GMNI DESAK BUPATI TANGERANG TUTUP 126  DIDUGA HANYA KANTONGI IZIN RESTO, TAPI HIBURAN MALAM SUDAH BERJALAN

Selasa, 21 April 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABUMI.COM -Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Tangerang mengecam keras dugaan beroperasinya tempat hiburan malam One Two Six (126) yang disebut baru mengantongi izin restoran, namun telah menjalankan aktivitas hiburan malam. Jika ini benar, maka persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi indikasi penyalahgunaan izin usaha yang berpotensi melanggar ketentuan hukum nasional maupun daerah.

Ketua GMNI Ahmad Saepul Bahri, menegaskan bahwa izin restoran tidak dapat digunakan sebagai dasar operasional tempat hiburan malam. Setiap kegiatan usaha memiliki klasifikasi dan perizinan berbeda sesuai tingkat risiko dan jenis kegiatan usaha.

Secara hukum, hal tersebut berkaitan dengan:

1. Pemerintah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki perizinan berusaha sesuai bidang kegiatan.

Baca Juga  Infinix XOS 16 Resmi Meluncur, Bawa Android 16 dan Desain Glow Space

2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menegaskan bahwa usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin sesuai klasifikasi KBLI usahanya. Jika kegiatan berbeda dengan izin yang diajukan, maka dapat dikenai sanksi administratif.

3. Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang, yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang untuk menindak tempat usaha yang mengganggu ketertiban atau beroperasi tidak sesuai izin.

4. Peraturan daerah terkait pajak daerah dan usaha hiburan, karena usaha hiburan malam memiliki kategori retribusi/pajak berbeda dengan restoran. Jika izin restoran dipakai untuk usaha hiburan, maka berpotensi menimbulkan persoalan kepatuhan pajak daerah.

Baca Juga  Lapas Brebes Dorong Pembinaan Karakter Melalui Upacara Kesadaran Berbangsa

Dalam perspektif akademik, penggunaan izin restoran untuk aktivitas hiburan malam merupakan bentuk misclassification of business activity atau pengaburan jenis usaha. Praktik ini berbahaya karena merusak akurasi kebijakan, pengawasan, dan pendapatan daerah.

“Kalau izinnya restoran tetapi praktiknya tempat hiburan malam, maka ini bukan sekadar salah administrasi. Ini dugaan penyelundupan hukum melalui celah birokrasi. Negara jangan kalah oleh akal-akalan bisnis,” tegas GMNI Kabupaten Tangerang.

GMNI menilai, bila dibiarkan, akan muncul tiga dampak serius:

1. Matinya kewibawaan hukum karena izin dapat dipakai sesuka hati.
2. Persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh aturan.
3. Turunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Baca Juga  Dua Pekerja Tersengat Listrik Saat Perbaiki Atap di Karanggayam, Satu Meninggal

Atas dasar itu, GMNI Kabupaten Tangerang mendesak:

1. Pemerintah Kabupaten Tangerang segera menyegel sementara operasional One Two Six sampai seluruh legalitas hiburan malam dipenuhi.
2. Audit menyeluruh terhadap jenis izin, KBLI usaha, pajak, dan kepatuhan operasional.
3. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang turun tangan menindak tegas tanpa tebang pilih.
4. Publikasikan hasil pemeriksaan agar masyarakat mengetahui fakta sebenarnya.

“Jangan jadikan izin restoran sebagai topeng hiburan malam. Bila hukum terus dilonggarkan untuk pemodal, maka yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi kepercayaan rakyat kepada negara,” tutup GMNI Kabupaten Tangerang. (Gass)

Berita Terkait

Bupati Tangerang Resmikan Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati
Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu
Polsek Kronjo Pastikan Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Secara Profesional dan Objektif
Expose Capaian Indeks Tertinggi, Desa Pasir Barat Raih Prestasi Gemilang
Lapas Brebes Ikuti Penguatan Pengawasan Internal, Irjen IMIPAS Tekankan Pencegahan Fraud
Jadikan Madrasah Cahaya Bangsa, Kemenag Kabupaten Tangerang Launching MLC
Peternakan Sapi Perah Terbesar di ASEAN Dibangun, Warga Brebes Bersiap Nikmati Peluang Ekonomi Baru 
Pihak Perusahaan Minta APH Ambil Langkah Tegas Jika Ada Pendemo Anarkis di PEMI AW

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:57 WIB

Bupati Tangerang Resmikan Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:30 WIB

Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:40 WIB

Polsek Kronjo Pastikan Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Secara Profesional dan Objektif

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:48 WIB

Expose Capaian Indeks Tertinggi, Desa Pasir Barat Raih Prestasi Gemilang

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:05 WIB

Jadikan Madrasah Cahaya Bangsa, Kemenag Kabupaten Tangerang Launching MLC

Berita Terbaru