Diduga Lahan Fasum Disalahgunakan Jadi Tempat Pemilahan Sampah Ilegal 

Jumat, 10 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSABUMI.COM
Tangerang, Pagedangan – lensabumi.com. Awak media mendapat undangan dari pihak UPT (Unit Pelayanan Tehnik) Pagedangan Pak Udin terkait masalah fasum yang dijadikan tempat pemilahan sampah. Setelah sampai di lokasi disana ada Rw Mahmudi dan Amin pihak pemilah sampah PT GOA.

Rw Mahmudi berbicara saya yang memberi izin di lahan fasum di buat tempat pembuangan sampah sementara yang bersumber dari warga perumahan. Kami bertanya kepada Amin terkait ada nya dugaan sampah dari ITC yang masuk kesana. Itu hanya transit untuk mengambil sampah di perumahan untuk dibuang ke TPA “cetus Amin”. Dari Nara sumber yang enggan disebutkan nama nya ternyata sampah ITC dipilah Amin dilahan tersebut.

Baca Juga  Relawan PLN Hadir di Aceh, Fokus Pulihkan Trauma Korban Bencana

Dari hasil wawancara dengan Pak Udin ternyata tidak ada izin tertulis fasum Bumi Puspitek Asri (BPA) dijadikan tempat pemilahan sampah, Pak Udin hanya menaruh amrol itupun hanya sementara sampai sampah di angkut. Akibat kurangnya kontrol dari pihak lingkungan, Diduga fasum Bumi Puspitek Asri dijadikan tempat pemilahan Sampah dari luar lingkungan oleh PT GOA.

Baca Juga  Solid Bergerak Bantu Rakyat, Zulhas Lantik Pengurus PAN se-Banten di Tangerang

– Pasal 29 Ayat (1) e: Melarang setiap orang atau pengelola sampah melakukan pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, atau kriteria, termasuk mendirikan tempat pembuangan sampah ilegal.
– Pasal 40 Pengelola sampah yang lalai dan menyebabkan bahaya bagi kesehatan manusia, lingkungan, atau tidak memenuhi syarat (ilegal) dapat dipidana penjara dan denda.

Baca Juga  Ancol Tiadakan Pertunjukan Kembang Api Di Malam Pergantian Tahun

pengelola TPS yang menyalahgunakan fungsinya untuk tempat pemilahan sampah ilegal tanpa izin dan merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi ganda: administratif (penyegelan) dan pidana, penjara/denda. (Keong Candra)

Berita Terkait

Indonesia Kenalkan Tempe Ke Komunitas Kuliner San Fransisco
Polresta Tangerang Gerebek Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan
Polsek Tigaraksa Laksanakan Pengamanan Perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 di Kabupaten Tangerang
Warna Baru Peringati Hari Tari Sedunia Oleh Dewan Kesenian Kabupaten Tangerang (DKKT)
Ditaburi Lima Ton Ikan, 25 Ribu Buruh Kabupaten Tangerang Hadiri Puncak Perayaan May Day 2026.
Persib Bandung Naik Ke Puncak Klasemen Usai Kalahkan Persija 2-1
Dorong WBBM, Lapas Brebes Hadirkan SIGAP KERJA LABRE untuk Evaluasi Kinerja Pegawai
Perkuat Akar Rumput, DPD PDI Perjuangan Banten Lantik PAC se-Kabupaten Tangerang: Ribka Tjiptaning Pesan Kader Banteng Harus Berani

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:04 WIB

Indonesia Kenalkan Tempe Ke Komunitas Kuliner San Fransisco

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:09 WIB

Polresta Tangerang Gerebek Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:03 WIB

Polsek Tigaraksa Laksanakan Pengamanan Perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 di Kabupaten Tangerang

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:45 WIB

Warna Baru Peringati Hari Tari Sedunia Oleh Dewan Kesenian Kabupaten Tangerang (DKKT)

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:15 WIB

Ditaburi Lima Ton Ikan, 25 Ribu Buruh Kabupaten Tangerang Hadiri Puncak Perayaan May Day 2026.

Berita Terbaru