Data 900 Petani Diduga Dipakai Ajukan KUR, 3 Orang Jadi Tersangka

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, Lensabumi.com – Sedikitnya 900 petani diduga menjadi korban pencatutan identitas dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember. Kasus yang kini diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur itu disebut merugikan negara hingga Rp12,59 miliar.

Dalam penyidikan, Kejati Jatim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Pemimpin BNI Cabang Jember periode 2021-2023 Muhammad Fardian Harbani (MFH), serta dua collection agent berinisial AM dari CV Jawara Tani dan IIS dari CV Idris Afnan Jaya (IAJ).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penyaluran KUR Mikro.

Baca Juga  Tunjukkan Kepedulian Sosial, Paguyuban MAT PECI Sambangi Kediaman Warga Yang Sedang Berduka ‎

“Awalnya dugaannya laporan dari masyarakat. Akibat praktik curang ini kredit menjadi macet sehingga dana ini tidak bisa bergulir lagi,” ujar Punia.

Dari hasil penyidikan sementara, sekitar 900 orang diduga masuk dalam daftar penerima KUR yang kini masih ditelusuri. Sedangkan 158 debitur di antaranya diketahui berkaitan dengan dua collection agent yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menduga ratusan warga diminta menyerahkan dokumen identitas dengan dalih pendataan penerima bantuan sosial. Namun, data tersebut diduga justru digunakan untuk mengajukan KUR Mikro tanpa prosedur yang semestinya.

Setelah kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para debitur diduga dikuasai oleh collection agent sehingga dana pinjaman dapat ditarik sepenuhnya.

Baca Juga  Ucapan Selamat dari MCT Warnai Kemenangan Heriyanto di Muscab KWRI

Kejati Jatim juga menduga MFH menyalahgunakan kewenangannya saat memimpin BNI Cabang Jember. Ia disebut tetap memerintahkan pencairan kredit meski dokumen pengajuan belum memenuhi persyaratan.

“AO penyelia diperintahkan oleh MFH untuk ‘proses saja’ agar yang diajukan segera bisa dicairkan tanpa memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan,” katanya.

Selain itu, MFH diduga menerima uang Rp105 juta dari AM dan IIS yang diduga berkaitan dengan penyaluran KUR Mikro tersebut.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur mencatat kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp12,59 miliar. Sementara total kredit bermasalah pada penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember sepanjang 2021 hingga 2023 mencapai Rp41,48 miliar.

Baca Juga  Hasil Liga Spanyol: Barcelona Menjauh, Atletico Tertahan Tanpa gol

AM dan IIS kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Juli 2026. Sementara MFH belum ditahan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara korupsi lain di Lapas Jember. Pada 2025, ia telah divonis 16 tahun penjara oleh PN Tipikor Surabaya dalam kasus korupsi kredit KSP Usaha Mandiri Semboro.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Kejati Jatim juga masih membuka peluang mengembangkan penyidikan apabila ditemukan alat bukti maupun pihak lain yang diduga terlibat.

Penyidik menyatakan modus lengkap dugaan pencatutan identitas masyarakat beserta peran masing-masing pelaku akan diungkap lebih lanjut dalam pengembangan perkara.

Berita Terkait

H. Wawan Sumarwan Legislator PDI Perjuangan Hadiri Pelantikan Pengurus DPD GMNI Banten
Polresta Tangerang Gelar Kajian dan Doa Hari Bhayangkara, Perkuat Pengabdian dan Tebar Kepedulian
Wabup Intan Buka Program Isbat Nikah Terpadu 1000 Pasangan, Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Keluarga
Gelar Tasyakuran Juara Umum MTQ, Bupati Tangerang Apresiasi Kafilah Raih Prestasi Lima Kali Berturut-turut
Aksi di PT PEMI Berujung Tidak Tertib, Fasilitas CCTV Dirusak Massa
Wabup Intan Minta Pengurus UMKM Kecamatan Kelapa Dua Harus Kreatif dan Inovatif Bantu Pelaku Usaha UMKM
Bupati Tangerang Dampingi Jamintel Kejagung dan Kepala PPATK Tinjau Pelaksanaan Program MBG Berbasis CSR di SKhN 1 Kabupaten Tangerang
Ratusan Warga, TNI, Hingga Ojol Nobar Semifinal Piala Dunia di Polresta Tangerang, Doorprize bikin Suasana Makin Seru
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:38 WIB

Data 900 Petani Diduga Dipakai Ajukan KUR, 3 Orang Jadi Tersangka

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:28 WIB

H. Wawan Sumarwan Legislator PDI Perjuangan Hadiri Pelantikan Pengurus DPD GMNI Banten

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:16 WIB

Polresta Tangerang Gelar Kajian dan Doa Hari Bhayangkara, Perkuat Pengabdian dan Tebar Kepedulian

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:10 WIB

Wabup Intan Buka Program Isbat Nikah Terpadu 1000 Pasangan, Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Keluarga

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:04 WIB

Gelar Tasyakuran Juara Umum MTQ, Bupati Tangerang Apresiasi Kafilah Raih Prestasi Lima Kali Berturut-turut

Berita Terbaru