Data 900 Petani Diduga Dipakai Ajukan KUR, 3 Orang Jadi Tersangka

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, Lensabumi.com – Sedikitnya 900 petani diduga menjadi korban pencatutan identitas dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember. Kasus yang kini diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur itu disebut merugikan negara hingga Rp12,59 miliar.

Dalam penyidikan, Kejati Jatim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Pemimpin BNI Cabang Jember periode 2021-2023 Muhammad Fardian Harbani (MFH), serta dua collection agent berinisial AM dari CV Jawara Tani dan IIS dari CV Idris Afnan Jaya (IAJ).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penyaluran KUR Mikro.

Baca Juga  'Cahaya Keberkahan'  Jelang Idul Fitri Media Lensa Bumi Santuni Puluhan Anak Yatim ‎

“Awalnya dugaannya laporan dari masyarakat. Akibat praktik curang ini kredit menjadi macet sehingga dana ini tidak bisa bergulir lagi,” ujar Punia.

Dari hasil penyidikan sementara, sekitar 900 orang diduga masuk dalam daftar penerima KUR yang kini masih ditelusuri. Sedangkan 158 debitur di antaranya diketahui berkaitan dengan dua collection agent yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menduga ratusan warga diminta menyerahkan dokumen identitas dengan dalih pendataan penerima bantuan sosial. Namun, data tersebut diduga justru digunakan untuk mengajukan KUR Mikro tanpa prosedur yang semestinya.

Setelah kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para debitur diduga dikuasai oleh collection agent sehingga dana pinjaman dapat ditarik sepenuhnya.

Baca Juga  Tinjau OPD Pasca Libur Lebaran, Bupati Tangerang Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Kejati Jatim juga menduga MFH menyalahgunakan kewenangannya saat memimpin BNI Cabang Jember. Ia disebut tetap memerintahkan pencairan kredit meski dokumen pengajuan belum memenuhi persyaratan.

“AO penyelia diperintahkan oleh MFH untuk ‘proses saja’ agar yang diajukan segera bisa dicairkan tanpa memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan,” katanya.

Selain itu, MFH diduga menerima uang Rp105 juta dari AM dan IIS yang diduga berkaitan dengan penyaluran KUR Mikro tersebut.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur mencatat kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp12,59 miliar. Sementara total kredit bermasalah pada penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember sepanjang 2021 hingga 2023 mencapai Rp41,48 miliar.

Baca Juga  Bina Marga Kabupaten Tangerang Sampaikan Duka Cita, Mulai Pemeliharaan Jalan Cikupa - Pasar Kemis

AM dan IIS kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Juli 2026. Sementara MFH belum ditahan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara korupsi lain di Lapas Jember. Pada 2025, ia telah divonis 16 tahun penjara oleh PN Tipikor Surabaya dalam kasus korupsi kredit KSP Usaha Mandiri Semboro.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Kejati Jatim juga masih membuka peluang mengembangkan penyidikan apabila ditemukan alat bukti maupun pihak lain yang diduga terlibat.

Penyidik menyatakan modus lengkap dugaan pencatutan identitas masyarakat beserta peran masing-masing pelaku akan diungkap lebih lanjut dalam pengembangan perkara.

Berita Terkait

Bunda PAUD Kabupaten Tangerang Dorong Pemenuhan Gizi Anak Melalui Program PMT di Satuan PAUD
Pilkades Serentak 2027, Pemkab Tangerang Tengah Siapkan Regulasi
Polsek Curug Hadir di Perempatan Pondok Bambu, Pastikan Arus Lalu Lintas Pagi Lancar
Amankan 10 Sepeda Motor Hasil Kejahatan, Diserahkan kepada Pemiliknya Gratis
Beraksi 15 Kali Pelaku Penipuan dan Penggelapan Diamankan
DPD Golkar Kabupaten Tangerang Santuni Puluhan Anak Yatim
Erupsi beruntun, Badan Geologi Larang Warga Dekati Anak Krakatau
MUI Serukan Shalat Istisqa Untuk Mohon Hujan, Bantu Atasi Karhutla
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Bunda PAUD Kabupaten Tangerang Dorong Pemenuhan Gizi Anak Melalui Program PMT di Satuan PAUD

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Pilkades Serentak 2027, Pemkab Tangerang Tengah Siapkan Regulasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Polsek Curug Hadir di Perempatan Pondok Bambu, Pastikan Arus Lalu Lintas Pagi Lancar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Amankan 10 Sepeda Motor Hasil Kejahatan, Diserahkan kepada Pemiliknya Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Beraksi 15 Kali Pelaku Penipuan dan Penggelapan Diamankan

Berita Terbaru

Berita

Beraksi 15 Kali Pelaku Penipuan dan Penggelapan Diamankan

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:57 WIB