Bupati Tangerang Sidak Tempat Hiburan Malam Ilegal dan Panggil Pengelola

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANGERANGLENSABUMI. COM, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid bersama Kapolesta Tangerang dan Dandum 0510 Tigaraksa melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi tempat hiburan malam yang diduga tidak memiliki izin operasional.

Dalam sidak tersebut, Bupati turut memanggil pengelola usaha dan menggelar musyawarah bersama unsur Forkopimda, aparat wilayah, serta perwakilan warga setempat di Kantor Kelurahan Kadu Agung Tigaraksa. Rabu, (13/5/26)

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolresta Tangerang, Dandim, camat, lurah, hingga perwakilan RT/RW, juga pengelola tempat hiburan guna memastikan situasi wilayah tetap aman dan kondusif.

Bupati Maesyal Rasyid mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi langsung kepada pemilik usaha hiburan malam terkait aktivitas yang meresahkan masyarakat tersebut.

Baca Juga  Pedagang Kecil di Sekitar SMKN 1 Pemalang: Antara Bertahan Hidup dan Kebijakan Sekolah

“Kita melaksanakan musyawarah dengan Forkopimda, Pak Kapolres, Pak Dandim, Pak Camat, Pak Lurah, ada perwakilan RT/RW juga, ada juga si pemilik usaha hiburan tadi. Jadi sudah kita sampaikan terhadap situasi kondisi di wilayah kita, Kabupaten Tangerang, ini harus betul-betul aman, kondusif,” ujar Bupati Maesyal Rasyid

Lanjut dia, para pengelola tempat hiburan malam tersebut telah membuat surat pernyataan resmi untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha hiburan di lokasi tersebut.

“Yang bersangkutan sudah menyatakan, tidak akan melaksanakan aktivitas usaha hiburan lagi, Sekarang sudah ditandatangani semuanya, pernyataan di atas segel, disaksikan oleh Pak RT, Pak RW, juga Pak Lurah dengan Pak Camatnya,” katanya.

Baca Juga  RAIH 5 PENGHARGAAN, KWARCAB TANGERANG KOKOHKAN POSISI TERGIAT I SE-BANTEN

Pihaknya berharap langkah tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat serta menjaga ketertiban lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi hal yang positif bagi seluruh warga dan juga para aktivitas usahanya di situ tidak lagi melaksanakan usaha hiburan yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Saat ditanya terkait sanksi apabila pengelola kembali membuka usaha hiburan malam tersebut, Bupati menegaskan bahwa pengelola siap menerima konsekuensi hukum sesuai pernyataan yang telah dibuat.

“Mereka sudah menyatakan apabila dia melaksanakan lagi, dia siap untuk diproses secara hukum,” tegasnya.

Baca Juga  AJP 2025: Pertamina Beri Pelatihan Jurnalistik bagi Jurnalis Sumbagteng

Dia juga menyebut bahwa tempat hiburan malam yang disidak tersebut tidak memiliki izin operasional. Terkait dugaan tempat hiburan itu telah beroperasi selama bertahun-tahun, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah telah meminta agar seluruh aktivitas hiburan di lokasi tersebut dihentikan.

Selain itu, Pemkab Tangerang juga akan melakukan pengawasan lebih luas terhadap tempat-tempat hiburan yang tidak berizin di wilayah lainnya.

InsyaAllah. Termasuk tadi Satpol PP sudah saya perintahkan juga untuk lebih ketat mengawasi, termasuk di tempat yang lain,” tandasnya.

(Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)

Berita Terkait

Menteri LH Tanam Mangrove di Brebes, Perkuat Kolaborasi Pulihkan Pesisir dan Cegah Abrasi
Mikrotrans Diusulkan Tak Lagi Gratis, Dikenakan Tarif Rp2.000
Venezuela Laporkan Korban Luka Akibat Gempa Lebih Dari 12 ribu orang
MUI Kabupaten Tangerang Siap Terapkan Kick Off Manajemen Mutu ISO 9001:2015
Kirab Sedekah Bumi, Ratusan Warga Bulakparen Berebut Gunungan Hasil Pertanian
Dokter Tifa Didakwa Soal Tuduhan Ijazah Palsu Dan Nama Baik Jokowi
Bulan Dana PMI Jadi Gerakan Kepedulian untuk Warga Brebes
Gagalkan Aksi Perampokan, Juru Parkir Brebes Tuai Apresiasi di Hari Bhayangkara
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:20 WIB

Menteri LH Tanam Mangrove di Brebes, Perkuat Kolaborasi Pulihkan Pesisir dan Cegah Abrasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:18 WIB

Mikrotrans Diusulkan Tak Lagi Gratis, Dikenakan Tarif Rp2.000

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:35 WIB

Venezuela Laporkan Korban Luka Akibat Gempa Lebih Dari 12 ribu orang

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:10 WIB

MUI Kabupaten Tangerang Siap Terapkan Kick Off Manajemen Mutu ISO 9001:2015

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:20 WIB

Kirab Sedekah Bumi, Ratusan Warga Bulakparen Berebut Gunungan Hasil Pertanian

Berita Terbaru