Atasi Kabel Semrawut, Komisi II DPRD dan Diskominfo Kabupaten Tangerang Akan Godok Regulasi Provider Fiber Optik

Senin, 13 April 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


‎Tangerang, LENSABUMI.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang melalui Komisi II bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) tengah merencanakan pembentukan regulasi khusus guna menata keberadaan jaringan kabel fiber optik (FO) yang kian semrawut di wilayah Kabupaten Tangerang.

‎‎Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait estetika kota dan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kabel-kabel udara yang menjuntai tidak beraturan. Penataan ini juga bertujuan untuk mendorong para provider agar beralih ke sistem kabel bawah tanah (ducting) guna menciptakan tata ruang yang lebih rapi dan aman.

‎Hal itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang bersama sejumlah OPD, Dinas Perkim, DTRB, Dishub dan  perusahaan Jaringan Fiber Optik, Senin 13 April 2026.

‎Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa regulasi ini sangat mendesak agar pembangunan infrastruktur digital tidak mengorbankan keindahan dan kenyamanan publik.

‎”Jangan ada lagi kabel-kabel yang semeraut, Kita harus utamakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Ketua Komisi II.

Baca Juga  Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Gerak Cepat, RTLH di Jayanti Langsung Dibangun



‎Sementara itu, kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang   mencatat sebanyak 33 Provider yang beroperasi di kabupaten Tangerang

‎‎”Sebanyak 33 Provider yang beroperasi di Kabupaten Tangerang, namun tidak ada kontribusi bagi Pemerintah Daerah,” ujar Mayang dalam keterangannya.

‎Ke depan, Lanjut Mayang, Diskominfo berencana menggandeng para provider, asosiasi, serta jasa telekomunikasi, termasuk APJATEL (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi), untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara bersama-sama.

‎‎”Dengan adanya Regulasi serta payung hukum yang jelas, diharapkan Kabupaten Tangerang dapat memiliki infrastruktur telekomunikasi yang modern tanpa merusak wajah estetika kota.”pungkasnya. (Bagas)

Baca Juga  Respons Cepat Bencana Banjir, ‎Tim BAZNAS Tanggap Bencana, Salurkan Bantuan

Berita Terkait

Ubah Citra Bertani Jadi Keren, Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming
Kurang dari 24 Jam, Polresta Tangerang Ungkap Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar di Sindang Jaya
Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika
BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal
Tangis Haru Warga Sridadi Pecah Saat Peluk Bupati Brebes Terima Bantuan Bencana
Benteng Hijau untuk Randusanga Kulon, 3.700 Mangrove Ditanam Cegah Abrasi
CORE Nilai Faktor Cuaca Dan Logistik Picu Fluktuasi Harga Cabai
Wabup Intan Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:36 WIB

Ubah Citra Bertani Jadi Keren, Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:15 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polresta Tangerang Ungkap Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar di Sindang Jaya

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:58 WIB

Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:55 WIB

BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

Tangis Haru Warga Sridadi Pecah Saat Peluk Bupati Brebes Terima Bantuan Bencana

Berita Terbaru

Berita

BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:55 WIB