Diduga Lahan Pertamanan Dialihfungsikan Jadi TPS Liar, Warga Keluhkan Bau Busuk

Kamis, 9 April 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Pagedangan. Lensabumi.Com- Saat awak media melintas perumahan Bumi Puspitek Asri melihat ada nya aktivitas mobil bak terbuka mengangkut sampah masuk ke area pertamanan, Awak media kaget ternyata di balik indah nya taman ada pengolahan sampah. Kamis 09/04/26

Kami mewawancarai yang bertanggung jawab disana ” Amin “, Saat ditanya perizinan ” Amin terlihat gugup dalam menjawab.Tanya pak Udin untuk masalah perizinan nya, Kami bertanya siapa Pak Udin ?, Dia Orang UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang bertanggung jawab perizinan pengolahan sampah. Untuk lingkungan RW Pak Mahmudi mengizinkan area tersebut di jadikan pemilahan sampah.

Baca Juga  BRI Unit Peta Barat Berikan Layanan Ramah Lansia untuk Kenyamanan Nasabah

Saat Amin ditanya ini sampah dari mana saja ?, Dari lingkungan sekitar. Saat kami tanyakan dari mana saja sampah nya, Amin pun berkata dari ITC BSD masuk kesini. Saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp Amin dari PT GOA, Miris Taman yang begitu asri di depan nya ternyata di belakangnya ada tempat pemilahan sampah ilegal.

Baca Juga  BRI BO Bumi Serpong Damai Gelar Kegiatan Olahraga Rutin Badminton

Pengelolaan sampah ilegal, termasuk pembuangan sembarangan dan pembakaran, diatur dalam UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, terutama Pasal 29 ayat (1) yang melarang pembuangan sampah tidak pada tempatnya, serta Pasal 40 dan 41. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara 4-10 tahun dan denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Pembuangan dan pemilahan sampah ilegal merusak lingkungan secara signifikan dengan menyebabkan polusi tanah, air, dan udara.

Baca Juga  Wakapolresta Tangerang Pimpin Pengecekan Wisata WOW Citra Raya, Pastikan Keamanan Pengunjung Saat Libur Lebaran

Dampak utamanya meliputi kontaminasi tanah dari bahan berbahaya, pencemaran air tanah, timbulnya gas metana, penurunan kualitas udara akibat pembakaran, serta kerusakan estetika dan habitat hewan, yang juga berisiko tinggi bagi kesehatan manusia.

Hingga berita ini diturunkan kami akan terus mengonfirmasi dengan pihak – pihak terkait  dugaan Tempat Pemilahan Sampah ilegal atau tidak berizin. (Keong Candra)

Berita Terkait

Optimalkan Ekonomi Desa, Bupati Tangerang Hadiri Peresmian Serentak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden RI
Prabowo Subianto: Amankan Stok Pangan Dalam Negeri Hadapi Krisis Global
Buka Raker MUI Kecamatan Jambe, Anggota DPRD Banten H. Wawan Sumarwan Soroti Penguatan Sinergi Ulama dan Umara ‎
Bupati Tangerang Kunjungi Bayi Bernama Moch. Maesyal Rasyid di Sepatan
Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan? Semakin Ditekan Semakin Penasaran
Tunjukkan Kepedulian Sosial, Paguyuban MAT PECI Sambangi Kediaman Warga Yang Sedang Berduka ‎
Family Gathering HR EMC 2026 Pererat Kebersamaan Tim di Gading Serpong
Minyak Rakyat Blora Mulai Masuk Pertamina, Ribuan Sumur Kini Tak Lagi Jalan Sendiri

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:49 WIB

Optimalkan Ekonomi Desa, Bupati Tangerang Hadiri Peresmian Serentak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden RI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:54 WIB

Prabowo Subianto: Amankan Stok Pangan Dalam Negeri Hadapi Krisis Global

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:24 WIB

Buka Raker MUI Kecamatan Jambe, Anggota DPRD Banten H. Wawan Sumarwan Soroti Penguatan Sinergi Ulama dan Umara ‎

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:48 WIB

Bupati Tangerang Kunjungi Bayi Bernama Moch. Maesyal Rasyid di Sepatan

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:46 WIB

Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan? Semakin Ditekan Semakin Penasaran

Berita Terbaru