DPD RI dan BNN Bersinergi Perangi Narkoba

Selasa, 9 September 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

lensabumi.com – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Kerja bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Balai Besar Rehabilitasi BNN di Kompleks Parlemen DPD RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Rapat ini membahas inventarisasi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait penyelenggaraan rehabilitasi medis dan sosial bagi korban narkotika, serta membangun kolaborasi program kerja antara DPD RI dan BNN.

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Erni Daryanti, menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi masalah serius nasional yang berdampak pada kesehatan, sosial, ekonomi, dan keamanan. Data Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba 2023 mencatat prevalensi pengguna narkoba sebesar 1,73 persen atau setara 3,3 juta jiwa penduduk usia 15–64 tahun. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan pada kelompok usia muda (15–24 tahun).

“Presiden Prabowo Subianto telah menempatkan pencegahan dan pemberantasan narkoba sebagai isu strategis dalam misi Asta Cita ke-7. DPD RI melalui Komite III ingin memastikan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 berjalan sebagaimana mestinya, terutama dalam aspek rehabilitasi medis dan sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika,” ujar Erni.

Baca Juga  Jonathan Christie Naik Ke Rangking Lima Dunia Setelah Juara Denmark Open 2025

Dalam rapat, DPD RI menyoroti sejumlah kendala yang dihadapi BNN dalam pelaksanaan rehabilitasi, di antaranya terbatasnya fasilitas dan tenaga rehabilitasi, tingginya biaya perawatan, minimnya integrasi antarlayanan kesehatan, sosial, dan hukum, serta kurangnya program reintegrasi sosial bagi mantan pecandu.

“DPD RI akan terus mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 agar pendekatan kesehatan dalam penanggulangan narkoba dapat diwujudkan. Korban penyalahgunaan narkotika harus dipulihkan, bukan semata-mata dipidana,” tegas Erni.

Pada kesempatan tersebut Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, bersama jajaran Deputi Rehabilitasi menyampaikan paparan mengenai strategi nasional, program rehabilitasi terpadu, dan tantangan implementasi di lapangan. DPD RI menegaskan pentingnya sinergi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memperkuat sistem rehabilitasi yang komprehensif.

Penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius, dengan prevalensi pengguna mencapai 3,33 juta jiwa pada tahun 2023, mayoritas berasal dari kelompok usia produktif (15–49 tahun). Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

Baca Juga  Klasemen Liga Inggris: Arsenal Masih Nyaman Di Posisi Satu

“Perang melawan narkoba bukan sekadar penegakan hukum, melainkan War on Drugs for Humanity – perang untuk kemanusiaan, penyelamatan generasi, serta peningkatan kualitas hidup bangsa,” tegas Kepala BNN.

BNN menekankan pentingnya penguatan layanan rehabilitasi sebagai bagian dari strategi nasional, meliputi perluasan layanan rehabilitasi rawat jalan dan berbasis komunitas, termasuk pengembangan program inovatif seperti Mobile Rehabilitasi (RE-LINK) di 10 provinsi dan Tele Rehabilitasi Narkoba (TREN) di 6 unit balai rehabilitasi. Hal lain yang menjadi penguatan pencegahan berbasis pendidikan dan masyarakat antara lain melalui pengembangan Desa Bersinar, kurikulum anti-narkoba, hingga edukasi digital bagi generasi muda.

Komite III DPD RI menyambut baik upaya BNN dan menegaskan komitmennya untuk mendorong pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran (APBD) dalam mendukung layanan rehabilitasi, termasuk peran dari BPJS Kesehatan untuk turut menanggung pembiayaan rehabilitasi.

Baca Juga  BRI Cabang Hayam Wuruk Lakukan Akuisisi Tabungan BritAma Bisnis, QRIS, dan EDC untuk Owner Prop2Go serta Merchant Warkop Agam

Hal lain yang disoroti DPD RI adalah perlunya regulasi yang seragam terkait standar layanan dan pola tarif rehabilitasi, serta penguatan pada fungsi pengawasan agar implementasi rehabilitasi berjalan sesuai amanat UU No. 35 Tahun 2009.

Komite III DPD RI berkomitmen melanjutkan kerja sama dengan BNN dalam membangun kebijakan yang berpihak pada pemulihan korban narkotika. DPD RI dan BNN memiliki komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi dalam upaya pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi narkotika demi mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) menuju Indonesia Emas 2045.

“DPD RI berharap hasil rapat ini dapat menjadi landasan kuat dalam memperkuat sinergi pusat dan daerah, sehingga upaya pemberantasan narkoba benar-benar menyelamatkan generasi bangsa. Rehabilitasi harus menjadi pintu pemulihan dan reintegrasi sosial, bukan sekadar proses hukum,” tegas Erni Daryanti, Wakil Ketua Komite III DPD RI, dalam rapat.

Berita Terkait

China dikabarkan mulai dukung Iran dalam konflik dengan AS-Israel
Mendagri-Mensos salurkan bansos Rp878 miliar ke daerah bencana
Peduli Sesama, KWRI Kabupaten Tangerang Bagi-bagi Takjil di Solear ‎
Terungkap Kronologis dan Dugaan Motif Pembunuhan Suami di Tigaraksa
Minggu Ketiga, SMSI Tangsel Bagikan Seratus Paket Takjil Untuk Ojol dan Pengguna Jalan Depan Balaikota Tangsel
Bidkum Polda Banten Sosialisasikan Pemberlakuan KUHP Nasional
Pemkab Tangerang Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Agung Al-Amjad
Pemkab Tangerang Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Agung Al-Amjad

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:01 WIB

China dikabarkan mulai dukung Iran dalam konflik dengan AS-Israel

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:58 WIB

Mendagri-Mensos salurkan bansos Rp878 miliar ke daerah bencana

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:31 WIB

Peduli Sesama, KWRI Kabupaten Tangerang Bagi-bagi Takjil di Solear ‎

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:24 WIB

Terungkap Kronologis dan Dugaan Motif Pembunuhan Suami di Tigaraksa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:14 WIB

Minggu Ketiga, SMSI Tangsel Bagikan Seratus Paket Takjil Untuk Ojol dan Pengguna Jalan Depan Balaikota Tangsel

Berita Terbaru