kilogram, 79 tabung LPG 12 kilogram, tujuh regulator ganda, timbangan, obeng, segel tabung, serta peralatan lain yang digunakan dalam praktik pengoplosan.

Baca Juga  BAZNAS Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Evaluasi dan Halal Bihalal Bersama UPZ se-Kabupaten

Kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp802 juta.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Brebes dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta,” ujar Lilik.

Berita Terkait

Usai Eksekusi Pengadilan, Pemenang Lelang Mulai Membongkar Bekas Rumah Opy Ropiah
Di Balik Jeruji Lapas Brebes, Warga Binaan Menata Diri Lewat Istighosah Jumat Pagi
Lapas Brebes Hadirkan Layanan Perpustakaan Keliling untuk Tingkatkan Literasi Warga Binaan
DWP Brebes Asah Kreativitas Zero Waste, Olahan Ikan Tongkol Disulap Jadi Produk Bernilai Jual
DPD JULEHA Brebes Sukses Gelar Sertifikasi Kompetensi BNSP Juru Sembelih Halal, 61 Peserta Dinyatakan Kompeten
Poltekimipas Evaluasi Program Magang Taruna di Lapas Brebes
Wabup Intan Tinjau dan Monitoring Penanganan Warga Terdampak Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin di Kecamatan Rajeg
Menteri LH Tanam Mangrove di Brebes, Perkuat Kolaborasi Pulihkan Pesisir dan Cegah Abrasi

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:21 WIB

Usai Eksekusi Pengadilan, Pemenang Lelang Mulai Membongkar Bekas Rumah Opy Ropiah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:03 WIB

Di Balik Jeruji Lapas Brebes, Warga Binaan Menata Diri Lewat Istighosah Jumat Pagi

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:24 WIB

Lapas Brebes Hadirkan Layanan Perpustakaan Keliling untuk Tingkatkan Literasi Warga Binaan

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:37 WIB

DWP Brebes Asah Kreativitas Zero Waste, Olahan Ikan Tongkol Disulap Jadi Produk Bernilai Jual

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:43 WIB

DPD JULEHA Brebes Sukses Gelar Sertifikasi Kompetensi BNSP Juru Sembelih Halal, 61 Peserta Dinyatakan Kompeten

Berita Terbaru