Dua Kali Rapat Sia-sia, Status Kepemilikan Pulo Cangkir Masih Misterius

Kamis, 2 April 2026 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎‎LENSABUMI.COM, TANGERANG – Dua kali rapat membahas pengelolaan Pulo Cangkir, tak membuahkan hasil signifikan. Rapat kedua yang dihelat Kamis 2 April 2026 di aula Kecamatan Kronjo juga tak berhasil mendapat jawaban; siapa sebenarnya pemilik hak atas Pulo Cangkir.
‎
‎Sebelumnya, rapat pertama digelar Rabu 25 Maret 2026 di Aula Kecamatan Kronjo. Rapat membahas kasus dugaan pungli Pulo Cangkir sekaligus membahas pengelolaan wisata religi dan wisata laut itu.
‎
‎Camat Kronjo, M. Mumu Mukhlis mengatakan, semula dia mengira Perhutani yang punya hak atas pengelolaan Pulo Cangkir. Tapi ternyata pihak Perhutani melalui suratnya menyatakan tidak memasukkan Pulo Cangkir sebagai bagian dari kawasan hutan lindung yang dikelola. “Jadi Perhutani bukan pemilik hak atas wisata Pulo Cangkir itu,” katanya.
‎
‎Ditambahkan, terkait status Pulo Cangkir, ada yang menyebut tanah tak bertuan dan tanah timbul. “Jadi saat ini kami juga belum tahu status Pulo Cangkir ini,” ujarnya.
‎
‎Kades Kronjo, H. Nurjaman mengaku dirinya pernah menelusuri siapa yang punya kewenangan atas Pulo Cangkir. “Dari mulai Pemkab Tangerang, Provinsi hingga Kementerian mengaku tak punya hak atas Pulo Cangkir. Saya sendiri bingung, jadi kalau mau mengelola Pulo Cangkir harus izin ke siapa,” katanya.
‎
‎Kasi Pariwisata Disporabudpar Aci Sulastriyana mengatakan, Pulo Cangkir punya potensi wisata yang besar dan ramai pengunjung. Bahkan sudah masuk menjadi salah satu destinasi wisata Kabupaten Tangerang.
‎
‎”Tapi karena status kewenangan belum jelas, kami tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan penataan,” ungkap Aci.
‎
‎Hal senada disampaikan Sae dari Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan. Dikatakan, Dishub belum bisa melakukan penataan parkir di wisata Pulo Cangkir sebab hingga kini belum diketahui siapa yang berhak mengelols Pulo Cangkir.
‎
‎”Jika hak atas Pulo Cangkir sudah jelas, Dishub siap berpartisipasi dalam penataan, terutama soal perparkirakan agar tidak lagi terjadi pungli,” ungkapnya.
‎
‎(Gass)

Baca Juga  Pantang Pulang Sebelum Padam, Bupati Tangerang Terjun Langsung Padamkan Titik Api Bersama Petugas Damkar

Berita Terkait

HUT ke-394 Kabupaten Tangerang : Gemilang Korpri Night Run 2026 Sukses Galang Donasi Rp232 Juta Lebih untuk Korban Gempa NTT
Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Mandalika
Tagihan Logistik MBG Belum Dibayar, CV Raysa Hoki Minta PT Ajisaka Segera Melunasi
Wujudkan Lingkungan Kerja yang Bersih dan Sehat, Setwan DPRD Kabupaten Tangerang Gencarkan Korvei Rutin Jum’at Bersih
Aprilia Kuasai FP1 Mandalika, Bezzecchi Ungguli Marc Marquez
Lapas Brebes Assessmen 12 Warga Binaan untuk Program Rehabilitasi dan Re-Edukasi
Kementerian PU Kerahkan 20 Pompa Untuk Penanganan Kekeringan di Pakisjaya, Karawang
Sambut Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang, RSUD Tigaraksa Gelar Sunatan Massal

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:22 WIB

HUT ke-394 Kabupaten Tangerang : Gemilang Korpri Night Run 2026 Sukses Galang Donasi Rp232 Juta Lebih untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Tagihan Logistik MBG Belum Dibayar, CV Raysa Hoki Minta PT Ajisaka Segera Melunasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Wujudkan Lingkungan Kerja yang Bersih dan Sehat, Setwan DPRD Kabupaten Tangerang Gencarkan Korvei Rutin Jum’at Bersih

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Lapas Brebes Assessmen 12 Warga Binaan untuk Program Rehabilitasi dan Re-Edukasi

Berita Terbaru

Advetorial

Veda Ega Finish Keenam, Quiles Juarai Moto3 Mandalika 2026

Minggu, 11 Okt 2026 - 17:53 WIB

Berita

Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:36 WIB