Tawuran Remaja Satu Orang Luka Parah, Polresta Tangerang Bekuk Amankan Tersangka

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABUMICOM

Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok remaja yang terjadi di Jalan Raya Otonom Pasar, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Rabu (20/5/2026) dini hari.

Akibat peristiwa itu, seorang berinisial RW (14) mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, tawuran terjadi karena dipicu aksi saling tantang melalui media sosial.

“Dua kelompok remaja yang saling tantang bernama Kilometer 18 dan Mystery 16,” kata Indra Waspada, pada konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga  Dua Gol Woltemade Bantu Timnas Jerman Kalahkan Luxembourg 2-0

Indra Waspada melanjutkan, kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di lokasi hingga berujung bentrokan. RW yang berasal dari kelompok Kilometer 18 yang Mystery 16. Korban terkena sabetan senjata tajam jenis corbek pada bagian belakang kepala saat masih berada di atas sepeda motor.

“Akibat kejadian itu korban mengalami luka serius,” ujarnya.

Setelah korban ambruk, kelompok lawan langsung melarikan diri. Rekan-rekan korban kemudian mengevakuasi RW ke rumah sakit di wilayah Jati Uwung untuk mendapatkan penanganan medis.

Baca Juga  Tebarkan Kebaikan di Bulan Suci, BAZNAS dan Kemenag Kabupaten Tangerang Santuni Yatim Piatu serta Berbagi Takjil

Mendapat laporan dari pihak rumah sakit, jajaran kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, menganalisis rekaman CCTV, hingga mengumpulkan alat bukti lain. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pembacokan yakni MIP (18).

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka MIP berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di kontrakan ibunya di wilayah Bekasi,” ujar Indra Waspada.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis corbek, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga  Senegal Juara Piala Afrika 2025 Setelah Tekuk Maroko 1-0

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Indra Waspada mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak. Terutama penggunaan media sosial dan aktivitas di malam hari guna mencegah terulangnya aksi tawuran remaja. (Bagas)

Berita Terkait

Gempa M5,1 Guncang Jember Selasa Sore, Tidak Berpotensi Tsunami
Wabup Intan Monitoring Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Hari Raya Iduladha 1447 H
Isu Teror Pocong Hoaks, Polres Brebes Minta Warga Tetap Tenang dan Tingkatkan Ronda Malam
Antisipasi Penyakit, DPKP Kabupaten Tangerang Periksa Kesehatan Hewan Kurban di Lapak Uweng Farm Cisoka ‎
Uweng CS Farm, Apresiasi Tim Monitoring Kesehatan Hewan Qurban, DPKP Kabupaten Tangerang
HUT IGTKI Ke-76, Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah Tekankan Pentingnya Kolaborasi Antara Keluarga, Guru dan Sekolah di Era Digital
Wujudkan Tranformasi Pembangunan Terpadu dan Berkelanjutan, Pemkab Tangerang Gelar Seminar TIDS
Kemenhut Tegaskan Peluang Investasi Kehutanan Untuk Perdagangan Karbon

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:12 WIB

Gempa M5,1 Guncang Jember Selasa Sore, Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:42 WIB

Tawuran Remaja Satu Orang Luka Parah, Polresta Tangerang Bekuk Amankan Tersangka

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:53 WIB

Wabup Intan Monitoring Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Hari Raya Iduladha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:53 WIB

Isu Teror Pocong Hoaks, Polres Brebes Minta Warga Tetap Tenang dan Tingkatkan Ronda Malam

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:43 WIB

Antisipasi Penyakit, DPKP Kabupaten Tangerang Periksa Kesehatan Hewan Kurban di Lapak Uweng Farm Cisoka ‎

Berita Terbaru