Atasi Kabel Semrawut, Komisi II DPRD dan Diskominfo Kabupaten Tangerang Akan Godok Regulasi Provider Fiber Optik

Senin, 13 April 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎
‎Tangerang, LENSABUMI.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang melalui Komisi II bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) tengah merencanakan pembentukan regulasi khusus guna menata keberadaan jaringan kabel fiber optik (FO) yang kian semrawut di wilayah Kabupaten Tangerang.
‎
‎‎Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait estetika kota dan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kabel-kabel udara yang menjuntai tidak beraturan. Penataan ini juga bertujuan untuk mendorong para provider agar beralih ke sistem kabel bawah tanah (ducting) guna menciptakan tata ruang yang lebih rapi dan aman.
‎
‎Hal itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang bersama sejumlah OPD, Dinas Perkim, DTRB, Dishub dan  perusahaan Jaringan Fiber Optik, Senin 13 April 2026.
‎
‎Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa regulasi ini sangat mendesak agar pembangunan infrastruktur digital tidak mengorbankan keindahan dan kenyamanan publik.
‎
‎”Jangan ada lagi kabel-kabel yang semeraut, Kita harus utamakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Ketua Komisi II.

Baca Juga  Wujudkan Tranformasi Pembangunan Terpadu dan Berkelanjutan, Pemkab Tangerang Gelar Seminar TIDS


‎
‎Sementara itu, kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang   mencatat sebanyak 33 Provider yang beroperasi di kabupaten Tangerang
‎
‎‎”Sebanyak 33 Provider yang beroperasi di Kabupaten Tangerang, namun tidak ada kontribusi bagi Pemerintah Daerah,” ujar Mayang dalam keterangannya.
‎
‎Ke depan, Lanjut Mayang, Diskominfo berencana menggandeng para provider, asosiasi, serta jasa telekomunikasi, termasuk APJATEL (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi), untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara bersama-sama.
‎
‎‎”Dengan adanya Regulasi serta payung hukum yang jelas, diharapkan Kabupaten Tangerang dapat memiliki infrastruktur telekomunikasi yang modern tanpa merusak wajah estetika kota.”pungkasnya. (Bagas)

Baca Juga  BRI Kanca Tangerang Merdeka Lakukan Kunjungan Rutin ke Agen BRILink “Toko Ubed”

Berita Terkait

BRIN Ungkap 9 Jenis Mangrove Dari Aceh Berpotensi Sebagai Tanaman Obat
BNNP Jateng Perkuat Petompon Relawan Antinarkoba Disiapkan Zero Prevalensi Jadi Target
BNNP Jateng dan Pemkot Salatiga Bersinergi Menuju Zero Prevalensi 2045
Ribuan Santri Peringati Hari Santri Di Kantor Wali Kota Jakarta Utara
HSN 2026, Bupati berpesan santri harus jadi pelopor
Bunda PAUD Kabupaten Tangerang Dorong Pemenuhan Gizi Anak Melalui Program PMT di Satuan PAUD
Pilkades Serentak 2027, Pemkab Tangerang Tengah Siapkan Regulasi
Polsek Curug Hadir di Perempatan Pondok Bambu, Pastikan Arus Lalu Lintas Pagi Lancar

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:50 WIB

BRIN Ungkap 9 Jenis Mangrove Dari Aceh Berpotensi Sebagai Tanaman Obat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:04 WIB

BNNP Jateng Perkuat Petompon Relawan Antinarkoba Disiapkan Zero Prevalensi Jadi Target

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:28 WIB

BNNP Jateng dan Pemkot Salatiga Bersinergi Menuju Zero Prevalensi 2045

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Ribuan Santri Peringati Hari Santri Di Kantor Wali Kota Jakarta Utara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Bunda PAUD Kabupaten Tangerang Dorong Pemenuhan Gizi Anak Melalui Program PMT di Satuan PAUD

Berita Terbaru