ALMAST Desak Pemkab Tangerang Segera Terbitkan Regulasi Penataan Kabel Optik yang Semrawut

Selasa, 21 April 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎LENSABUMI.COM

‎TANGERANG – Aliansi Masyarakat Tigaraksa (ALMAST) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk segera menerbitkan regulasi khusus guna mengatur pemasangan dan penataan kabel fiber optik.

Kondisi kabel fiber optik yang semerawut


‎Kondisi kabel udara yang semakin semrawut di sejumlah wilayah dinilai tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga mengancam keselamatan warga.

‎Ketua ALMAST Endang Lasun menyampaikan bahwa ketiadaan aturan tegas membuat operator penyedia layanan internet bebas memasang kabel tanpa koordinasi yang baik. Hal ini mengakibatkan kabel-kabel menjuntai rendah di bahu jalan dan tumpang tindih di tiang-tiang utilitas.

‎”Estetika wilayah kita semakin buruk karena ‘hutan kabel’ yang tidak beraturan. Pemkab Tangerang harus segera membuat payung hukum atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur standarisasi pemasangan kabel, termasuk kewajiban bagi provider untuk beralih ke sistem bawah tanah (ducting),” ujar Ketua Endang Lasun dalam keterangan nya Selasa 21 April 2026.

‎Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang mengakui bahwa regulasi terkait penataan jaringan utilitas ini memang sedang dalam tahap pembahasan bersama DPRD pada saat rapat dengar pendapat 13 april lalu.

‎Diskominfo mencatat sebanyak 33 provider yang beroperasi di Kabupaten Tangerang.

‎Meski Saat ini, pihak Diskominfo masih melakukan pendataan terhadap permasalahan kabel menjuntai di 29 kecamatan guna mencari solusi komprehensif.

‎Ketua ALMAST menekankan beberapa poin penting yang harus masuk dalam regulasi tersebut yakni, Kewajiban Sistem Bawah Tanah, Mengharuskan penggelaran kabel fiber optik diletakkan di bawah tanah pada ruas jalan utama.

‎Serta Pemberian sanksi administratif hingga pemotongan kabel bagi provider yang melanggar aturan atau tidak memiliki izin resmi.

‎Dengan adanya regulasi tersebut kata Endang, Penataan ini diharapkan bisa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pemanfaatan ruang publik.

‎”Jangan tunggu ada korban jiwa akibat kabel yang jatuh baru pemerintah bertindak. Kami meminta Bupati Tangerang dan DPRD memprioritaskan regulasi ini demi mewujudkan lingkungan yang rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya. (Gass)

Baca Juga  H. Wawan Sumarwan Serap Aspirasi 10 Desa se-Kecamatan Jambe, Fokus pada Penguatan Pertanian dan UMKM ‎

Berita Terkait

Optimalkan Ekonomi Desa, Bupati Tangerang Hadiri Peresmian Serentak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden RI
Prabowo Subianto: Amankan Stok Pangan Dalam Negeri Hadapi Krisis Global
Buka Raker MUI Kecamatan Jambe, Anggota DPRD Banten H. Wawan Sumarwan Soroti Penguatan Sinergi Ulama dan Umara ‎
Bupati Tangerang Kunjungi Bayi Bernama Moch. Maesyal Rasyid di Sepatan
Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan? Semakin Ditekan Semakin Penasaran
Tunjukkan Kepedulian Sosial, Paguyuban MAT PECI Sambangi Kediaman Warga Yang Sedang Berduka ‎
Family Gathering HR EMC 2026 Pererat Kebersamaan Tim di Gading Serpong
Minyak Rakyat Blora Mulai Masuk Pertamina, Ribuan Sumur Kini Tak Lagi Jalan Sendiri

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:49 WIB

Optimalkan Ekonomi Desa, Bupati Tangerang Hadiri Peresmian Serentak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden RI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:54 WIB

Prabowo Subianto: Amankan Stok Pangan Dalam Negeri Hadapi Krisis Global

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:24 WIB

Buka Raker MUI Kecamatan Jambe, Anggota DPRD Banten H. Wawan Sumarwan Soroti Penguatan Sinergi Ulama dan Umara ‎

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:48 WIB

Bupati Tangerang Kunjungi Bayi Bernama Moch. Maesyal Rasyid di Sepatan

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:46 WIB

Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan? Semakin Ditekan Semakin Penasaran

Berita Terbaru