Diduga Lahan Pertamanan Dialihfungsikan Jadi TPS Liar, Warga Keluhkan Bau Busuk

Kamis, 9 April 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang, Pagedangan. Lensabumi.Com- Saat awak media melintas perumahan Bumi Puspitek Asri melihat ada nya aktivitas mobil bak terbuka mengangkut sampah masuk ke area pertamanan, Awak media kaget ternyata di balik indah nya taman ada pengolahan sampah. Kamis 09/04/26

Kami mewawancarai yang bertanggung jawab disana ” Amin “, Saat ditanya perizinan ” Amin terlihat gugup dalam menjawab.Tanya pak Udin untuk masalah perizinan nya, Kami bertanya siapa Pak Udin ?, Dia Orang UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang bertanggung jawab perizinan pengolahan sampah. Untuk lingkungan RW Pak Mahmudi mengizinkan area tersebut di jadikan pemilahan sampah.

Baca Juga  Tingkatkan Kesejahteraan Umat, BAZNAS Kabupaten Tangerang Buka Layanan Pengobatan Gratis Setiap Selasa dan Kamis

Saat Amin ditanya ini sampah dari mana saja ?, Dari lingkungan sekitar. Saat kami tanyakan dari mana saja sampah nya, Amin pun berkata dari ITC BSD masuk kesini. Saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp Amin dari PT GOA, Miris Taman yang begitu asri di depan nya ternyata di belakangnya ada tempat pemilahan sampah ilegal.

Baca Juga  Waspada Curanmor di Tempat Wisata, Satgas Ketupat Maung 2026 Sambangi Kolam Renang Tirta Eleven

Pengelolaan sampah ilegal, termasuk pembuangan sembarangan dan pembakaran, diatur dalam UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, terutama Pasal 29 ayat (1) yang melarang pembuangan sampah tidak pada tempatnya, serta Pasal 40 dan 41. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara 4-10 tahun dan denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Pembuangan dan pemilahan sampah ilegal merusak lingkungan secara signifikan dengan menyebabkan polusi tanah, air, dan udara.

Baca Juga  Satu Tahun Memimpin, Maesyal-Intan Raih Peningkatan Signifikan di Berbagai Sektor

Dampak utamanya meliputi kontaminasi tanah dari bahan berbahaya, pencemaran air tanah, timbulnya gas metana, penurunan kualitas udara akibat pembakaran, serta kerusakan estetika dan habitat hewan, yang juga berisiko tinggi bagi kesehatan manusia.

Hingga berita ini diturunkan kami akan terus mengonfirmasi dengan pihak – pihak terkait  dugaan Tempat Pemilahan Sampah ilegal atau tidak berizin. (Keong Candra)

Berita Terkait

Pemerintah kaji skema haji tanpa antrean
Internet Rakyat Hadir di Brebes, Bantu UMKM dan Warga Akses Internet Cepat
Dengar Keluhan Kader, Warga RW 06 Perumahan Cisoka Indah Regency Renovasi Posyandu secara Swadaya ‎
Kalapas Brebes Tekankan Junjung Sportivitas Saat Buka PORSENAP
Polisi Ungkap Identitas Mayat di Saluran Irigasi Losari Brebes, Korban Lansia Pikun
Kini Lebih Mudah, Internet Rakyat Jangkau Kota Blitar
RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman
Dandim Brebes Ajak Mahasiswa Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 15:38 WIB

Diduga Lahan Pertamanan Dialihfungsikan Jadi TPS Liar, Warga Keluhkan Bau Busuk

Kamis, 9 April 2026 - 15:28 WIB

Pemerintah kaji skema haji tanpa antrean

Kamis, 9 April 2026 - 13:07 WIB

Internet Rakyat Hadir di Brebes, Bantu UMKM dan Warga Akses Internet Cepat

Kamis, 9 April 2026 - 12:57 WIB

Dengar Keluhan Kader, Warga RW 06 Perumahan Cisoka Indah Regency Renovasi Posyandu secara Swadaya ‎

Kamis, 9 April 2026 - 04:14 WIB

Polisi Ungkap Identitas Mayat di Saluran Irigasi Losari Brebes, Korban Lansia Pikun

Berita Terbaru

Berita

Pemerintah kaji skema haji tanpa antrean

Kamis, 9 Apr 2026 - 15:28 WIB