Diduga Lahan Pertamanan Dialihfungsikan Jadi TPS Liar, Warga Keluhkan Bau Busuk

Kamis, 9 April 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Pagedangan. Lensabumi.Com- Saat awak media melintas perumahan Bumi Puspitek Asri melihat ada nya aktivitas mobil bak terbuka mengangkut sampah masuk ke area pertamanan, Awak media kaget ternyata di balik indah nya taman ada pengolahan sampah. Kamis 09/04/26

Kami mewawancarai yang bertanggung jawab disana ” Amin “, Saat ditanya perizinan ” Amin terlihat gugup dalam menjawab.Tanya pak Udin untuk masalah perizinan nya, Kami bertanya siapa Pak Udin ?, Dia Orang UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang bertanggung jawab perizinan pengolahan sampah. Untuk lingkungan RW Pak Mahmudi mengizinkan area tersebut di jadikan pemilahan sampah.

Baca Juga  Kalapas Brebes Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Brebes

Saat Amin ditanya ini sampah dari mana saja ?, Dari lingkungan sekitar. Saat kami tanyakan dari mana saja sampah nya, Amin pun berkata dari ITC BSD masuk kesini. Saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp Amin dari PT GOA, Miris Taman yang begitu asri di depan nya ternyata di belakangnya ada tempat pemilahan sampah ilegal.

Baca Juga  Aktivis Banten : Pembakaran Limbah B3 di Ranca Kebo Diduga Dibekingi Oknum Desa dan Kecamatan

Pengelolaan sampah ilegal, termasuk pembuangan sembarangan dan pembakaran, diatur dalam UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, terutama Pasal 29 ayat (1) yang melarang pembuangan sampah tidak pada tempatnya, serta Pasal 40 dan 41. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara 4-10 tahun dan denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Pembuangan dan pemilahan sampah ilegal merusak lingkungan secara signifikan dengan menyebabkan polusi tanah, air, dan udara.

Baca Juga  Chelsea Menang Telak 3-0 Atas FC Barcelona

Dampak utamanya meliputi kontaminasi tanah dari bahan berbahaya, pencemaran air tanah, timbulnya gas metana, penurunan kualitas udara akibat pembakaran, serta kerusakan estetika dan habitat hewan, yang juga berisiko tinggi bagi kesehatan manusia.

Hingga berita ini diturunkan kami akan terus mengonfirmasi dengan pihak – pihak terkait  dugaan Tempat Pemilahan Sampah ilegal atau tidak berizin. (Keong Candra)

Berita Terkait

Seminar “Mentalitas Rajawali” di Lapas Brebes, WBP Diajak Bangkit dan Berubah
Kekeringan Melanda, Kementerian PU Pastikan Pasokan Air Bersih Bagi Warga Kab. Mojokerto dan Kab. Pamekasan
Kakanwil Ditjenpas Jateng Minta Petugas Lapas Brebes Perkuat Integritas dan Keamanan
Jaga Keselamatan Warga, KemenPU Ganti Jembatan Apung Sungai Wulan dengan Jembatan Gantung
Dibawah Komando Anugrah Dwi Sandi Media Center Cisoka Kembali Bersinar
Apresiasi Raperda Inisiatif & Saran DPRD, Sachrudin-Maryono: Sinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Dishub Kabupaten Tangerang Resmi Menjalin Kolaborasi Strategis Dengan RAPI
Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Peluang Green Jobs

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:23 WIB

Seminar “Mentalitas Rajawali” di Lapas Brebes, WBP Diajak Bangkit dan Berubah

Jumat, 4 September 2026 - 18:44 WIB

Kekeringan Melanda, Kementerian PU Pastikan Pasokan Air Bersih Bagi Warga Kab. Mojokerto dan Kab. Pamekasan

Jumat, 4 September 2026 - 13:34 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jateng Minta Petugas Lapas Brebes Perkuat Integritas dan Keamanan

Jumat, 4 September 2026 - 12:58 WIB

Jaga Keselamatan Warga, KemenPU Ganti Jembatan Apung Sungai Wulan dengan Jembatan Gantung

Kamis, 3 September 2026 - 16:07 WIB

Apresiasi Raperda Inisiatif & Saran DPRD, Sachrudin-Maryono: Sinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terbaru