Diduga Lahan Pertamanan Dialihfungsikan Jadi TPS Liar, Warga Keluhkan Bau Busuk

Kamis, 9 April 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Pagedangan. Lensabumi.Com- Saat awak media melintas perumahan Bumi Puspitek Asri melihat ada nya aktivitas mobil bak terbuka mengangkut sampah masuk ke area pertamanan, Awak media kaget ternyata di balik indah nya taman ada pengolahan sampah. Kamis 09/04/26

Kami mewawancarai yang bertanggung jawab disana ” Amin “, Saat ditanya perizinan ” Amin terlihat gugup dalam menjawab.Tanya pak Udin untuk masalah perizinan nya, Kami bertanya siapa Pak Udin ?, Dia Orang UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang bertanggung jawab perizinan pengolahan sampah. Untuk lingkungan RW Pak Mahmudi mengizinkan area tersebut di jadikan pemilahan sampah.

Baca Juga  Bupati Tangerang Bersama BAZNAS Salurkan Santunan untuk Anak Yatim dan Jompo di Kronjo

Saat Amin ditanya ini sampah dari mana saja ?, Dari lingkungan sekitar. Saat kami tanyakan dari mana saja sampah nya, Amin pun berkata dari ITC BSD masuk kesini. Saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp Amin dari PT GOA, Miris Taman yang begitu asri di depan nya ternyata di belakangnya ada tempat pemilahan sampah ilegal.

Baca Juga  Tingkatkan Literasi Digital Nasabah, BRI KC Bandara Soetta Giat Edukasi Penggunaan Aplikasi QLola

Pengelolaan sampah ilegal, termasuk pembuangan sembarangan dan pembakaran, diatur dalam UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, terutama Pasal 29 ayat (1) yang melarang pembuangan sampah tidak pada tempatnya, serta Pasal 40 dan 41. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara 4-10 tahun dan denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Pembuangan dan pemilahan sampah ilegal merusak lingkungan secara signifikan dengan menyebabkan polusi tanah, air, dan udara.

Baca Juga  Trump: "Shutdown" Akan Segera Berakhir

Dampak utamanya meliputi kontaminasi tanah dari bahan berbahaya, pencemaran air tanah, timbulnya gas metana, penurunan kualitas udara akibat pembakaran, serta kerusakan estetika dan habitat hewan, yang juga berisiko tinggi bagi kesehatan manusia.

Hingga berita ini diturunkan kami akan terus mengonfirmasi dengan pihak – pihak terkait  dugaan Tempat Pemilahan Sampah ilegal atau tidak berizin. (Keong Candra)

Berita Terkait

BB TNBTS Evaluasi Keamanan Transportasi Usai Kecelakaan Di Jalur Bromo
Keren Jasa, Ketua KWRI Heriyanto Jadi Narasumber Sosialisasi Inovasi Pengelolaan Sampah Pada Skala Rumah Tangga
Lurah Tigaraksa Eko Suyanto Sosialisasikan Inovasi Pengelolaan Sampah
Hari Lansia Nasional, 1 Napi Lapas Brebes Dapat Remisi
AS, Meksiko, Kanada Perketat Aturan Terkait Ebola Jelang Piala Dunia
Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Potong Hewan Kurban, Ketua DPRD Muhamad Amud: Tradisi Baik Harus Terus Dijaga
Badan Karantina Indonesia (Barantin) siap membantu optimalisasi kualitas ekspor komoditas durian di Kabupaten Parigi
Cetak Sejarah Baru, Dibawah Kepemimpinan Heriyanto DPC KWRI Kabupaten Tangerang Qurban Sapi dan 4 Ekor Kambing

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:17 WIB

BB TNBTS Evaluasi Keamanan Transportasi Usai Kecelakaan Di Jalur Bromo

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:19 WIB

Keren Jasa, Ketua KWRI Heriyanto Jadi Narasumber Sosialisasi Inovasi Pengelolaan Sampah Pada Skala Rumah Tangga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:33 WIB

Lurah Tigaraksa Eko Suyanto Sosialisasikan Inovasi Pengelolaan Sampah

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:37 WIB

Hari Lansia Nasional, 1 Napi Lapas Brebes Dapat Remisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:19 WIB

AS, Meksiko, Kanada Perketat Aturan Terkait Ebola Jelang Piala Dunia

Berita Terbaru

Kalapas Brebes Serahkan remisi kepada narapidan lansia usia 70 tahun keatas. Foto: ist

Berita

Hari Lansia Nasional, 1 Napi Lapas Brebes Dapat Remisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:37 WIB